The Basis for the Judge's Consideration of the Brebes Religious Court on Granting Permission for Marriage Dispensation in Decision Number 179/Pdt. P/2023/Pa. BBS After Jo Kawin Anak Program

Authors

  • Encep Abdul Rojak Universitas Islam Bandung, Indonesia
  • Marsella Yulia Universitas Islam Bandung, Indonesia
  • Amrullah Hayatudin Universitas Islam Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30983/al%20hurriyah.v8i2.7550

Keywords:

Dispensation, Marriage, Justice.

Abstract

The marriage dispensation is intended for someone who wants to get married but is hindered because the minimum age limit for marriage is 19 (nineteen) years. One of the decisions related to this marriage dispensation is in case Number 179/Pdt.P/2023/PA.Bbs, which in its application requested the Panel of Judges as state officials to grant the request for marriage dispensation to their daughter, who is still aged 18 (eighteen) years. This research is field research, using qualitative analysis techniques with an inductive mindset. The results of this study are the factors that cause the application for marriage dispensation, namely because the parents are concerned for their children, who are already very close to their future husbands, so if they do not get married immediately, it is feared that they will fall into immoral acts. As for the consideration of the Panel of Judges in granting the request for marriage dispensation in Case Number 179/Pdt.P/2023/PA.Bbs after the Jo Kawin Boy programme in Central Java, namely considering the daughter of the petitioner who has been engaged since 1 (one) a year ago and is known to have had a love affair for 3 (three) years with her future husband, it is feared that if she does not get married soon, it will cause harm.

Dispensasi pernikahan ditujukan bagi seseorang yang ingin melangsungkan pernikahan akan tetapi terhalang karena batas usia minimal pernikahan yaitu 19 (Sembilan belas) Tahun. Salah satu Putusan terkait dengan dispensasi pernikahan ini yaitu pada perkara Nomor 179/Pdt.P/2023/PA.Bbs, yang dalam permohonannya tersebut memohon Majelis Hakim selaku pejabat Negara untuk mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan pada anak perempuannya yang masih berusia 18 (delapan belas) tahun. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), menggunakan teknik analisis kualitatif dengan pola pikir induktif. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor yang manjadi penyebab permohonan dispensasi pernikahan yaitu karena faktor kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang sudah berhubungan sangat dekat dengan calon suaminya sehingga jika tidak segera melangsungkan pernikahan dikhawatirkan akan terjerumus kedalam perbuatan maksiat. Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan pada Perkara Nomor 179/Pdt.P/2023/PA.Bbs, setelah adanya program Jo Kawin Bocah di Jawa Tengah yaitu mempertimbangkan anak Perempuan dari Pemohon yang sudah bertunangan sejak 1 (satu) Tahun yang lalu dan diketahui sudah memiliki hubungan cinta selama 3 (tiga) Tahun dengan calon suaminya tersebut, sehingga dikhawatirkan jika tidak segera menikah akan menimbulkan banyak kemudharatan.

References

Badruzaman STAI Sabili Bandung, D. (2019). Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kota Ciamis Tentang Dispensasi Nikah. Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, 2(2).

Basri, R. (2019). Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah. CV Kaaffah Learning Center.

Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah. (2021). Buku Saku Perempuan dan Anak. Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah.

Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. Progresif: Jurnal Hukum, 14(1). https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1485

Habibah, U. (2022). Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(3), 646–661. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i3.1990

Hayatudin, A. (2019). Ushul Fiqh Jalan Tengah Memahami Hukum Islam. Sinar Grafika Offset.

Ilma, M. (2020). Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133–166. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i2.478

Iqbal, M. (2020). Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh). Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 3, No. 1.

Judiasih, S. D. (2020). Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum UNPAD, Vol. 3, No. 2.

Kementrian Agama RI. (2010). Al-Qur’an Tajwid, Terjemah, Tafsir Untuk Wanita. Marwah.

Manan, A. (2018). Mahkamah Syar’iyah Aceh di Dalam Politik Hukum Nasional. Kencana Prenada Media Group.

Mansari, R. (2021). Peran Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak; antara Kemaslahatan dan Kemudharatan. Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 4, No. 2.

Muhajir. (2019). Prosedur dan Penyelesaian Dispensasi Nikah dibawah Umur di Pengadilan Agama. Jurnal Studi Islam, Vol. 6, No. 2.

Nisa, J., Prastiwi, R. S., Andari, I. D., & Fitrianingsih, D. (2022). Peningkatan Pengetahuan Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan Melalui Pengenalan Gerakan Jo Kawin Bocah. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(3), 1850. https://doi.org/10.31764/jmm.v6i3.7823

Nurcholis, M. (2019). Penyamarataan Batas Usia Perkawinan Pria dan Wanita Perspektif Mawasid Al-Usrah (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017). Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 3(1). https://doi.org/10.30762/mh.v3i1.1328

Perempuan, D., Provinsi, D. A., & Tengah, J. (2021). Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Tengah # N I K A H S E H A T I.

Setiadi, E. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu & Sistem Penegak Hukum di Indonesia. Kencana Prenada Media Group.

Sitorus, I. R. (2020). Usia Perkawinan dalam UU No 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah. Nuansa, Vol. 13, No. 2.

Sunarti, G. (2021). Usia Minimal Kawin Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Perspektif Maslahah Murshalah. Qiyas, Vol. 6, No. 2.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. (n.d.).

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. (2019). Citra Umbara.

Downloads

Published

2024-02-29

Citation Check