Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:916/Pdt.P/2022/Pn.Sby Tentang Perkawinan Beda Agama

Authors

  • Yan Fajri Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Indonesia
  • Wedi Afri Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30983/usraty.v1i1.6527

Abstract

Realitanya saat ini, masih ada Muslim dengan non Muslim yang melangsungkan perkawinan beda agama. Perkawinan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan perkawinan beda agama ke pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap pemberian izin perkawinan beda agama dan dampak terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. Metode dalam penelitian menggunakan metode (library research) dengan melakukan analisis terhadap putusan-putusan PN terdahulu yang berkaitan dengan materi ini. Teknik dalam pengumpulan bahan dan data dalam metode ini diambil dari berbagai literatur kepustakaan seperti buku dan jurnal. Hasil penelitian ini adalah penulis menyatakan tidak setuju atau menolak terhadap pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya Perkara Nomor: 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby. Terkait dalam memutuskan dan mengabulkan perkawinan beda agama dalam putusan tersebut, hakim tidak mempedomani UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1), Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 4, 40, 44, dan 61, keputusan MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Keputusan Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, Keputusan NU (Nahdatul Ulama) dalam fatwa yang disahkan dalam muktamar kedua puluh delapan di Yogyakarta pada akhir November 1989, dan keputusan organisasi Muhammadiyah dalam Keputusan Muktamar Tarjih ke-22 Tahun 1989 di Malang Jawa Timur. Sedangkan salah seorang calon mempelai merupakan beragama Islam. Dalam Islam, perkawinan beda agama dilarang dan tidak dihalalkan. Apabila hakim pertimbangan keputusan-keputusan tersebut sebagai pedoman dalam menetapkan perkawinan beda agama, maka dengan mempertimbangkan keputusan-keputusan tersebut hakim tidaklah mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.

The current reality is that there are still Muslims and non-Muslims who enter into interfaith marriages. Marriage can be carried out by submitting an application for an interfaith marriage to the court. The aim of this research is to analyze the judge's considerations regarding granting permits for interfaith marriages and the impact on children born from interfaith marriages. The research method uses a library research method by analyzing previous PN decisions related to this material. The techniques for collecting materials and data in this method are taken from various literature such as books and journals. The results of this research are that the author stated that he did not agree or reject the judge's considerations in granting the request for interfaith marriage at the Surabaya District Court Case Number: 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby. Regarding deciding and granting interfaith marriages in this decision, the judge did not follow Law no. 1 of 1974 concerning Marriage Article 2 paragraph (1), Instruction of the President of the Republic of Indonesia No. 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic Law (KHI) Articles 4, 40, 44, and 61, the decision of the MUI (Indonesian Ulema Council) through Decision Number 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, the NU (Nahdatul Ulama) decision in the fatwa issued ratified in the twenty-eighth congress in Yogyakarta at the end of November 1989, and the decision of the Muhammadiyah organization in the 22nd Tarjih Congress Decree of 1989 in Malang, East Java. Meanwhile, one of the prospective bride and groom is Muslim. In Islam, interfaith marriages are prohibited and not permitted. If the judge considers these decisions as guidelines in determining interfaith marriages, then by considering these decisions the judge will not grant the request for interfaith marriage

References

Al-Imam Asy-Syafi’i, Ismail Yakub. “Al-Umm (Buku Induk),†1982.

Al-Mashri, Syaikh Mahmud. “Perkawinan Idaman,†2010.

Ar-razi. “Tafsir Al-Kabir Wa Mafatih at-Ta’wil,†1995.

Arifin, Zainal. “Perkawinan Beda Agama,†2019.

Az-Zamakhsyari. “Al-Kasyaf an Haqaiq Ghawamid at-Tanzil Wa Uyun Al-Aqawail,†1972.

Calvina, Elvi Andriani Yusuf. “Konflik Pemilihan Agama Pada Remaja Dari Perkawinan Beda Agama,†2013.

Djuned, Muslim, and Nazla Mufidah. “MAKNA AHLI KITAB DALAM TAFSIR AL-MANAR.†TAFSE: Journal of Qur’anic Studies 1, no. 1 (June 2017): 1. https://doi.org/10.22373/tafse.v1i1.8065.

Hamka. “Tafsir Al-Azhar Juz V,†2000.

Hermawan, Bambang. “TINJAUAN ATAS PEMIKIRAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB TENTANG KONSEP AHLI KITAB DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA,†2018.

Herwanda, ridho putra. “PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 1139/PDT.P/2018/PN/ JKT.SEL),†2021.

Ibad, Mifatakhul Bil. “Perkawinan Beda Agama Perspektif Majelis Ulama Indonesia Dan Muhammadiyah.†AL-HUKAMA’ 9, no. 1 (June 2019): 195–230. https://doi.org/10.15642/alhukama.2019.9.1.195-230.

Islamiyati. “ANALISIS YURIDIS NIKAH BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA,†2016.

Kaharuddin, Kaharuddin, and Syafruddin Syafruddin. “PERNIKAHAN BEDA AGAMA DAN DAMPAK TERHADAP PENDIDIKAN AGAMA ANAK.†SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 4, no. 1 (March 2020): 53–81. https://doi.org/10.52266/sangaji.v4i1.479.

“Kompilasi Hukum Islam,†n.d.

Kurniawan, Iga. “PERKAWINAN BEDA AGAMA; STUDI KOMPARASI ULAMA SYAFI’IYAH DENGAN CLD-KHI,†2016. https://doi.org/https://doi.org/10.34001/istidal.v3i1.650.

Lysa Setiabudi. “Analisis Perkawinan Beda Agama (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Terkait Dengan Izin Perkawinan Beda Agama),†2016.

Muhammad Nasib Ar-Rifa’i. “Kemudahan Dari Allah: Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 Surah Al-Fatihah-an-Nisaa,†1999.

Naim, Amal zainun. “Analisis Putusan Permohonan Perkawinan Beda Agama Perspektif Teori Hukum Progresif: Studi Komparasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400k/Pdt/1986 Dan Nomor 1977 K/Pdt/2017,†2019.

Palandi, Anggreini Carolina. “ANALISA YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA,†2013.

Prahara, Erwin Yudi. “Pengaruh Pendidikan Agama Pada Anak Dalam Keluarga Beda Agama Di Desa Klepu Sooko Ponorogo.†Cendekia: Journal of Education and Society 14, no. 1 (June 2016): 19. https://doi.org/10.21154/cendekia.v14i1.614.

Putri, Anggreany Haryani and Sari, Andang. “Jurnal Nasional Yang Berjudul ‘AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA,’†2019.

Rahmat Gilang Ramadhan. “Proses Permohonan Izin Untuk Melangsungkan Perkawinan Beda Agama (Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta),†2018.

RI, Depag. “Al-Qur’an Dan Terjemah,†1989.

Rofiqoh, Elok. “Analisis Putusan No. 04/Pdt.p/2012/PN.Mgl Tentang Perkawinan Beda Agama Perspektif Maqashid Al-Syari’ah,†2020.

Rosalinda, Ladina. “Kompetensi Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri Dalam Memutus Perceraian Akibat Kawin Beda Agama (Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor. 1377/Pdt.G/2016/PA.JS Dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor. 668/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel,†2019.

Shihab, M. Quraish. “Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an,†2002.

Soemarno, maris yolanda. “ANALISIS ATAS KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI,†2009.

Tri Yunisari, Prof.Dr.Suhariningsih, S.H. SU., Ratih Dheviana Puru H.T., SH, LLM. “BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK AKIBAT PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG TIDAK DICATAT ( Studi Dalam Perspektif Pasal 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan),†2015.

Turnip, Ibnu Radwan siddik. “Perkawinan Beda Agama: Perspektif Ulama Tafsir, Fatwa MUI Dan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia,†2021. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30868/at.v6i01.1337.

Ulummudin Ulummudin, Azkiya Khikmatiar. “PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM KO NTEKS KEINDONESIAAN (Kajian Terhadap Q.S. Al-Baqarah: 221, Q.S. Al-Mumtahanah: 10 Dan Q.S. Al-Maidah: 5),†2021.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,†n.d.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,†n.d.

Yunisari, Tri. “Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Akibat Perkawinan Beda Agama Yang Tidak Dicatat ( Studi Dalam Perspektif Pasal 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan),†2015.

Yusuf, Muhammad, Ani Susilawati, and Aprezo Pardodi Maba. “Problematika Pendidikan Agama Islam Pada Anak Dalam Keluarga Perkawinan Beda Agama Di Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta.†Indonesian Journal of Islamic Education Studies (IJIES) 3, no. 1 (September 2020): 112–26. https://doi.org/10.33367/ijies.v3i1.1271.

Downloads

Published

2023-10-30

Issue

Section

Articles

Citation Check