KEDUDUKAN DAN FUNGSI YUDIKATIF SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM SISTEM N NEGARA HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30983/it.v1i2.421Keywords:
Fungsi, kekuasaan, kehakimanAbstract
Kekuasaan Kehakiman dalam konteks negara Indonesia adalah sebagai penyelenggara peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Salah satu agenda penting di hadapi di masa depan penegakan hukum di Indonesia, dan hal utama dalam penegakan hukum adalah masalah kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kekuasaan kehakiman tidak mungkin dapat terlepas dari konstitusi yang berlaku di Indonesia dimasa reformasi adalah masalah kekuasaan kehakiman yang merdeka sesuai ketetapan UUD 1945 . Permasalahan Kedudukan Kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Dasar 1945, Fungsi dan Wewenang Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945?, berdasarkan metode penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif empiris. Kekuasaan Kehakiman menurut konstitusi adalah mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia yaitu: Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur melalui jalur hukum. Reformasi di bidang kekuasaan kehakiman ditujuhkan untuk pertama; menjadikan kekuasaan kehakiman sebagai sebuah institusi yang independen, kedua; mengembalikan fungsi yang hakiki dari kekuasaan kehakiman,untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,ketiga; menjalankan fungsi check and balances bagi institusi kenegaraan lainnya, keempat; mendoromg dan memfasilitasi serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis guna mewujudkan kedaulatan rakyat dan kelima ; melindungi martabat kemanusiaan dalam bentuk yang paling kongkrit.kemudian Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945, maka yang diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk melakukan kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan di bawahnya, dan oleh Mahkamah Konstitusi. Badan-badan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman mengemban tugas pokok, yakni melaksanakan public service di bidang pemberian keadilanReferences
Asshiddiqie, Jimly, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi,BIP, Gramedia, Jakarta, tt.
A. Mukti Artikel Konsepsi Ideal Mahkamah Agung, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001
Basah, Syachran, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia,Alumni bandung, cetakan ketiga, 1997
Djokosutono, Kuliah di himpun oleh Harun Al Rasid,Ghalia Indonesia,Jakarta,1982
Harahap, Yahya, Kedudukan kewenangan dan Acara peradilan Agama dan UU No 7 Tahun 1989, Astra Granfindo, Jakarta, 2007
Harman,Beny K., Konfugurasi Politik dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, ELSAM, Jakarta, 1997.
Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, LP3ES, Jakarta, 2002.
Mertokusumo, Sudikno, Sejarah Peradilan Perundang-Undangan Indonesia, Kilat maju Bandung,1971.
Muchin, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka, dari kolonial ke hukum nasional,Suatu kajian tentang perkembangan Sosial Politik, jakarta, Grasindo,1994.
-------------- Makalah dengan judul Kekuasaan Kehakiman Pasca Perubahan UUD 1945 yang disampaikan sebagai bahan kuliah di program Doktor Ilmu Hukum, Untag Surabaya Tahun 2009.
R. Subekti dan R. Titiosoedibio, kamus Hukum, Pradnya Pramita, Jakarta, 1997 hal 82-83
Soetandyo, Suatu kajian tentang Perkembangan Sosial Politik, Jakarta ,Grasindo,1994
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakrta,1997.
Sutiyoso, Bambang dan Sri Puspitasai, Aspek-aspek Pengembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press,Yogyakarta, 2005
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1991
Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen)
Undang- Undang No 35 Tahun 1999, Perubahan atas UU No 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuaan Pokok-pokok kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang No 32 Tahun 2003 Tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, BPK, Lembaga Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).