Kesesuaian Fatwa DSN MUI No. 4 Tahun 2000 Pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang

Authors

  • Rahmat Firdaus Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
  • Melisantri Okvita Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.30983/es.v4i2.3584

Keywords:

Fatwa, DSN-MUI, Murabahah

Abstract

The purpose of this research is to find out and to analyze the implementation of murabahah financing at Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang its conformity with the DSN MUI Fatwa Number four of two thousand. This type of research is field research field research and library research research. The research method used is a qualitative method. Data collection techniques are observation, interview and documentation. The results of this study indicate that in the general provisions of Islamic banks that the bank buys the goods needed only on behalf of the bank itself and the purchase must be separate and have personal limitations. However, in practice, it is found that the bank provides money to customers to buy one of the items needed on behalf of the bank using an installment system based on the amount and time determined by the bank. in is allowed by the clerics on the condition that the bank authorizes the customer to buy goods under the murabahah bil wakalah contract. However, according to the author's opinion, there is no conformity of the DSN-MUI fatwa regarding murabahah with its practice at Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang.


Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang kesesuaiannya dengan Fatwa DSN MUI No. 4 Tahun 2000. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan field research. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya dalam ketentuan umum fatwa murabahah di bank syariah yaitu bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian harus sah dan bebas riba. Akan tetapi pada prakteknya dilapangan adalah bank memberikan uang kepada nasabah untuk membeli salah satu barang yang dibutuhkan atas nama bank dengan sistem angsuran berdasarkan jumlah dan waktu yang telah ditetapkan oleh bank. Hal ini dibolehkan oleh ulama dengan ketentuan pihak bank menguasakan kepada nasabah untuk membeli barang dengan akad murabahah bil wakalah.

References

Adrian Sutedi, S H, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan (RAS, 2014)

Arief, Hidayatul, Iiz Izmuddin, and Hesi Eka Puteri, ‘Pengaruh Financial Sustainability Terhadap Jangkauan BPR Syariah Di Propinsi Sumatera Barat’, Ekonomika Syariah: Journal of Economic Studies, 3.2 (2019), 32–46

Ascarya, ‘Akad Dan Produk Bank Syariah’, Rajawali Pers, 2013

Fadhila, Novi, ‘Analisis Pembiayaan Mudharabah Dan Murabahah Terhadap Laba Bank Syariah Mandiri’, Riset Akuntansi Dan Bisnis, 2015 <https://doi.org/https://doi.org/10.30596/jrab.v15i1.427>

Fathoni, Nur, ‘Konsep Jual Beli Dalam Fatwa DSN-MUI’, Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 4.1 (2013), 51–82

Fatihudin, Didin, ‘Metodologi Penelitian Untuk Ilmu Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi: Dari Teori Ke Praktek’ (Zifatama Publishing, 2015)

Fauziyah, ‘Penerapan Akad Murabahah Sesuai Fatwa DSN-MUI Studi Kasus Pada BRI Syariah KCP Lubuk Pakam’ (UIN SUMATERA UTARA, 2019)

Hakim, L., and A. Anwar, ‘Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia’, Al-Urban, 1.2 (2017), 212–23 https://doi.org/10.22236/alurban

Handayani, Asri, Heru Aulia Azman, and Ismail Novel, ‘Pengaruh Pengetahuan Dan Sikap Terhadap Perilaku Memilih Bank Syariah Dengan Faktor Religiusitas Sebagai Moderating Variable’, EKONOMIKA SYARIAH: Journal of Economic Studies, 3.1 (2019), 1–19

IAIN Imam Bonjol Padang, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, Dan Disertasi (Indonesia, 2014)

Ilhami, Haniah, ‘Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Syariah Sebagai Otoritas Pengawas Kepatuhan Syariah Bagi Bank Syariah’, Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21.3 (2009), 476–93

Illahi, Ilham, ‘Fenomena Manajemen Laba Pada Perbankan Syariah Di Indonesia Dan Tindakan Mitigasinya’, EKONOMIKA SYARIAH: Journal of Economic Studies, 3.2 (2019), 1–13

Imama, Lely Shofa, ‘Konsep Dan Implementasi Murabahah Pada Produk Pembiayaan Bank Syariah’, IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 1.2 (2015), 221–47

Irawan, Feri, and Hesi Eka Putri, ‘Interaksi Aspek Permodalan, Resiko Pembiayaan, Dan Indikator Makroekonomi Dalam Mempengaruhi Profitabilitas BPRS Di Indonesia Periode 2014-2018’, Jurnal Benefita, 5.3 (2020), 401–12

Irfayunita, Febby, Miswardi Miswardi, and Hesi Eka Puteri, ‘Pengaruh Nisbah Bagi Hasil Terhadap Preferensi Masyarakat Memilih Produk-Produk Pendanaan Pada Perbankan Syariah Dengan Faktor Financial Literacy Sebagai Variabel Intervening’, Jurnal Benefita, 1.1 (2019), 14 <https://doi.org/10.22216/jbe.v1i1.3636>

Istiqlal, Cahyo Halim, ‘Penilaian Kinerja Perbankan Syariah Dengan Metode Balanced Scorecard’, Jurnal Fakultas Hukum UII, 3.2 (2009), 167–80

Lathif, Ah Azharuddin, ‘Konsep Dan Aplikasi Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia’, AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 12.2 (2013)

Nelli, Fitra, ‘Problematika Kiprah Dewan Pengawas Syari’ah Dps Di Perbankan Syari’ah’, Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Keislaman, 3.1 (2015), 85–98

Nursalam, 2016, metode penelitian, and A.G Fallis, ‘Konsep Keadilan Bagi Nasabah Dalam Akad Murabahah Bil Wakalah di Bank Syariah’, Journal of Chemical Information and Modeling, 2013

Prabowo, Bagya Agung, and Jasri Bin Jamal, ‘Peranan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Praktik Kepatuhan Syariah Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2017 <https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss1.art6>

Sugiyono, Metode Peneiltian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, Alfabeta Bandung, 2018

Sujamto, Beberapa Pengertian Di Bidang Pengawasan (Indonesia: Ghalia Indonesia, 1986)

SYUKRI ISKA, Sistem Perbankan Syariah Di Indonesia (Indonesia: Fajar Media Press, 2016)

USMAN, RACHMADI, Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia (Indonesia: SINAR GRAFIKA, 2014)

Victor M. Situmorang, Aspek Hukum Pengawasan Melekat (Indonesia: Rineka Cipta, 1994)

Yusmad, Muammar Arafat, Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik (Deepublish, 2018)

Zainul Arifin, M B A, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah (Pustaka Alvabet, 2012)

Downloads

Additional Files

Submitted

2020-10-06

Accepted

2020-12-13

Published

2020-12-31