PROSES PENANGANAN PERKARA PIDANA DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Keywords:
Arrest, Criminal Case, Human RightsAbstract
References
Arief, Barda Nawawi, 2008, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum
Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Edisi 1 Cetakan Kedua,
Kencana PrenadaMedia Group. Jakarta
Hamzah, Andi. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar
Grafika.
Husodo, Topan, Adnan. 2005. Pentingnya UU Perlindungan Saksi dalam
Memberantas Korupsi. Solusi Hukum.com, (Online), diakses 29 Juni
Komnas HAM. 2004. Perlindungan Saksi dan Korban dalam Peradilan HAM.
Tempo Interaktif, (Online), diakses 29 Juni 2006
Karjadi, M. & Soesilo, R. 1997. Kitab UndangÂUndang Hukum Acara Pidana
dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor : Politeia.
Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP, Menurut
Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi. Edisi Kedua, Cetakan
Pertama Sinar Grafika. Jakarta
Mertokusumo, Sudikno, 1996, Penemuam Hukum Sebuah Pengantar, Edisi
Per tama Cetakan Pertama, Liberty Yogyakarta
Moeljatno, 2003. KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, Bumi
Aksara.
Oesman, Oetojo.1996. Tidak Menutup Kemungkinan Direvisi. IN : FORUM,
(Online), diakses 29 Juni 2006.
Pasaribu, Rawasita, Reny. 2005. RUU Tentang Perlindungan Saksi dan
Korban: Perjalanan Panjang Perlindungan Hukum Bagi Pengungkap
Tindak Pidana
Sumardjono, Maria S.W, 2001, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian Sebuah
Panduan Dasar, Cetakan Ketiga, Gramedia Pustaka Utama Jakarta
UndangÂUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP)
UndangÂundang No 39 tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 Tahun 1983, Tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).