Restorative Justice in Resolving Criminal Cases of Child Abuse From an Islamic Legal Perspective
DOI:
https://doi.org/10.30983/al%20hurriyah.v8i2.7307Keywords:
Restorative Justice, Persecution, Children, Islamic LawAbstract
References
Book
Setiadi, Elly M., dan Usman Kolip. Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial; Teori, Aplikasi dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2011.
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2010.
Al-Baidhawiy dan al-Ihkam, Manhaj al-Ushul, fi Ushul al-Ahkam; al-Amidiy, Abd al-Karim Zaidan, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Beirut: Muassasah al-Risalah, 2009.
Kamma, Hamzah, dkk., Fiqh Siyasah, Solok: PT. Mafy Media Literasi Indonesia, 2023
Jaya, Yahya, Spiritualisasi Taubat & Maaf dalam Optimalisasi Kesehatan Mental, Sleman: CV Budi Utama, 2023
Kementerian Agama, Fikih, Jakarta: Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
Suharyo, et.al., Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak, Jakarta: Pohon Cahaya, 2016.
Wahyuni Fitri, Hukum Pidana Islam Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2018.
Journal
Alfitra, “Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Dilakukan Anak di Bawah Umur dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam,†Istinbath 16 (2017): 1.
Erna Dewi dkk, “Penerapan Restorative Justice dalam Pencegahan Terjadinya Labeling terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Bandar Lampung,†Jurnal Kelitbangan, 9 (2021): 2
Firdaus, S.. Al-Qur’an dan Pembangunan Lingkungan Berkelanjutan di Indonesia: Analisis Maqashid Syariah untuk Pencapaian SDGs. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7 (2022), 2, 120-138.
Riko Dony Rahardianto dkk, “Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Kekerasan di Tangerang),†Cross-Border, 5 (2022): 2
Soraya Nurul Amirah dkk, “Efektivitas Penerapan Restorative Justice terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying di Polrestabes Makassar,†Indonesia Jurnal of Criminal Law, 3 (2021): 1
Yuni Kurniawan, et.al, “Peran Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap pelaku tindak pidana dalam wilayah hukum polres kerinci,†JAN Maha, 5 (2023): 2
Thesis and Disertation
Ratnasari, M., “Proses Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Kalimantan Selatan†(Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung, 2023).
Salsabila, F. N., “Pengaruh Pola Asuh Authoritative Orang Tua terhadap Akhlak Remaja Usia 13-15 Tahun di Desa Dukuh badag Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes†(Doctoral dissertation, S1-Pendidikan Guru Raudhatul Athfal IAIN Syekh Nur Jati Cirebon, 2023).
Saputra, T. J. D., “Mediasi Penal dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam†(Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Skripsi, 12 Juli 2023, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.)
Digital and social media
BBC, “AKBP Achiruddin dipecat dan dijadikan tersangka, 'terbukti membiarkan anaknya menganiaya' - ‘Budaya kekerasan yang ditangani ketika viral', kata pegiatâ€, https://www.bbc.com/indonesia/articles/crgmv3lnz1xo, (Diakses 3 Mei, 2023).
BBC, “Kasus siswa bakar sekolah di Temanggung, karena diduga 'sering dirundung' - 'Bullying di Indonesia sudah mengkhawatirkan'â€, https://www.msn.com/id-id/berita/other/kasus-siswa-bakar-sekolah-di-temanggung-karena-diduga-sering-dirundung-bullying-di-indonesia-sudah-mengkhawatirkan/ar-AA1dleb7?ocid=wispr&pc=u477&cvid=caa1228acea946ba9e7a53baa0b3bb53&ei=15 (Diakses 3 Juli, 2023).
Bernadetha Aurelia Oktavira, Hukumonline, 2023: “Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan†hukumonline, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbuatan-perbuatan-yang-termasuk-penganiayaan-lt515867216deba/ diakses pada Kamis, 14 September 2023.Tirto.id, “Rangkuman Kasus Mario Dandy, Kronologi David hingga Ayah Dipecat Baca selengkapnya di artikel "Rangkuman Kasus Mario Dandy, Kronologi David hingga Ayah Dipecat", https://tirto.id/rangkuman-kasus-mario-dandy-kronologi-david-hingga-ayah-dipecat-gCQd, (Diakses 24 Februari, 2023).
Siti Fatimah, “Anak Kelas 2 SD Tewas Dikeroyok Teman, Korban Sempat Sesak Napasâ€, https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6730910/anak-kelas-2-sd-tewas-dikeroyok-teman-korban-sempat-sesak-napas, (Diakses 30 September, 2023).
Interview
Lestari, D. I., & Khisni, A. “ Tinjauan Yuridis Permohonan Perwalian Dalam Pengurusan Izin Jual Harta Anak Di Bawah Umur Di Pengadilan Negeri Jepara.†(Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 2022).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Jerry Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


