Studi Pemikiran Huzaemah Tahido Yanggo tentang Peran Perempuan di Ranah Publik
DOI:
https://doi.org/10.30983/usraty.v1i1.6529Abstract
Perempuan memegang peran yang unik dan strategis dalam kehidupan masyarakat. Islam tidak menghalangi perempuan berkiprah di ranah publik, apalagi ia merupakan sosok yang mempunyai kompetensi untuk mengemban amanah di masyarakat bahkan negara. Artikel ini bertujuan untuk mengungkap pemikiran Huzaemah Tahido Yanggo tokoh perempuan, metode dan kecenderungan posisi pemikirannya tentang peran perempuan di ranah publik. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini metode tersebut digunakan untuk mendeskripsikan dan memaparkan pemikiran seorang tokoh perempuan yang fokus perhatiannya tentang peran perempuan di ranah publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran fiqh Huzaemah yang khas Indonesia hadir dan dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya merumuskan alternatif fiqih yang baru yang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia. Huzaemah melakukan penafsiran teks secara kritis dan mendalam atas sumber- sumber Islam melalui pendekatan yang inklusif, rasional, substantif dan kontekstual. Kecenderungan posisi pemikiran fiqh Huzaemah Tahido Yanggo berbasis tradisi masyarakat/’urf. Menurut Huzaemah, indikasinya terletak pada kesamaan hak dan peluang, untuk menjadi apa pun, dalam bidang apa pun di ranah publik. Perempuan dalam bidang politik memiliki hak menjadi Kepala Negara (top leader), dengan syarat tidak meninggalkan kewajiban dosmestiknya, semisal sebagai istri dan seorang ibu.
Women play a unique and strategic role in the life of society. Islam does not prevent women from taking part in the public sphere, especially if she is a figure who has the competence to carry out the mandate in society and even the state. This article aims to reveal Huzaemah Tahido Yanggo's thoughts on women's figures, methods and the tendency of her position of thought on the role of women in the public sphere. This research was compiled using a qualitative descriptive method. In this research, the method is used to describe and explain the thoughts of a female figure who focuses her attention on the role of women in the public sphere. The results show that Huzaemah's distinctive Indonesian fiqh thinking is present and can be accounted for in an effort to formulate a new alternative fiqh that is in accordance with the situation and conditions of Indonesian society.Huzaemah interprets texts critically and deeply on Islamic sources through an inclusive, rational, substantive and contextual approach. The tendency of Huzaemah Tahido Yanggo's fiqh thinking position is based on community tradition/'urf. According to Huzaemah, the indication lies in equal rights and opportunities, to be anything, in any field in the public sphere. Women in the political field have the right to become the Head of State (top leader), on condition that they do not leave their domestic obligations, such as as a wife and a mother.
References
Abduddin, Attang. Metodologi Studi Islam. 6th ed. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2003.
Agiani, Preista, Sitti Nursetiawati, and Metty Muhariyati. “Analisis Manajemen Waktu Pada Ibu Bekerja.†Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan 04, no. 1 (2015): 10–17.
Ali, Muhammad. Dato Karama Dan Islamisasi Masyarakat Kaili Di Lembah Palu. Cirebon: Perwira, 2014.
Alniezer, Fariez. “Huzaemah T. Yanggo: Ahli Perbandingan Mazhab Yang Gilang Gemintang.†Last modified 2018. Accessed February 10, 2022. https://tirto.id/huzaemah-t-yanggo-ahli-perbandingan-mazhab-yang-gilang-gemintang-cLiz.
Anggraini, Dian, Zakirurahman Zakirurahman, Bahransyah Bahransyah, and Musyarapah Musyarapah. “Kepemimpinan Perempuan Dalam Perspektif Tafsir Tematik (Studi Kasus Kepemimpinan Maria Ulfah).†Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 16, no. 6 (2023): 2596.
Azra, Azyumardi. Jaringan Global Dan Lokal Islam Nusantara. Bandung: Mizan, 2012.
Bachmid, HA. Sang Bintang Dari Timur: Sayyid Idrus Al-Jufri, Sosok Ulama Dan Sastrawan. Jakarta: Studia Press, 2007.
Dewi, Tika. “Titik Debat Kepemimpinan Perempuan Dalam Islam.†Jurnal Kajian Islam Kontemporer (JURKAM) 1, no. 2 (2020): 1–4.
Dilawati, Rika, Eni Zulaiha, and Yeni Huraiani. “Perempuan Dan Ketahanan Keluarga Di Masa Pandemi Covid-19: Studi Kasus Mantan Para Pekerja Perempuan Di Kota Bandung.†Journal of Society and Development 1, no. 2 (2021): 46–58. http://journal.medpro.my.id/index.php/jsd/article/view/41.
Ermawati, Siti. “Peran Ganda Wanita Karier (Konflik Peran Ganda Wanita Karier Ditinjau Dalam Perspektif Islam).†Jurnal Edutama 2, no. 2 (2016): 1–11. https://ejurnal.ikippgribojonegoro.ac.id/index.php/JPE/article/view/24.
Farida, Umma. 25 Perempuaan Teladan: Para Isteri, Putri Dan Sahabat Perempuan Nabi. Jogyakarta: Idea Press, 2013.
Fatakh, Abdul. “Wanita Karir Dalam Tinjauan Hukum Islam.†Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 3, no. 2 (2018): 158.
Ibnu Khoer, Fahmi, Syarifah Gustiawati, and Yono Yono. “Kepemimpinan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam.†As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 4, no. 1 (2021): 42–49.
Jazilatul Hikmah, Nila, and Salim Ashar. “Negeri Saba’ Dalam Kepemimnpinan Ratu Bilqis.†Ushuli: Jurnal Ilmu Ushuluddin Vol. 02, no. 01 (2023): 10–27.
Khomisah, MA. “Rekonstruksi Sadar Gender: Mengurai Masalah Beban Ganda (Double Bulder) Wanita Karier Di Indonesia.†Al-Tsaqafa: Jurnal Ilmiah Peradaban Islam 14 (2) (2017): 397–411.
Masood, Kalmbach Bano, Hilary. Women, Leadership, and Mosques: Changes in Contemporary Islamic Authority. Leiden and Boston: Brill, 2012.
Moleong, L.J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007.
Mukrimaa, Syifa S., Nurdyansyah, Eni Fariyatul Fahyuni, ANIS YULIA CITRA, Nathaniel David Schulz, د. غسان, Tukiran Taniredja, Efi Miftah. Faridli, and Sri Harmianto. In Memoriam Huzaemah Tahido Yanggo: Biografi, Testimoni Dan Kontribusi. Edited by Muhammad Ulinnuha. Vol. 6. Ciputat Tangerang Selatan: IIQ Jakarta Press, 2022.
Mustafa al-Maraghi, Ahmad. Tafsir Al-Maraghi. Kairo: Mushtafa al-Bab al Halaby wa Auladuh, 1963.
Nofianti, Leny. “Perempuan Di Sektor Publik.†Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender 15, no. 1 (2016): 51.
Nurhayati. “Pemikiran Pendidikan Sayyid Idrus Bin Salim Al-Jufri Dalam Pembentukan Akhlak Islam.†Rausyan Fikr Vol 14, no. 01 (2018): 183–208.
Nurliana. “WANITA KARIR MENURUT HUKUM ISLAM Nurliana Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Diniyah Pekanbaru.†Wanita Karir Menurut Hukum Islam, no. Wanita karir dalam perspektif islam (2003): 85–93.
Rasyid Ridha, Muhammad. Tafsir Al-Manar. Kairo: Dar al Kutub al Ilmiyyah, 1994.
Rusdin. “Eksistensi Ajaran Sufisme Guru Tua Pada Masyarakat Kota Palu.†Istiqra’ Vol. 10, no. 1 (2022).
Samsidar. “Peran Ganda Wanita Dalam Rumah Tangga.†An Nisa’ Vol. 12, no. 2 (2019): 655–663.
Satori, Rosidin, Hasani. Liputan Media Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Cirebon, 2017.
Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2016.
Tahido Yanggo, Huzaemah. Fikih Perempuan Kontemporer. Bogor: PT Ghalia Indonesia, 2010.
———. “Kedudukan Perempuan Di Dalam Dan Problem Ketidakadilan Gender.†Nida’ Al-Qur’an, 03, no. 01 (2018).
———. “KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.†Misykat VOl. 01, no. 01 (2016).
———. Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos, 2003.
———. Sayyid Idrus Al-Jufri: Pendiri Al-Khairat Dan Kontribusinya Dalam Pembinaan Umat. Jakarta: Gaung Persada, 2013.
Tim Kupi. “Kongres Kedua Ulama Perempuan Indonesia.†Jepara, November 22, 2022.
Tim KUPI. Dokumen Resmi Proses Dan Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Edited by Tim KUPI. Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Cirebon: Kongres Ulama Perempuan Indonesia, 2017.
Tohet, Moch., and Lathifatul Maulidia. “Kepemimpinan Perempuan Perspektif Mufassir Nusantara.†Jurnal Islam Nusantara 2, no. 2 (2018): 211.
Umar, Nasaruddin. Kodrat Perempuan Dalam Islam. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender, 1999.
Wahyudi, Very. “Peran Politik Dalam Perspektif Gender.†Politea: Jurnal Politik Islam 1, no. 1 (2018): 63–83.
Zulaeha, Eni. “Analisa Gender Dan Prinsip Prinsip Penafsiran Husein Muhammad Pada Ayat-Ayat Relasi Gender.†al-Bayan: Jurnal Studi al-Qur’an dan Tafsir Vol. 03, no. 01 (2018): 1–11.