Negosiasi Adat dan Administrasi Perkawinan dalam Pengurusan Pengantar Nikah di Sungai Penuh
DOI:
https://doi.org/10.30983/usraty.v1i2.7583Abstract
Artikel ini dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan bernegosiasi dengan aturan-aturan adat dalam suatu komunitas masyarakat. Lazim dipahami bahwa pelaksanaan suatu hukum positif tidak serta merta terlaksana tanpa berdinamika dengan konteks sosial-kultural di mana ia berada, terlebih jika objek yang diatur tersebut sudah diatur terlebih dahulu dengan norma adat yang lebih lokalitstik. Artikel ini bertujuan untuk mengisi celah kekosongan penelitian dalam menjelaskan bagaimana hukum positif memberikan pengaruh terhadap praktik perkawinan yang sudah lama dipraktikkan masyarakat, serta bagaimana norma-norma adat mempengaruhi pelaksanaan norma hukum positif. Studi ini menggunakan pendekatan grounded theory dengan mengandalkan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, sedangkan lokasi penelitian adalah salah satu kecamatan di wilayah Kota Sungai Penuh, Jambi. Artikel ini menunjukkan bahwa masyarakat Kota Sungai Penuh tidak merasa keberatan dengan ditambahkan syarat dalam prosedur registrasi nikah di Kantor Urusan Agama, yaitu harus mendapat persetujuan tertulis dari tokoh adat yang disebut tengganai walaupun syarat itu tidak tertera secara formal dalam dokumen Undang-Undang Perkawinan dan peraturan turunannya. Justru masyarakat menerima tambahan aturan ini sebagai bentuk sinergi yang baik antara aturan negara, aturan agama, dan aturan adat.
This article aims to elucidate how the implementation of the Marriage Law negotiates with customary rules within a community. It is commonly understood that the implementation of positive law does not occur in isolation but dynamically interacts with the socio-cultural context in which it operates, especially when the subject matter is already regulated by more localized customary norms. This article seeks to fill a research gap in explaining how positive law influences long-standing marriage practices within a community and how customary norms impact the implementation of positive legal norms. The study employs a grounded theory approach, relying on data obtained through interviews, observations, and document analysis, conducted in one of the sub-districts in the city of Sungai Penuh, Jambi. The article demonstrates that the community in Sungai Penuh does not object to additional requirements in the marriage registration procedure at the Office of Religious Affairs, namely obtaining written approval from a customary figure known as tengganai, even though this requirement is not formally stipulated in the Marriage Law and its derivative regulations. Instead, the community perceives this additional rule as a form of synergistic collaboration between state, religious, and customary regulations.
References
Amanda, N., & Amri, A. (2019). Peran Ikamat Dalam Meningkatkan Eksistensi Masyarakat Teunom di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, 4(2).
Arzam. (2016). GELAR ADAT DI KERINCI DITINJAU DARI ILMU SOSIAL. Al-Qishthu, 14(1), 59–68.
Fadholi, H. B., & Sari, S. D. (2022). HUKUM NEGARA DAN HUKUM ADAT: DUA KUTUB YANG SALING MENGUATKAN. JURNAL MENGKAJI INDONESIA, 1(1), 18–31.
Hanani, S., Alfin, A., & Rahman, A. (2020). Nikah Subarang Ayie Kontestasi Nikah Formalistik di 50 Kota Sumatera Barat. PALASTREN Jurnal Studi Gender, 13(2), 303. https://doi.org/10.21043/palastren.v13i2.7448
Huda Mahmud, & Badawi Muhammad. (2021). Pisuke Dalam Pernikahan Perspektif MaqÄá¹£id Al-Shariah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 100–124. http://www.journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/2785/1343
Ikhwal, M., Puspita, S. D., & Alfaidzi, M. H. (2023). Pengembangan E-Modul Interaktif Berbasis Android dengan Pendekatan Etnosains pada Upacara Adat Kenduri Sko di SMA. Media Penelitian Pendidikan: Jurnal Penelitian Dalam Bidang Pendidikan Dan Pengajaran, 17(1), 115–123. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26877/mpp.v17i1.13334
Irzak Yuliardy Nugroho, Mufidah CH, & Suwandi. (2022). Pluralisme Hukum Dalam Tradisi Perkawinan Sasuku Pada Masyarakat Minang. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 4(1), 25–41. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v4i1.5722
Lizarman, D., & Dewi, S. F. (2019). Tradisi Uang Jaminan dalam Adat Perkawinan di Desa Paling Serumpun Kota Sungai Penuh Kerinci. Journal of Civic Education, 2(5), 363–370. https://doi.org/10.24036/jce.v2i5.282
Muzainah, G. (2019). Baantar jujuran Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Banjar. Jurnal Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 5(2), 10–33.
Ningsih, A. S. (2022). MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT OLEH NINIK-MAMAK DESA PULAU JAMBU KECAMATAN KUOK KABUPATEN KAMPAR PROVINSI RIAU. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 4(1), 1–13.
Oktaria, K., Agustina, R., Aliyah, J., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2023). Grounded Theory. Pendidikan Sains Dan Komputer, 3(1), 40–49.
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN. (2018). 430–439.
Perdirjen. (2020). Perdirjen 473 Tahun 2020 Tentang Juknis Pencatatan Pernikahan.
Ramadhanti, S., & Kumala, O. Y. (2022). Persepsi masyarakat terhadap pertunjukan kompang pada pesta pernikahan di kelurahan beliung kota jambi. BESAUNG: JURNAL SENI DESAIN DAN BUDAYA, 7(2), 116–122.
Sonia, T., & Sarwoprasodjo, S. (2020). PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PELESTARIAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT KAMPUNG NAGA, DESA NEGLASARI, KECAMATAN SALAWU, TASIKMALAYA. Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat, 4(1), 113–124.
Sudaryatmi, S. (2012). Peranan hukum adat dalam pembangunan hukum nasional di era globalisasi. Masalah-Masalah Hukum, 41(4).
Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. ALFABETA.
Sumanto, D. (2018). HUKUM ADAT DI INDONESIA PERSPEKTIF SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 17(2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (2019).
Wardatun, A., Syariah, F., Islam, U., & Mataran, N. (2018). Legitimasi Berlapis dan Negosiasi Dinamis pada Pembayaran Perkawinan Perspektif Pluralisme Hukum Pendahuluan Islam , adat , dan negara adalah tiga aspek yang sangat berkaitan di dalam saling menegasikan . Ada banyak aspek dalam hukum keluarga di mana huku. Al-Ahkam, 28(2), 147–166.