Human Rights Manifestation Through Enforcement of Communal Land Ownership Rights for Women in Minangkabau

Authors

  • Tafkir Tafkir Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.30983/humanisme.v5i1.4042

Keywords:

Human Rights, Adat, Dispute, Communal land,

Abstract

A complex issue that is very difficult to unravel in the Minangkabau community is about communal land as a high inheritance according to Minangkabau customs. In Minangkabau custom, the land is women's right, but in control and who takes the lead to maintain land tend to cause dispute between men and women in its development and utilization. High inheritance assets that women should own should be fully controlled and utilized by the brothers. Meanwhile, women must be willing to leave the clan to find residential or agricultural land. This problem becomes more acute when economic problems and social stratification are carried away in the dialogue. Often the rights that women should naturally receive in Minangkabau are crippled by gender stratification developed by brothers who feel more powerful and feel physically and economically stronger.

 

Persoalan pelik yang sangat susah diurai dalam masyarakat Minangkabau adalah persoalan tanah ulayat sebagai harta pusaka tinggi menurut adat Minangkabau. Dalam adat Minangkabau, tanah adalah hak perempuan, namun dalam pengawasaan dan penguasaan sering kali timbul silang sengketa antara laki-laki dan perempuan dalam penguasaan dan pemanfaatannya. Harta pusaka tinggi yang seyogyanya dimililiki oleh perempuan dikuasai dan dimanfaatkan secara penuh oleh saudara laki-laki. Sementara perempuan harus rela keluar dari kaum untuk mencari lahan pemukiman atau pertanian. Persoalan ini semakin meruncing ketika persoalan ekonomi dan kekuatan stratifikasi sosial terbawa dalam dialog tersebut. Sering kali hak yang seharusnya diterima perempuan secara asasi di Minangkabau terkebiri oleh strafikasi gender yang dikembangkan oleh saudara laki-laki yang merasa lebih berkuasa dan merasa lebih kuat secara fisik dan ekonomi.

References

Journal

Ardani, Nur Afif, dkk,, “Relativisme Budaya Dalam Hak Asasi Manusiaâ€. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. XIV No. 1, Tahun 2017.

Ariani, Iva, Nilai Filosofis Budaya Matrilineal di Minangkabau (Relevansinya bagi Pengembangan Hak-hak Perempuan di Indonesia). Jurnal Filsafat, Vol. 25, No. 1, Februari 2015, h. 37.

Deliani, Nurafrida, et.all., Gerakan Emansipasi Ruhana Kuddus dalam Memperjuangkan Keseteraan Pendidikan Perempaun di Minangkabau. Jurnal Humanisma : Journal of Gender Studies, Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2019

Hartati, Niken, Apakah system kekerabatan matrilinieal di suku Minang masih membudaya? Analisi stematik pada makna pemberian dukungan social mamak kepada kemenakan. Jurnal Psikologi Sosial, 2020, Vol. 18, No. 03.

Jannah, Raudhatul, Potret Perempuan Pekerja Batu Bata di Jorong Turawan Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kab. Tanah Datar (Perspektif Sosiologis dan Hukum Ekonomi). Jurnal Humanisma : Journal of Gender Studies, Vol. 2, No. 1, Januari – Juni 2018

Setiawan, Arif, Sistem Kekerabatan Matrilineal dalamAdat Minangkabau Pada Novel Siti Nurbaya: Kasih Tak Sampai Karya Marah Rusli, Jurnal Alfabeta Vol.2, Nomor 1, April 2019.

Sukmawati, Ellies, Filosofi Sistem Kekerabatan Matrilineal sebagai Perlindungan Sosial Keluarga pada Masyarakat Minangkabau. Empati (Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial), Vol. 8 No. 1 Juni 2019, h. 20-26

Books

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agrariaisi dan pelaksanaannya, Jakarta: Djembatan, 2005.

Navis, AA., Alam Terkembang Jadi Guru, Jakarta: Graffiti Pers, 1984.

Samosir, Djamanat, Hukum Adat Indonesia, Eksistensi dalam Dinamika Pembangunan Hukum di Indonesia. Bandung: C.V. Nuansa Aulia, 2013.

Article and regulation

Dt. Parapatiah Nan Tuo; Adat Basandi Syara, Syarak basandi Kitabullah, Pedoman hidup Banagari, Sako Batuah, Padang: tt, t.th.

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2012.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria.

Downloads

Additional Files

Submitted

2021-01-28

Accepted

2021-07-27

Published

2021-06-30

Issue

Section

Articles