Publication Ethics

EKONOMIKA SYARIAH • JOURNAL POLICY

Publication Ethics & Editorial Integrity

Integrated ethics framework for authors, reviewers, editors, and publisher.
Publication EthicsEditorial IndependenceCOPE

Halaman Publication Ethics khusus direkomendasikan karena Juknis 374/2026 mewajibkan kebijakan etika publikasi yang mengacu pada standar COPE.

1

Prinsip Dasar

Jurnal menjunjung integritas, independensi editorial, transparansi, fairness, confidentiality, akuntabilitas, dan perbaikan rekam ilmiah. Keputusan publikasi tidak boleh dipengaruhi oleh kewarganegaraan, gender, agama, afiliasi, pandangan politik, kemampuan membayar APC, sponsor, atau kepentingan komersial.

2

Tanggung Jawab Penulis

  • menjamin originalitas, akurasi data, dan tidak melakukan simultaneous submission;
  • memenuhi authorship criteria dan mengungkap kontribusi;
  • mengungkap pendanaan, konflik kepentingan, penggunaan AI, dan ethical approval bila relevan;
  • menyimpan data/rekam penelitian yang memadai dan bekerja sama dalam klarifikasi integritas;
  • mengoreksi kesalahan material yang ditemukan setelah submission/publikasi.
3

Tanggung Jawab Reviewer

  • menjaga kerahasiaan dan independensi;
  • memberikan review substantif, objektif, tepat waktu, dan bebas AI;
  • mengungkap konflik kepentingan;
  • melaporkan dugaan plagiarisme, manipulasi data, masalah etika, atau referensi yang material.
4

Tanggung Jawab Editor

  • menetapkan keputusan berdasarkan mutu ilmiah dan bukti;
  • menjaga blind review, confidentiality, dan due process;
  • mengelola konflik kepentingan editor/reviewer;
  • menangani keluhan, banding, misconduct, correction, dan retraction secara terdokumentasi;
  • memastikan APC dan kepentingan institusional tidak memengaruhi keputusan editorial.
5

Penanganan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran ditangani mengikuti Research Misconduct Policy, Plagiarism Policy, Authorship Policy, Conflict of Interest Policy, AI Policy, dan Correction/Retraction Policy. Jurnal mengikuti panduan COPE yang relevan sesuai jenis kasus.

Landasan: Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026; Kepdirjen Saintek No. 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026; COPE Core Practices dan Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing.  |  Pemutakhiran kebijakan: 22 October 2026.