Akad Nikah Melaui Media Eletronik Perspektif Pemikiran Satria Efendi
DOI:
https://doi.org/10.30983/usraty.v1i2.7804Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana Akad Nikah Melaui Media Eletronik Perspektif Pemikiran Satria Efendi, penelitian yang dipakai adalah suatu deskriptif analisis terhadap pemikiran seseorang tokoh dalam waktu tertentu di masa yang lalu secara metodologis penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah. Penelitian ini mengungkapkan bahwa akad nikah melalui media eletronik pemikran Satria Efendi, pendapat Satria menyebutkan ada 3 bentuk hukum akad nikah melalui media eletornik: alur pemikiran Syafii, akad nikah tidak sah, karena pernikahan itu ibadah harus taabudi, alur pemikiran Abu Hanifah membolehkan, dalam akad nikah itu yang penting memenuhi rukun dan syarat, Sementara Satria menyebutkan selagi belum ada aturan yang menetapkan akad nikah melalui media eletronik ini maka boleh pilih salah satu diantara dua pendapat itu. Tampak pola pemikiran Satria ini komperatif vertikal yang membandingkan masalah hukum yang dihadapi dengan apa yang terdapat dalam kitab fikih.
 Write down here your paper’s abstract in one paragraph consisting of 150-200 words. Abstract should contain: (1) the main question and the background of the discussed issue; (2) the research novelty; (3) how the question is discussed in the paper or methodology; and (4) the main result of the discussion. Other important matters discussed in the paper that significantly contribute to the final result of the research may be noted here, but you have to consider, however, the limited space of the abstract. The abstract is written in two languages; English and Bahasa Indonesia, typing uses line spacing 1 or single, font size 10, font Baltica with the margins narrower than the right and left margins of the main text. The keywords need to be included to reflect the problem context of the research and the main terms that underlie the implementation of the research. The keywords can be one word or compound words. The number of keywords is 3-5 words.
References
REFERENSI
Efendi, Satria. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyyah). Jakarta: Kencana, 2010.
———. Ushul Fiqh. Jakarta: Pranada Media Grup, 2019.
Elimartati, and Firdaus. Fikih Munakahat Kajian Sebelum Dan Sesudah Pernikahan. Jakarta: Pranada Media, 2020.
Firdaus Al-Muqaddas. Pemikiran Satria Efendi M. Zein Dalam Pembaharuan Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Bogor: Landasan Ilmu, 2017.
Indonesia, Republik. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (1974).
Jamil, Shidqi Muhamad. Al-Kafi Fi Fiqh Al-Imam Ahmad Bin Hambal. Beirut: Dar al-Fikri, 1994.
Jaziri, Abdur Rahman al. Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Fikr, 1990.
Muntasar, Muhammad Mukhlas. Pemikiran Hukum Keluarga Islam Menurut Pandangan Satria Efendi. Yogyakarta: UII, 2020.
Mutakin, Ali. Tokoh-Tokoh Pembaharu Hukum Islam Di Indonesia. Bandung: Media Sains Indonesia, 2020.
Rasyid, Muh. Haras. “Produk Pemikiran Hukum Islam Indonesia (Telaah Dalam Persfektif Kearifan Lokal).†Jurnal Hukum Diktum 9 (2011).
Sabiq, Sayyid. Al-Fiqh Al-Sunnah. Kairo: Dar al-Hadits, 2004.
Sallom, Dea Salma. “Syarat Ijab Kabul Dalam Perkawinan: Ittihadul Al-Majlis Dalam Akad Nikah Perspektif Ulama Empat Mazhab.†Hukum Islam 22, no. 2 (2022).