PEREMPUAN SHALAT DI MASJID (Tinjauan Syarah Hadis Ibn Hajar dan Ibn Rajab)

Authors

  • Ilham Mustafa IAIN Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.30983/jh.v1i2.237

Abstract

Shalat merupakan ibadah yang wahib bagi umat islam. Shalat menjadi salah satu rukun Islam yang harus di tegakkan. Secara syar’i dalam melaksanakan ibadah shalat, dalam hadits dijelaskan bahwa shalat seorang bila dilakukan berjama’ah lebih baik dari pada shalat sendiri-sendiri, dan shalat berjamaah di masjid lebih baik dari pada shalat di rumah atau dipasar. Di tambah lagi bahwa shalat fardhu di masjid lebih utama dari pada di tempat lain. Namun hadits lain terkhusus untuk perempuan bahwa shalatnya di rumahnya lebih baik dari di masjid, dan shalat di kamarnya lebih baik dari di rumahya, dan shalat di kamar khususnya lebih baik lagi dari pada di rumahnya. Dari sini timbullah pertayaan bagaimana jika perempuan shalat di masjid. Apakah juga mendapatkan keutamaan, atau shalat dirumahnya yang lebih utama. Dalam tulisan ini akan dijelaskan perspektif secara umum di kutubus sittah dan akan dibahas komprehensif dalam pandangan ibn hajar dan Ibn Rajab dalam mensyarah hadis Bukhari tentang perempuan shalat di Masjid. Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa perempuan dibolehkan untuk shalat di masjid setelah mendapatkan izin dari suaminya atau walinya dengan memperhatikan adab-adab yang diajarkan Rasulullah. Ini bertujuan untuk menjaga (baik laki-laki maupun perempuan) dari terjerumus kepada dosa. Hukum pembolehan ini akan berubah menjadi larangan apabila keluarnya perempuan berakibat terjadinya fitnah. Akan tetapi shalat mereka di rumah tetap lebih utama daripada shalat mereka di masjid. Sesuai dengan pendapat Ibn Rajab dan Ibn Hajar dalam syarahnya.

References

Al Quran Surat Ali Imran: 139

Al Asqalani , Ibnu Hajar, Fathul Barri, (Kairo, Dar Al Hadits, th 1419H/1998M).

An Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi An Nawawi, (Kairo, Dar Hadits, th 1420H/ 1999M)

Abu Daud, Sunan Abi Daud, (Beirut-Libanon, Dar Kutub Al Ilmiyah, th 1422H/ 2001M)

Al Maktabah Asy Syamila, Fathul Barri.

Al Maktabah Asy Syamilah, Aunul Ma’bud,

Al Maktabah Asy Syamilah, Sunan At Tarmizi,

Al Maktabah Asy Syamilah, Sunan An Nasa’i,

http://www.al-forqan.net/researchs/print-134.html, شرح كتاب الصلاة من مختصر صحيح مسلم للإمام المنذري ( 6 ) باب خروج النساء إلى المساجد, diunduh tanggal 19 Oktober 2012.

Al Maktabah Asy Syamilah, Sunan Ibnu Majah,

Ibn Hajar Al ‘Asqalâniy, Fath al-Bârî bi syarah Shahih Al Bukhâriy, (beirut: Dâr,al-Fikr, tth)

_________, Darul Kaminah fi a’yan al-miah al-saminah, (Mesir: Darul Kitab, 1385 H)

_________, Kitab Tahdzib al-tahdzib,Juz I,(Libanon:Baerut,t.th)

Ibn Mandzur, Lisan al-Arab, (Kairo: Dar al-Hadis, 2003)

Ibn Rajab, Fath al-Bȃrî syarah Shahih Al Bukhâriy, (Nasr: Maktabah Ghuraba’ Al-Asriyah, tth)

http://www.al-forqan.net/researchs/print-134.html

http://www.geocities.com/dmgto/muslimah201/wanitamasjid.htm (Dikutip dari tulisan Ummu Ishaq, judul asli Shalatnya Wanita di Masjid, dari majalah Salafy MUSLIMAH XXXII/1420/1999 /Kajian Kita, url sumber). Di unduh tanggal 20 oktober 2012.

http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/060.htm. شرح أحاديث عمدة الأحكام

الحديث الـ 65 ÙÙŠ خروج النساء إلى الصلاة , Shaidul Fawa’id , diunduh tanggal 19 okt 2012.

Downloads

Submitted

2017-07-07

Accepted

2018-01-04

Published

2018-01-18