Tradisi Budendo Pelaku Nikah Sumbang Perspektif Sosiologi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.30983/usraty.v1i2.7530Abstract
Pernikahan sumbang yang terjadi di antara anak keturunan dari saudara laki-laki dan anak keturunan dari saudara perempuan berkonsekuensi pada denda adat bagi pasangan yang melangsungkannya disebut dengan budendo. Penelitian ini bertujuan pada eksplorasi: 1) makna adat tradisi budendo pada nikah sumbang; 2) faktor-faktor penyebab terjadinya nikah sumbang; dan 3) implikasi tradisi budendo terhadap pelaksanaan nikah sumbang bagi masyarakat Desa Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara dengan narasumber terkait dengan judul pembahasan serta literatur yang berhubungan dengan nikah sumbang. Hasil dari penelitian ini adalah; 1) tradisi budendo bermakna sebuah rangkaian acara adat yang bertujuan untuk memintakan denda adat kepada pasangan yang melakukan pernikahan sumbang, dan juga untuk menghilangkan kemudhoratan dari pernikahan yang telah mereka laksanakan; 2) faktor pendorong terjadinya pernikahan sumbang disebabkan beberapa hal antara lain, perjodohan, mempererat tali persaudaraan, suka sama suka, kemurnian keturunan dan mempertahankan harta; 3) implikasi yang ditimbulkan dari tradisi budendo ini berupa kepatuhan terhadap hukum dan untuk menertibkan masyarakat dengan cara membayar denda adat.
The occurrence of intermarriage between descendants of male relatives and descendants of female relatives resulting in customary fines for the couple who conduct it is known as "budendo." This study aims to explore: 1) the cultural significance of the budendo tradition in intermarriages; 2) the factors contributing to intermarriages; and 3) the implications of the budendo tradition on the execution of intermarriages in the Semurup village, Air Hangat Subdistrict, Kerinci Regency. This research utilizes a qualitative methodology. It involves conducting interviews with relevant informants on the subject matter and reviewing literature related to intermarriages. The findings of this study are as follows: 1) the budendo tradition signifies a series of customary proceedings aimed at seeking customary fines from couples engaged in intermarriage and also at eliminating any harm resulting from the marriage they have undertaken; 2) the driving factors behind intermarriages include arranged marriages, strengthening familial ties, mutual affection, preserving lineage purity, and safeguarding wealth; 3) the implications arising from the budendo tradition encompass compliance with customary law and maintaining societal order by paying customary fines.
References
Afif, M. F., & Yustafad. (2022). Pernikahan Endogami Keturunan Arab Perspektif Hukum Islam; Studi Kasus di Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Kota Kabupaten Pamekasan. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 3(3), 257–274. https://doi.org/10.33367/ijhass.v3i3.3463
Aflizar (Tokoh Ulama) wawancara, Sabtu, 25 Februari 2023
Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5(2), 293–294.
Azhari, F., Muttaqien, Z., & Kurdi, S. (2013). Motivasi Perkawinan Endogami pada Komunitas Alawiyyin di Martapura Kabupaten Banjar [The Motivation of Endogamic Marriage on Alawiyyin Community in Martapura, Banjar]. Mu’adalah: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 1(2), 85–102.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. HUMANIKA. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Firfardian (Tokoh Adat), wawancara, Minggu, 5 Maret 2023.
Hatirman (Tokoh Adat), wawancara, Minggu, 5 Maret 2023.
Iskandar, N., Herningrum, I., & Susanti, S. (2022). Islamic and Cultural Negotiations in Endogamous Marriage in Kerinci. Jurnal Hukum Islam, 20(1), 49.
Khusairi, H., & Mandala, I. (2023). Perkawinan Adat: Analisis Hukum Dan Sistem Perkawinan Di Kerinci Dalam Perspektif Hukum Islam. Istinbath, 21(2), 227–242. https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i2.565
Lestawi, I. N. (1999). Hukum Adat. Paramita.
Natardi (Tokoh Adat), wawancara, Sabtu, 25 Februari 2023.
Putri, D. N. (2020). Konsep Urf sebagai Sumber Hukum dalam Islam. El-Mashlahah. https://doi.org/10.23971/maslahah.v10i2.1911
Setiawan, M. R., Amri, H., & Yunus, M. (2023). Analisis Hukum Islam Terhadap Sanksi Adat Perkawinan Sesuku di Masyarakat Minangkabau. Journal of Sharia and Law, 2(2), 470–484. https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/490
Suryani, D., & Triganda Sayuti, A. (2022). Sanksi Adat Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Angkola Di Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(1), 1–22. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i1.16365
Usmanadi (Tokoh Ulama), wawancara, Sabtu, 25 Februari 2023.
Vrihaspati, B. (2014). Tinjauan Sejarah Kebudayaan Islam di Alam Kerinci. Bina Potensia Aditya Mahatve Yodha.
Wahyuni, S. (Masyarakat), wawancara, Minggu, 26 Februari 2023.
Wahyuni, T., Istiyana, I. I., Bahasa, R., Manuskrip, P. R., Disubmit, A., Direvisi, A., & Disetujui, A. (2023). Denda Adat pada Tradisi Pepadun Masyarakat Lampung dalam Perspektif Hukum Islam. 09, 77–90.
Wijaya , M. A. (Masyarakat). wawancara, Minggu, 26 Februari 2023.
Yudesman (Tokoh Adat), wawancara, Minggu, 26 Februari 2023.