MODEL PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGANTIN BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI KOTA PARIAMAN
DOI:
https://doi.org/10.30983/educative.v1i1.122Abstract
Secara teknis pemerintah kota Pariaman memberikan mandat sepenuhnya pelaksanaan kegiatan kursus pra-nikah kepada BP4 kota Pariaman. Langkah konkrit yang telah ditempuh oleh BP4 kota Pariaman dalam rangka sosialisasi adalah melibatkan partisipasi warga kota Pariaman demi kesuksesan kegiatan kursus pra nikah yang ditunggu-tunggu kehadirannnya oleh warga kota Pariaman semenjak mulai di lunching-nya kegiatan kursus pra nikah oleh Walikota Pariaman bersama-sama dengan Kepala Kemenag kota Pariaman yang juga dihadiri oleh kasi urais dan haji beserta para KUA di lingkungan kota Pariaman. Pelaksanaan kursus selama 3 hari ini perlu kajian yang mendalam, apakah dengan waktu yang tersedia bisa meningkatkan pemahaman CATIN dalam memahami materi kursus pra-nikah sebanyak 13 materi. Untuk menjawab semua andaian dan tanda tanya itu maka diperlukanlah kajian mendalam terhadap pelaksanaan kegiatan kursus pra-nikah yang sedang berlangsung sekarang. Kegiatan ini sudah 4 tahun berjalan tanpa pembiayaan dari pemerintah kota maupun pusat, tapi BP4 ini tetap bisa eksis melangsungkan kegiatan kursus pra nikah sampai sekarang sekalipun dengan dana yang terbatas.References
Afrinaldi, (2011). Penerapan Psikologi Keluarga dalam Rumah Tangga, Padang: Jurnal Al-Qalb.
-----------, dkk, (2013). Program Berkelanjutan bagi Keluarga Sakinah untuk Mengantisipasi Perceraian Dini di Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pariaman, Jakarta: Pengabdian Masyarakat, Dirjen Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama RI.
-----------, (2014). Terapi Psiko Religi dalam Keluarga, Bukittinggi: Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) STAIN Bukittinggi.
-----------, dkk (2015). Bimbingan Kelompok Bagi Calon Pengantin Untuk Mewujudkan Keluarga SAMARA, ProsidingSeminar Internasional Konseling, Universitas Negeri Padang (UNP), 13-14 March.
Depertemen Agama RI, (2001). Himpunan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jakarta.
---------------------------, (1989). Al-Quran dan Terjemahannya, Semarang: CV. Toha Putra.
Http://jatim.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=9837. Akses data tanggal: 26 Mei 2015).
KH. Mustafa, (2009). Membangun Keluarga Sakinah, Jakarta: Rineka Cipta.
Liche Seniati Chairy, Psikologi Perkawinan. (2000) Jakarta: Jurusan Psikologi Universitas Indonesia. Diakses tanggal 17 Agustus 2011 dari situs: Error! Hyperlink reference not valid.
Lydia Freyani Hawadi. Makalah disampaikan dalam Penyusunan Silabus dan Kurikulum Kursus Pra Nikah yang diselenggarakan Dirjend Bimas Islam Kemenag RI (2010), Bandung: Psikologi UNPAD. Diakses tanggal 17 Agustus 2011 dari situs: http://resources.unpad.ac.id/unpad- PSIKOLOGI KELUARGA.
Majalah Bulanan BP4 Pusat, (2011). Kursus Pra-Nikah: Upaya Mencegah Perceraian Dini, No.465/XXXVIII/2011.
---------------------------------------, (2011). Membangun Ketahanan Keluarga, no.469/XXXVIII/2011.
---------------------------------------, (2011). Keluarga Sakinah di Antara Meningkatnya Perceraian, No.466/XXXVIII/2011.
Muslich Taman & Aniq Farida, (2007). 30 Pilar Keluarga SAMARA. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Peraturan Direktur Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: Dj.II491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin.
Sawitri Supardi Sadarjoen, (2010). Membangun Komitmen (Bagaimana mempertahankan perkawinan). Bandung: Jurusan Psikologi Klinis Universitas Padjadjaran. Diakses tanggal 17 Agustus 2011, dari situs www.http.content/uploads/publikasi_dosen/MEMBANGUN%20KELUARGA%20BAHAGIA.pdf.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Zahrotun Nihayah, dkk. (2012). Peran Religiusitas dan Faktor-Faktor Psikologis Terhadap Kepuasan Pernikahan, Surabaya: IAIN Surabaya, Procedding Annual International Conference Islamic Studies (AICIS) XII.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).