Human Rights Manifestation Through Enforcement of Communal Land Ownership Rights for Women in Minangkabau
DOI:
https://doi.org/10.30983/humanisme.v5i1.4042Keywords:
Human Rights, Adat, Dispute, Communal land,Abstract
A complex issue that is very difficult to unravel in the Minangkabau community is about communal land as a high inheritance according to Minangkabau customs. In Minangkabau custom, the land is women's right, but in control and who takes the lead to maintain land tend to cause dispute between men and women in its development and utilization. High inheritance assets that women should own should be fully controlled and utilized by the brothers. Meanwhile, women must be willing to leave the clan to find residential or agricultural land. This problem becomes more acute when economic problems and social stratification are carried away in the dialogue. Often the rights that women should naturally receive in Minangkabau are crippled by gender stratification developed by brothers who feel more powerful and feel physically and economically stronger.
Â
Persoalan pelik yang sangat susah diurai dalam masyarakat Minangkabau adalah persoalan tanah ulayat sebagai harta pusaka tinggi menurut adat Minangkabau. Dalam adat Minangkabau, tanah adalah hak perempuan, namun dalam pengawasaan dan penguasaan sering kali timbul silang sengketa antara laki-laki dan perempuan dalam penguasaan dan pemanfaatannya. Harta pusaka tinggi yang seyogyanya dimililiki oleh perempuan dikuasai dan dimanfaatkan secara penuh oleh saudara laki-laki. Sementara perempuan harus rela keluar dari kaum untuk mencari lahan pemukiman atau pertanian. Persoalan ini semakin meruncing ketika persoalan ekonomi dan kekuatan stratifikasi sosial terbawa dalam dialog tersebut. Sering kali hak yang seharusnya diterima perempuan secara asasi di Minangkabau terkebiri oleh strafikasi gender yang dikembangkan oleh saudara laki-laki yang merasa lebih berkuasa dan merasa lebih kuat secara fisik dan ekonomi.
References
Journal
Ardani, Nur Afif, dkk,, “Relativisme Budaya Dalam Hak Asasi Manusiaâ€. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. XIV No. 1, Tahun 2017.
Ariani, Iva, Nilai Filosofis Budaya Matrilineal di Minangkabau (Relevansinya bagi Pengembangan Hak-hak Perempuan di Indonesia). Jurnal Filsafat, Vol. 25, No. 1, Februari 2015, h. 37.
Deliani, Nurafrida, et.all., Gerakan Emansipasi Ruhana Kuddus dalam Memperjuangkan Keseteraan Pendidikan Perempaun di Minangkabau. Jurnal Humanisma : Journal of Gender Studies, Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2019
Hartati, Niken, Apakah system kekerabatan matrilinieal di suku Minang masih membudaya? Analisi stematik pada makna pemberian dukungan social mamak kepada kemenakan. Jurnal Psikologi Sosial, 2020, Vol. 18, No. 03.
Jannah, Raudhatul, Potret Perempuan Pekerja Batu Bata di Jorong Turawan Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kab. Tanah Datar (Perspektif Sosiologis dan Hukum Ekonomi). Jurnal Humanisma : Journal of Gender Studies, Vol. 2, No. 1, Januari – Juni 2018
Setiawan, Arif, Sistem Kekerabatan Matrilineal dalamAdat Minangkabau Pada Novel Siti Nurbaya: Kasih Tak Sampai Karya Marah Rusli, Jurnal Alfabeta Vol.2, Nomor 1, April 2019.
Sukmawati, Ellies, Filosofi Sistem Kekerabatan Matrilineal sebagai Perlindungan Sosial Keluarga pada Masyarakat Minangkabau. Empati (Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial), Vol. 8 No. 1 Juni 2019, h. 20-26
Books
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agrariaisi dan pelaksanaannya, Jakarta: Djembatan, 2005.
Navis, AA., Alam Terkembang Jadi Guru, Jakarta: Graffiti Pers, 1984.
Samosir, Djamanat, Hukum Adat Indonesia, Eksistensi dalam Dinamika Pembangunan Hukum di Indonesia. Bandung: C.V. Nuansa Aulia, 2013.
Article and regulation
Dt. Parapatiah Nan Tuo; Adat Basandi Syara, Syarak basandi Kitabullah, Pedoman hidup Banagari, Sako Batuah, Padang: tt, t.th.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2012.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria.
Downloads
Additional Files
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).