Pandangan Hukum Islam Terhadap Cerai Gugat pada Usia Dini Pernikahan di Pengadilan Agama Maninjau

Authors

  • Muhammad Ridha Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Indonesia
  • Deliana Deliana Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Indonesia
  • Pendi Hasibuan Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30983/usraty.v1i1.6598

Abstract

Artikel ini membahas mengenai faktor-faktor terjadinya cerai gugat pada usia dini pernikahan di Pengadilan Agama Maninjau serta analisis hukum islam terhadap cerai gugat pada usia dini pernikahan. Pembahasan ini dilatar belakangi karena pada masa pademi covid-19 banyak terjadi cerai gugat pada usia dini pernikahan di PA Maninau yang dilakukan oleh pasangan yang menikah pada usia menikah yang ditentukan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, yakni laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun. Jenis penelitian artikel ini adalah penelitian lapangan dengan mengolah data secara kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan disimpulkan beberapa faktor terjadinya cerai gugat pada usia dini pernikahan pada masa pandemi covid-19 di Pengadilan Agama Maninjau adalah karena pasangan kurang bisa memaknai arti dari sebuah pernikahan, tidak sabar dan mengalah, komunikasi antara suami isteri kurang intens, pendidikan, nafkah, ditinggal suami, suami tempramental, suami dipenjara dan gangguan pihak ketiga. Cerai gugat pada usia dini pernikahan tidak bertentangan dengan syari’at islam demi mencegah “kemudharatan†antara suami isteri yang terjadi apabila pernikahan tetap dipertahankan.

This article discusses the factors of contested divorce at an early age of marriage at the Maninjau Religious Court as well as an analysis of Islamic law on contested divorce at an early age of marriage. This discussion is motivated by the fact that during the Covid-19 pandemic there were many contested divorces at an early age, marriages in PA Maninau were carried out by couples who married at the age determined by Marriage Law No. 16 of 2019, namely boys and girls aged 19 years. The type of research in this article is field research by processing data qualitatively. From the research conducted, it was concluded that several factors led to divorce at an early age of marriage during the Covid-19 pandemic at the Maninjau Religious Court, namely because the couple was unable to interpret the meaning of marriage, was impatient and gave in, communication between husband and wife was less intense, education, livelihood, left by husband, temperamental husband, husband imprisoned and third party interference. Divorce at an early age of marriage does not conflict with Islamic law in order to prevent "harm" between husband and wife that occurs if the marriage is maintained

References

Chotimah, C. (2018). Analisis Hukum Suami Yang Tidak Memberikan Nafkah Terhadap Istri Yang Berkarir (Studi Hukum Islam Dan Hukum Positif).

Dkk, E. S. (2003). Perumusan Ukuran Ketahanan Keluarga. Media Gizi & Keluarga, 27(I), 1–11.

Handayani, L. (2022). Prosedur Perceraian Ditinjau Berdasarkan Hukum Fiqh dan Hukum Positif. Journal of Legal and Cultural Analytics, 1(1), 1–18. https://doi.org/10.55927/jlca.v1i1.897

Imamul Muttaqin. (2020). Jumlah Talak Akibat Jatuhnya Bain Sughra Menurut Fikih dan Kompilasi Hukum Islam. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 48–67. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i1.95

Imrani, K., Kasih, F., & Adison, J. (2015). Permasalahan Pasangan Suami Istri dalam Keluarga Di Kampung Tampunik Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa STKIP PGRI Sumbar, 1–6.

Iyoega, R. R., Artisa, R. A., & Kirana, C. A. D. (2022). Ketahanan Nasional Berbasis Ketahanan Keluarga pada Masa Pandemic Covid-19 di Kabupaten Bandung. Journal Civics & Social Studies, 5(2), 276–290. https://doi.org/10.31980/civicos.v5i2.1524

Khofifatus Salima, S., & Safudin, E. (2021). Efektivitas Penyelesaian Perkara Secara E-Court di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Jurnal Antologi Hukum, 1(2), 18–35. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v1i2.307

“L.A,†I. (2021). wawancara dengan pegawai PA Maninjau inisial “L.A.â€

Lestari, R. M., Hanum, S. H., & Nopianti, H. (2016). Problema Kehidupan Berkeluarga Pasangan Suami Istri Kawin Muda (Studi Kasus: Desa Sri Kunciri Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah). Jurnal Sosiologi Nusantara, 2(2), 82–93.

Maninjau, P. (2021). Beranda PA Maninjau. Sumber: Direktori Putusan PA Maninjau 2020-2021.

“NA,†I. (2021). wawancara dengan pegawai PA Maninjau inisial “ NA.â€

Noviana, L. dan salma dewi faradhila. (2020). Problematika Dominasi Istri Sebagai Pencari Nafkah (studi kasus di desa joresan kec. Mlarak kab. Ponorogo. Journal Al-Syakhsiyyah : Jurnal of Law Dan Family Studies, 2(1), 93–111.

Novitasari, C. N., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Analisis hukum islam terhadap faktor putusnya tali perkawinan. Samarah, 3(2), 322–341. https://doi.org/10.22373/sjhk.v3i2.4441

Nurhasanah, U. (2023). Peran Istri Sebagai Pembantu Pencari Nafkah Dalam Keluarga Perspektif Maṣlaḥah (Studi Kasus Di Desa Pondok Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo).

R.AS, wawancara dengan inisial. (2021). wawancara dengan pegawai PA Maninajau inisial R.AS.

Rohmah, S. (2021). Batas Usia Menikah dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum di Indonesia. Tahkim, XVII(1), 1–15.

Saidiyah, H. S. dan satih. (2020). Keharmonisan keluarga pasangan suami istri lanjut usia.

Saputra, M. Y. (2021). wawancara dengan pegawai PA Maninjau.

Sosiologis, T., Pembatalan, T., Disebabkan, P., Penyakit, B. A., & Febrian, U. P. (2022). Legitima. 5, 268–284.

Statistik, B. P. (2016). Pembangunan ketahanan keluarga 2016 (Vol. 4, Issue 1).

Taufik. (2021). wawancara dengan Pegawai PA Maninjau.

Tunggal, O. T. (1985). Masalah Dan Kebutuhan Orang Tua Tunggal Sebagai. 156–163.

Wahyuni, A. P., Leksono, A. B., Hukum, I., Tinggi, S., Hukum, I., & Pusat, K. J. (2023). Tinjauan yuridis gugat cerai istri akibat perubahan.11(1), 135–142.

Downloads

Published

2023-10-30

Issue

Section

Articles

Citation Check