PENDIDIKAN PRA NIKAH DALAM RANGKA MENCAPAI RUMAH TANGGA SAKINAH MAWADDAH WA RAHMAH
DOI:
https://doi.org/10.30983/jh.v1i2.412Abstract
Keluarga merupakan unit sosial terkecil dalam kehidupan umat manusia juga merupakan tonggak utama dalam menjalankan aktivitas kehidupan. Dari keluarga muncul sebuah ekspresi di mana adanya sebuah keinginan dan tindakan untuk terbentuk dan terjadinya keluarga yang bahagia. Dan terbentuknya keluarga dalam Islam berawal dari teciptanya hubungan suci yang terjalin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan melalui tali perkawinan yang sakral dengan terpenuhi rukun-rukun dan syarat sahnya sebuah perkawinan. Namun pada kenyataannya kondisi keluarga saat ini mulai kehilangan fungsi dan peranannya. Hal tersebut terjadi karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang bagaimana mencapai keluarga bahagia (sakinah mawaddah wa rahmah) dengan memahami hal-hal yang berkaitan tentang pernikahan dalam Islam. Karenanya penting para calon orang tua, calon ayah ibu perlu mendapatkan pendidikan tentang pernikahan sebelum memasuki jenjang pernikahan. dengan memahami konsep ajaran Islam yang berhubungan dengan pernikahan , seperti rukun dan syarat pernikahan, hukum tujuan dan hikmah pernikahan, tentang perempuan yang boleh dan tidak boleh dinikahi, serta permasalahan yang berhubungan dengan putusnya pernikahanReferences
Al-Kahlany muhamad bin Ismail. Tth. Subulussalam.Bandung: Dahlan
Al-Suyuthy Imam Jalaluddin bin Abu Bakr. 1971. Jami’ al Shaghir, Beirut- Libanon: Dar al Kutub
Astuti Indriyani. 11Agustus 2017. OL Media Indonesia. Media Indonesia.com
Departemen Agama, Alquran dan terjemahannya
Dahlan Abdul Aziz (ed). 1997. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Sabiq Said. 1973. Fiqhussunnah. Bandung PT Al Maa’rif
Syarifuddin Amir. 2013. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: kencana Pranadamedia Group
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).