Operasi Plastik dan Selaput Dara (Antara Kebutuhan dan Keinginan) dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.30983/usraty.v1i1.6629Abstract
Berbagai persoalan telah dihadapi umat Islam di era kontemporer ini yang butuh solusi cepat bagaimana hukumnya. Salah satunya adalah operasi plastik dengan semua variannya, termasuk operasi selaput dara. Permasalahan ini telah menjadi topik pembahasan yang cukup hangat dan menggelitik, karena berkaitan erat dengan agama, sosial, budaya, dan dengan gaya hidup masyarakat modern. Sementara di lain pihak, hal ini tidak dikaji secara eksplisit oleh ulama-ulama klasik terdahulu yang terbukti dengan tidak ditemukan pembahasannya di dalam kitab-kitab karya mereka. Penelitian ini membahas seputar operasi plastik dan salah satu variannya yaitu operasi selaput dara dengan pertimbangan kebutuhan atau keinginan ditinjau dari perspektif hukum Islam. Sehingga diharapkan nantinya mampu memberikan solusi konkrit terhadap permasalahan tersebut. Peneliti menggunakan metode penelitian pustaka (library research) dengan teknik analisis deskriptif dengan sumber data berasal dari berbagai sumber data. Hasil dari penelitian ini bahwa  operasi plastik dan selaput dara berdasarkan tujuan prosedurnya, yaitu kalau untuk pengobatan yang bersifat darurat ( dharurah ) dan kebutuhan mendesak (hajjiyah), maka diperbolehkan dengan berbagai pertimbangan hukum Syari’at. Sedangkan kalau bertujuan hanya sekedar untuk kecantikan/estetik, maka hukum Islam memandang ini adalah hal yang dilarang sehingga perbuatannya haram hukum melakukanya.
Â
Various problems have been faced by Muslims in this contemporary era that need a quick solution to the law. And one of them is plastic surgery with all its variants, including hymen surgery. This problem has become a topic of discussion that is quite warm and intriguing, because it is closely related to the sociological aspects of society, coupled with the lifestyle of modern society. Meanwhile, on the other hand, this was not studied explicitly by earlier classical scholars, as evidenced by the absence of discussion in their books. This study discusses plastic surgery and one of its variants, namely hymen surgery with consideration of needs or desires from the perspective of Islamic law. So that it is hoped that later it will be able to provide concrete solutions to these problems. Researchers used library research methods with descriptive analysis techniques with data sources derived from various sources. The results of this study are that plastic surgery and hymen are based on the purpose of the procedure, namely if it is for treatment that is emergency (dharurah) and urgent needs (hajjiyah), then it is permissible with various considerations of Shari'a law. Meanwhile, if the aim is just for beauty/aesthetics, then Islamic law views this as something that is prohibited so that the act is considered unlawful
References
Adrian, dr. K. (2020). Memahami Fakta Tentang Operasi Selaput Dara dan Alasannya. https://www.alodokter.com/memahami-tentang-operasi-selaput-dara-dan-alasannya
Al Qarabi. (1994). Al Furuq, dikutip oleh Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh,. PT. Raja Grafindo Perkasa.
Al-Andalusi, M. bin Y. al-S. A. H. (1993). Tafsir Bahru al-Muhit,. Dar al-Kutub Ilmiyah.
Al-Azizi, A. S. (2015). Abdul Syukur al- Azizi, Buku Lengkap Fiqh Wanita: Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah, ( Yogyakarta: Diva Press, 2015 ), hal. 372. Diva Press.
Al-Musayyar, M. S. (2009). Akhlak al-Usrah al-Muslimah Buhuts wa Fatwa, Terj. Faturrahman Yahya dan Ahmad Ta’yudin, Islam Bicara Soal Seks, Percintaan dan Rumah Tangga,. Erlangga.
Dahlan, A. A., & dkk. (2001). Ensiklopedi Hukum Islam,. PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Diana. (2019). https://www.docdoc.com/id/info/specialty/bedah-plastik
Fatahillah, & Kurniawan, C. S. (2022). Bedah Plastik dalam Pandangan Ulama Klasik. Jurnal: Ahkam, 10, No. 1, 208.
Hafidzi. (2012). Operasi Plastik dan Ganti Kelamin ,. https:// mapendakuningan. files.wordpress.com /2012/11/ operasi-plastik-dan-kelamin-menurut-islam.pdf
Janti, N. (n.d.). Nur Janti, Awal Mula Operasi Plastik,. Awak Mula Operasi Plastik. https://historia.id/sains/articles/mula-operasi-plastik-DEeOx
Leenen, & Lamintang, P. A. F. (1991). Pelayanan Kesehatan dan Hukum,. Bina Cipta.
Maghfiroh, N., & Heniyatun. (2015). Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam.
Masyhuri, A. A. (2004). Masalah Keagamaan: Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdlatul Ulama kesatu/1926 sampai dengan ketigapuluh,. Qultum Media.
Mudari, R. (n.d.). Operasi Plastik Demi,. Eksistensi, https://www.minews.id/cuitan-mi/operasi-plastik-demi-eksistensi-dan-penuhi-standar-kecantikan-masa-kini
Mujib, A. (2001). Abdul Mujib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqih ( al Waqa’idul Fiqhiyyah ),. Kalam Mulia.
Muslehuddin, M. (1980). Philosophy of Islamic Law: A Comparative Study of Islamic Legal System. Islamic Publication Ltd.
Setyorini, T. (2021). Operasi plastik. https://www.fajarpendidikan.co.id/tak-pakai-plastik-kenapa-disebut-operasi-plastik-
Shihab, U. (1996). Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran. Dimas.
Sofiana. (2020). https://kumparan.com/berita-hari-ini/cara-mengetahui-selaput-dara-sudah-robek-atau-belum-1w0FyHEXzRD
Wahyono, E. (n.d.). Edi Wahyono,. https://news.detik.com/x/detail/investigasi/20170918/Satu-Jam-Jadi-Perawan-Lagi/,
Yanggo, H. T. (2010). Fiqih Perempuan Kontemporer,. Ghalia Indonesia.
Yuwono, L. (2004). TanggungJawab Dokter terhadap Tindakan Medis pada Pasien Bedah Plastik Berdasar pada Inform Concert,.