APLIKASI DEMOKRASI DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SEREMPAK DI PROPINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2010
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v2i2.312Abstract
Reformasi dalam sistem politik dan ketatanegaraan dimulai sejak tahun 1998 yakni ditandai jatuhnya pemerintahan Presiden Soeharto dan diganti dengan Presiden B. J Habibie pada tanggal 21 Mei tahun 1998. Reformasi yang berlanjut dengan diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dengan demikian terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Reformasi juga ditandai dengan melakukan amandemen UUD 1945 yang menambah struktur kelembagaan Negara. Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius sesudah gagasan reformasi adalah pengisian jabatan Kepala Daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratisâ€. Proses pemilukada langsung, sebagai bagian integral dari proses demokratisasi di Indonesia memang tidak terlepas dari berbagai kekurangan. Upaya pemerintah dalam menyelamatkan pemilukada, mulai dari tingkat lokal hingga implikasinya di tingkat nasional juga terus dilakukan namun lepas dari permasalahan pemilukada, harusnya pelaksanaan pemilu kepala daerah (pemilukada), baik itu Gubernur, Bupati, atau Walikota, sadar akan kehendak pemilukada itu sendiri. Memilih kepala daerah yang berkualitas yang menentukan arah pembangunan berikutnya. Dalam pelaksanaan pemilukada serempak di seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat ini tidak sepenuhnya terlaksana dengan lancar sesuai dengan yang di atur dalam undang-undang banyak terdapat penghalang dalam pelaksanaannya.References
Abdul Gaffar Karim, Kompleksitas Persoalan Otonomi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, UII Press, Tahun 2004
Breg Russel, Bentuk Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi Amerika dan Negara-negara lain dalam Demokrasi , Office of International Information Program US Departement of State, tanpa hukum
Dede Rosyada, Demokrasi, Hak asasi manusia dan masyarakat madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan The Asia Foundation, 2003
H. Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi, liberty Yogyakarta, 2000
H. Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
H. Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Indra Pahleva, Politik Pemilukada 2010 sebuah kajian terhadap penyelenggaraan Pemilukada di Dumai dan Indragiri Hulu, Pusat pengkajian Pengolahan data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI 2011.
Ismail Sunny, Sistem pemilihan umum yang menjamin hak-hak demokrasi warga Negara, dalam himpunan karangan dan tulisan Ismail Sunny mengenai pemilihan umum, dihimpun oleh Harmaily Ibrahim, 1970
Jazim Hamidi, Civic Education: antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, Gramedia, 2010
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT Bhuana Ilmu Populer, Tahun 2007
Jimly Asshidiqy, gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia, PT. Ichtiar baru Van Hoeve, Jakarta.
Jimly Assiddiqie, Konsilidasi naskah UUD 1945 setelah perubahan keempat, pusat studi HTN, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
Kacung Marijan, Demokratisasi di Daerah, pelajaran dari Pilakda Secara Langsung, Surabaya.
Koswara, E, 1998, Kebijaksanaan Desentralisasi Dalam Rangka Menunjang Pembangunan Daerah, dalam Pembangunan Administrasi Indonesia, LP3ES, Jakarta.
Mahfud MD, Pergulatan politik dan hukum di Indonesia, Gama Media, Tahun 1999
Mustafa Lutfi, Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia, Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi, UII Pres, Jakarta 2010
Prawirosentono, Kebijakan Kinerja Karyawan Rajawali press 1999.
Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum, Citra Umbara Bandung.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang partai Politik
Undang-Undang Nomor 22 Tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Perpu Nomor 1 Tahun 2006 Tentang perubahan Kedua atas UU No 12 Tahun 2003 Tentang pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kumpulan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009 Tentang pedoman penyusunan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).