Analisis Metode Ijtihad Kontemporer Terkait Ketentuan Hibah dalam Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.30983/usraty.v1i1.6507Abstract
Hingga saat ini ketentuan terkait hibah dalam KHI terus menjadi perdebatan di kalangan hakim dan praktisi Hukum Islam di Indonesia. Hal ini karena adanya ketentuan hibah di KHI yang berbeda dengan fikih klasik. Oleh karena itu menarik untuk diteliti tentang analisis metode ijtihad kontemporer terkait ketentuan hibah dalam Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian ini menggunakan library research dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian ditemukan dua kelompok yang berbeda dalam menggunakan metode ijtihad terkait hibah dalam KHI yaitu: Pertama, kelompok tradisional yang menolak beberapa ketentuan hibah KHI karena bertentangan dengan nash dan pendapat para fuqaha’. Metode ijtihad yang di pakai adalah Metode Ijtihad selektif (Ijtihad intiqo’i. Kedua, kelompok modernis yang bercorak harmonisasi dengan mencari jalan tengah antara hukum fikih kelasik dengan peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan adat istiadat di Indonesia. Metode ijtihad yang digunakan adalah penggabungan dari ijtihad selektif (Ijtihad intiqo’i) dengan ijtihad kreatif (insya’i)
Â
Until now, the provisions related to grants in the KHI continue to be debated among judges and practitioners of Islamic Law in Indonesia. This research method uses library research using a sociology of law approach. The results of the study found two groups of disagreements among scholars regarding post-formulation grants, namely: First, traditional groups that reject grant terms because they contradict the nash and the opinions of the fuqaha'. The ijtihad method used is the intiqo’i ijtihad method. Second, modernist groups that have a harmonized pattern by finding a middle way between class jurisprudence and applicable regulations and considering customs in Indonesia. The ijtihad method used is a merger of selective ijtihad (Ijtihad intiqo'i) with creative ijtihad (insya'i).References
Arifin, Bustanul, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta, Grma Insan Press, 1996.
Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama,Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1996.
Arfa, Faisar Ananda, dkk, Metodologi Penelitian Hukum Islam, Jakarta: Prenanda Media, 2016.
Bruinessen, Martin van Traditions for the Future: The Reconstruction of Traditionalist Discourse withim NU , Monash: Monash Asia Institute, 1996.
Bruinessen, Martin NU Tradisi, Relasi-relasi Kuasa Pencarian Wacana Baru Yogyakarta: LKIS. 1994.
Basyir, Ahmad Azhar ,“Corak lokal dalam Hukum Positif Islam di Indonesia (Sebuah Tinjauan Filosofis)â€, Mimbar Hukum,No.13, Th.IV, 1994.
Basri, Cik Hasan dkk, Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta:Logos wacana Ilmu, 1999.
Habiburrahman, Rekonstruksi Kompilasi Hukum Islam, Desertasi Hukum Islam, Jakarta: Perpustakaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung,2011.
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadit|h, (Jakarta: Tintamas, 1982), cet ke-2, h. 1-2.
Muslim, Shahih Muslim, Jakarta: Da>r Ihya >al-Kutub al-Arabiyah, tt.
Muslim, Shahih Muslim, Jakarta: Da>r Ihya >al-Kutub al-Arabiyah,
Mudzhar, Atho Membaca Gelombang Ijtihad, Yogjakarta: Titian Ilahi Pers, cet,II.
Manan, Abdul Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2008.
Rofiq, Ahmad, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta:Kemenag RI Dirjen Pendidikan Islam, 2014.
R. Subejti, Aneka Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1995.
R.Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita, 1979.
Sunggono , Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Jakarta, 1996
Syazali, Munawir, Islam Realitas Baru dan Orientasi Masa Depan Bangsa, Jakarta: Penerbit UI Press, 1993.
Syarifuddin, Amir, Meretas Kebekuan Ijtihad, Jakarta: Ciputat Press, 2002.
Syarifuddin, Amir Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam. Padang: Angkasa Raya, 1990.