DINAMIKA FORMULASI AKAD TERHADAP PENGELOLAAN DANA HAJI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i2.755Abstract
The development of a hajj fund that is so great has the potential to be used in supporting the implementation of a better quality Hajj through effective, efficient, transparent, accountable, and in accordance with the provisions of legislation. The strategy that has been taken by the Ministry of Religion to optimize the management of the Hajj fund so that its benefits can be used to improve the quality of Hajj implementation is by developing these funds through investment. But in fact, the dynamics that occur are in the BPIH deposit. When the funds are managed which constitute funds deposited by prospective pilgrims to the government (Ministry of Religion or BPKH) to finance the implementation of their pilgrimage, problems arise regarding the appropriate contract formulation to be used, whether wakalah contract, mudlarabah (profit sharing), or altogether no longer need a contract, because the government acts as a statutory power for prospective pilgrims, as consideration of the decision of the Constitutional Court (MK).
References
Aan Satori, Djam’an dan Komariyah, Metodologi Penulisan Kualitatif. (Bandung: Alfabeta, 2009).
Ahmad Muntaha A.M., Hukum Investasi Dana Haji, aswajamuda.com, diakses pada tanggal 07 Januari 2018.
Bayaran Haji Per Jemaah, https://www.tabunghaji.gov.my, diakses pada tanggal 17 Januari 2018.
Detik, Begini Pengelolaan Dana Haji di Malaysia, diakses pada tanggal 10 Januari 2018. Lihat juga, Triono Wahyu Sudibyo, Membandingkan Servis Jemaah Haji RI, Malaysia, dan Bangladesh, https://m.detik.com, diakses pada tanggal 17 Januari 2018.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito.
Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumlahnya Mendekati 100 Triliun, Menag: Seluruh Dana Haji Akan Diserahkan Pada BPKH, http://setkab.go.id, diakses pada tanggal 18 Januari 2018.
Ihsanudin, Jokowi Ingin Dana Haji Diinvestasikan Untuk Infrastruktur, https://kompas.com, diakses pada tanggal 15 Januari 2018.
Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1429 H.
Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Nomor 210 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437 H / 2017 M.
Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1432 H.
Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1430 H.
Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1434 H / 2013 M.
Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1435 H / 2014 M.
Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438 H / 2017 M.
Kementerian Agama, Laporan Keuangan Haji Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2015.
Kementerian Agama, Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kurs Transaksi Bank Indonesia, http://www.bi.go.id, diakses pada tanggal 17 Januari 2018.
M. Atho Mudzhar, Esai-Esai Sejarah Sosial Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014), Cet. Ke-1,
Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2008 Tentang ompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 12/PUU-XIII/2015,
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 51/PUU-XV/2017,
Majelis Ulama Indonesia, Hasil Ijtima’ Ulama IV Masail Fiqhiyah Mu’ashirah (Masalah Fiqh Kontemporer) Komisi B-2, tahun 2012.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peraturan OJK Nomor 69 /POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2001.
Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437 H / 2016 M.
Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438 H / 2017 M.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434 H / 2013 M.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435 H / 2014 M.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Presiden RI Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1436 H / 2015 M.
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Ridawan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia (Dalam Perspektif Perbandingan), (Yogyakarta: FH UII Press, 2013),
Riko Nazri, Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji Untuk Kesejahteraan Jamaah Haji Indonesia (Sebuah Gagasan), (jurnal Khazanah, FIAI UII, vol. 6, no. 1 Juni 2013).
Siaran Pers Bersama Kemkominfo, Kemenag, Kementerian PPN/Bappenas, dan MUI, Manfaat Investasi Dana Haji Untuk Umat, Forum Merdeka Barat 9, 05 Agustus 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Unnes Stock Exchange Study Forum (UNNSAF), Private Placement, https://unssaf.or.id, diakses pada tanggal 15 Januari 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).