Restorative Justice in Resolving Criminal Cases of Child Abuse From an Islamic Legal Perspective
DOI:
https://doi.org/10.30983/al%20hurriyah.v8i2.7307Keywords:
Restorative Justice, Persecution, Children, Islamic LawAbstract
Persecution among children requires special attention. Many cases of abuse result in minor injuries, serious injuries, and even death for the victims. Cases of abuse by minors can be caused by several factors, so it became a question whether positive law currently facilitates a restorative justice approach in resolving cases of abuse by minors or whether minors are subject to repressive sanctions per statutory provisions. This research aims to explain the perspective of Islamic law in resolving cases of abuse by minors through a restorative justice approach using normative research methods with a qualitative approach to describe the application of restorative justice in resolving cases of criminal acts of abuse by minors. Based on the research that has been conducted, it was found that Islamic law recognises a restorative justice approach through several mechanisms for resolving abuse cases using mediation and compensation in the form of diyat, providing education and guidance, seeking to protect the rights of minors, and involving the role of the community and stakeholders in the process. This research concludes that Islamic law recognises a restorative justice approach to help resolve cases of abuse by children who conflict with the law and to provide understanding to children so they can understand their mistakes, improve themselves so as not to repeat mistakes, and get a second chance in society. However, it is important to note that the implementation of restorative justice must always take into consideration the rights of victims and the interests of society as a whole.
Kekerasan dalam bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur membutuhkan perhatian khusus, melihat begitu banyaknya kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan, luka berat hingga kematian bagi korbannya. Meningkatnya kasus penganiayaan oleh anak di bawah umur bisa disebabkan oleh beberapa faktor sehingga menimbulkan pertanyaan apakah hukum positif saat ini sudah memfasilitasi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan oleh anak di bawah umur atau justru anak di bawah umur dijatuhkan sanksi represif sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk mengemukakan bagaimana prespektif hukum islam dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh anak di bawah umur melalui pendekatan restoratif justice dengan metode penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menggambarkan penerapan restoratif justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan oleh anak di bawah umur. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan didapatkan temuan bahwa hukum Islam mengenal pendekatan restorative justice melalui beberapa mekanisme penyelesaian perkara penganiayaan dengan cara mediasi dan kompensasi berupa diyat, memberikan pendidikan dan pembinaan, mengupayakan perlindungan hak anak di bawah umur dan melibatkan peran masyarakat dan pemangku kepentingan dalam prosesnya. Penelitian ini menyimpulkan hukum Islam mengenal pendekatan restorative justice untuk membantu penyelesaian perkara penganiyaan oleh anak yang berkonflik dengan hukum dalam rangka memberikan pemahaman kepada anak untuk memahami kesalahan mereka, memperbaiki diri, dan mendapatkan kesempatan kedua dalam masyarakat. Namun, penting untuk mencatat bahwa penerapan Restorative Justice harus selalu memperhatikan hak-hak korban dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
References
Book
Setiadi, Elly M., dan Usman Kolip. Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial; Teori, Aplikasi dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2011.
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2010.
Al-Baidhawiy dan al-Ihkam, Manhaj al-Ushul, fi Ushul al-Ahkam; al-Amidiy, Abd al-Karim Zaidan, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Beirut: Muassasah al-Risalah, 2009.
Kamma, Hamzah, dkk., Fiqh Siyasah, Solok: PT. Mafy Media Literasi Indonesia, 2023
Jaya, Yahya, Spiritualisasi Taubat & Maaf dalam Optimalisasi Kesehatan Mental, Sleman: CV Budi Utama, 2023
Kementerian Agama, Fikih, Jakarta: Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
Suharyo, et.al., Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak, Jakarta: Pohon Cahaya, 2016.
Wahyuni Fitri, Hukum Pidana Islam Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2018.
Journal
Alfitra, “Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Dilakukan Anak di Bawah Umur dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam,†Istinbath 16 (2017): 1.
Erna Dewi dkk, “Penerapan Restorative Justice dalam Pencegahan Terjadinya Labeling terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Bandar Lampung,†Jurnal Kelitbangan, 9 (2021): 2
Firdaus, S.. Al-Qur’an dan Pembangunan Lingkungan Berkelanjutan di Indonesia: Analisis Maqashid Syariah untuk Pencapaian SDGs. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7 (2022), 2, 120-138.
Riko Dony Rahardianto dkk, “Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Kekerasan di Tangerang),†Cross-Border, 5 (2022): 2
Soraya Nurul Amirah dkk, “Efektivitas Penerapan Restorative Justice terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying di Polrestabes Makassar,†Indonesia Jurnal of Criminal Law, 3 (2021): 1
Yuni Kurniawan, et.al, “Peran Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap pelaku tindak pidana dalam wilayah hukum polres kerinci,†JAN Maha, 5 (2023): 2
Thesis and Disertation
Ratnasari, M., “Proses Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Kalimantan Selatan†(Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung, 2023).
Salsabila, F. N., “Pengaruh Pola Asuh Authoritative Orang Tua terhadap Akhlak Remaja Usia 13-15 Tahun di Desa Dukuh badag Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes†(Doctoral dissertation, S1-Pendidikan Guru Raudhatul Athfal IAIN Syekh Nur Jati Cirebon, 2023).
Saputra, T. J. D., “Mediasi Penal dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam†(Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Skripsi, 12 Juli 2023, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.)
Digital and social media
BBC, “AKBP Achiruddin dipecat dan dijadikan tersangka, 'terbukti membiarkan anaknya menganiaya' - ‘Budaya kekerasan yang ditangani ketika viral', kata pegiatâ€, https://www.bbc.com/indonesia/articles/crgmv3lnz1xo, (Diakses 3 Mei, 2023).
BBC, “Kasus siswa bakar sekolah di Temanggung, karena diduga 'sering dirundung' - 'Bullying di Indonesia sudah mengkhawatirkan'â€, https://www.msn.com/id-id/berita/other/kasus-siswa-bakar-sekolah-di-temanggung-karena-diduga-sering-dirundung-bullying-di-indonesia-sudah-mengkhawatirkan/ar-AA1dleb7?ocid=wispr&pc=u477&cvid=caa1228acea946ba9e7a53baa0b3bb53&ei=15 (Diakses 3 Juli, 2023).
Bernadetha Aurelia Oktavira, Hukumonline, 2023: “Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan†hukumonline, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbuatan-perbuatan-yang-termasuk-penganiayaan-lt515867216deba/ diakses pada Kamis, 14 September 2023.Tirto.id, “Rangkuman Kasus Mario Dandy, Kronologi David hingga Ayah Dipecat Baca selengkapnya di artikel "Rangkuman Kasus Mario Dandy, Kronologi David hingga Ayah Dipecat", https://tirto.id/rangkuman-kasus-mario-dandy-kronologi-david-hingga-ayah-dipecat-gCQd, (Diakses 24 Februari, 2023).
Siti Fatimah, “Anak Kelas 2 SD Tewas Dikeroyok Teman, Korban Sempat Sesak Napasâ€, https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6730910/anak-kelas-2-sd-tewas-dikeroyok-teman-korban-sempat-sesak-napas, (Diakses 30 September, 2023).
Interview
Lestari, D. I., & Khisni, A. “ Tinjauan Yuridis Permohonan Perwalian Dalam Pengurusan Izin Jual Harta Anak Di Bawah Umur Di Pengadilan Negeri Jepara.†(Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 2022).
Downloads
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).