Kontekstualisasi Hadis Larangan Masuk Masjid Bagi yang Mengkonsumsi Tsum

Authors

  • Gustri Ardila Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Indonesia
  • Yulia Rahmi Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Indonesia

Keywords:

Kontekstualisasi, Mengkonsumsi, Tsum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah makna larangan dalam hadis mengenai orang yang memakan bawang putih dan masuk ke masjid, dengan fokus pada upaya memahami konteks sosial dan spiritual dari pesan Rasulullah.  Fenomena ini menarik karena bawang putih merupakan bahan yang halal, namun mendapat larangan keras ketika dikaitkan dengan tempat ibadah.  Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan untuk mengkaji hadis-hadis yang relevan, kemudian dianalisis melalui perspektif kontekstual yang mempertimbangkan latar historis, situasional, dan tujuan hadis.  Proses analisis mencakup penelusuran makna redaksional, kondisi sosial masyarakat saat hadis diucapkan, serta implikasinya terhadap praktik keagamaan masa kini.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan tersebut bukan terkait keharaman konsumsi bawang putih, melainkan bertujuan menjaga kesucian dan kenyamanan masjid sebagai ruang ibadah bersama.  Secara kontekstual, larangan ini mengandung pesan etika sosial agar umat menjaga kebersihan diri dan tidak mengganggu kekhusyukan orang lain dalam beribadah.  Kontribusi penelitian ini terletak pada reinterpretasi makna hadis dengan pendekatan kontekstual, yang membuka ruang bagi pemahaman lebih moderat dan relevan terhadap teks keagamaan.  Nilai orisinal penelitian ini terletak pada upaya menyelaraskan pemahaman tekstual hadis dengan nilai universal kebersihan, etika sosial, dan penghormatan terhadap tempat suci.

Abstract

This study aims to examine the meaning of the prohibition in the hadith regarding individuals who consume garlic and then enter the mosque, focusing on the social and spiritual context of the Prophet’s message.  The issue is intriguing because garlic is a lawful food, yet it becomes prohibited in relation to the sanctity of worship spaces.  This research employs a qualitative approach using library research methods to analyze relevant hadiths through a contextual perspective that considers their historical, situational, and purposive dimensions.  The analysis involves exploring the textual expressions, social conditions at the time the hadith was delivered, and its implications for contemporary religious practice.  The findings reveal that the prohibition does not concern the lawfulness of consuming garlic itself, but rather aims to preserve the purity and comfort of the mosque as a shared place of worship.  Contextually, this prohibition conveys an ethical message for believers to maintain personal hygiene and avoid disturbing others’ concentration during prayer.  The contribution of this study lies in its reinterpretation of the hadith through a contextual lens, offering a more balanced and relevant understanding of religious texts.  Its originality and value rest in harmonizing textual interpretation with universal values of cleanliness, social ethics, and respect for sacred spaces.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Gofur Sri Rahayu Lestari, "Pelatihan Pembuatan Aged Garlic Sebagai Suplemen Herbal Dalam Upaya Pemeliharaan

Ahmad Jazuli, "Strategi Tindak Tutur Perintah Dan Larangan Dalam Hadis", CMES, Vol. 13 No. 2 (2020), hlm. 146–47.

Al-Bukhari, Al-Imam Abi ’Abdillah Muhammad bin Ismail. Shahih Bukhari, Juz 5. . Semarang: CV Asy-Syifa’, 1993.

Al-Mubarakfuri, Syaikh Shafiyurahman. Sirah Nabawiyyah. Jakarta: Gema Insani, 2013.

Al-Qardawi, Yusuf. "Bagaimana Cara Memahami Hadis". 2002nd edn. Kairo: Dar Al-Shorouk, 2004.

Al-Quzwaini, Abu Abdullah Muhammad bin

Ida Untari, ”Bawang Putih Sebagai Obat Paling Mujarab Bagi Kesehatan", Gaster, Vol. 7 No. 1 (2010), hlm. 547–54. Jurnal Stikes-Aisyiyah, hlm. 552-554.

Imam Al-Kabir ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Fadhl bin Bahram bin Abdul Al-Samad al-Darimi al-Tamimi al-Samarqandi, Sunan ad-darimi, jilid 2 (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah), hlm. 102.

Imam an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim (Jakarta: Darus Sunnah, 2016), hlm. 588.

Imam Nawawi, Manhaj Shahih Muslim Bin Hajjaj, Syarah Shahih Muslim, Jilid 3 (Jakarta: Darus Sunnah, 2016), hlm. 578

Imam Nawawi, Manhaj Shahih Muslim Bin Hajjaj, Syarah Shahih Muslim, Jilid 3(Jakarta: Darus Sunnah, 2016), hlm. 578.

Imam Nawawi, Minhaj Syarh Shahih Muslim Bin Al- Hajjaj : Syarah Sahih Musim (Jakarta: Darus Sunnah, 2006), hlm, 578.

Imam Subekti, Bawang (Bertanam Untuk Pertumbuhan Ekonomi Masa Depan) (Yogyakarta: CV Solusi Distribusi, 2017), hlm. 13.

Karen Evennett, Khasiat Bawang Putih (Jakarta: Arcan, 2006), hlm. 4-5.

Lanny Lingga, Terapi Bawang Putih Untuk Kesehatan (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2012), hlm. 6.

Muhammad Bin shalih Al-Utsaimin, Syarh Shahih Al-Bukhari, Jilid 3 (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2016), hlm. 704.

Nawawi, Manhaj Syarh Shahih Muslim Bin Hajjaj : Syarah Sahih Musim, hlm. 589.

Nawawi, Manhaj Syarh Shahih Muslim Bin Hajjaj : Syarah Sahih Musim, hlm. 589.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Gustri Ardila, & Yulia Rahmi. (2025). Kontekstualisasi Hadis Larangan Masuk Masjid Bagi yang Mengkonsumsi Tsum. Jawahir Al-Ahadis, 1(1), 77–87. Retrieved from https://ejournal.uinbukittinggi.ac.id/index.php/jawahir/article/view/10185

Issue

Section

Articles

Citation Check