The Practice and Prohibition of Customary Marriage in Nglawak Indigenous Peoples, Nganjuk Islamic Legal Perspective
DOI:
https://doi.org/10.30983/al%20hurriyah.v8i2.6152Keywords:
Marriage, Prohibition of Javanese Traditional Marriage, Islamic MarriageAbstract
Custom is a habit that is inherited by local people from generation to generation, which a source of law is known as customary law. Like the Javanese customary marriage law that grows and develops in an area. In Javanese customary marriage law there are practices or prohibitions that must be obeyed by the community. The author's goal here is to map practices or prohibitions in Javanese traditional marriages in Nglawak Village, Kertosono District, Nganjuk Regency, and compare them with marriages according to Islamic law. The research method used was field research (Field Research), meaning that the research was carried out by going directly to the object area under study using interviews with the community, traditional leaders, elders, and village heads. As well as by combining library research methods (Library Research), meaning that the data obtained by collecting secondary data such as reading and obtaining through various books and journals/articles related to marriage according to customary and Islamic law, which later these data will be combined and discussed in detail, so that they complement each other. The results of the study show that practices and prohibitions in Javanese traditional marriages are still applied in the village of Nglawak, because many people still adhere to ancestral traditions. However, there are some people who have abandoned this belief. Because in Islamic law there are no prohibitions or restrictions as in traditional marriages.
Suatu kebiasaan yang diwarisi oleh masyarakat daerah secara turun temurun, merupakan sumber hukum yang disebut sebagai hukum adat. Seperti halnya hukum perkawinan adat Jawa yang tumbuh dan berkembang di suatu daerah. Dalam hukum perkawinan adat Jawa terdapat praktik ataupun larangan yang harus ditaati oleh masyarakat. Terdapat kebaruan dalam penelitian ini terkait dengan praktik larangan dalam perkawinan adat Nglawak. Adapun tujuan penulis disini untuk memetakan praktik dan larangan dalam perkawinan adat jawa yang terdapat di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk yang ditinjau menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Reasearch), yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke daerah obyek yang diteliti dengan pengumpulan data menggunakan metode interview kepada masyarakat, tokoh pemangku adat, sesepuh, dan kepala desa. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik dan larangan dalam pernikahan adat Jawa masih kental diterapkan di desa Nglawak, namun ada sebagian masyarakat yang sudah meninggalkan kepercayaan tersebut. Islam memandang adat yang yang ada boleh dilaksanakan asalkan tidak ada praktik yang dilarang oleh syariat, sehingga larangan pernikahan adat dikembalikan kepada niat individu masing-masing karena dalam hukum Islam tidak terdapat larangan ataupun pantangan-pantangan seperti dalam perkawinan adat.Suatu kebiasaan yang diwarisi oleh masyarakat daerah secara turun temurun, merupakan sumber hukum yang disebut sebagai hukum adat. Seperti halnya hukum perkawinan adat Jawa yang tumbuh dan berkembang di suatu daerah. Dalam hukum perkawinan adat Jawa terdapat praktik ataupun larangan yang harus ditaati oleh masyarakat. Terdapat kebaruan dalam penelitian ini terkait dengan praktik larangan dalam perkawinan adat Nglawak. Adapun tujuan penulis disini untuk memetakan praktik dan larangan dalam perkawinan adat jawa yang terdapat di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk yang ditinjau menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Reasearch), yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke daerah obyek yang diteliti dengan pengumpulan data menggunakan metode interview kepada masyarakat, tokoh pemangku adat, sesepuh, dan kepala desa. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik dan larangan dalam pernikahan adat Jawa masih kental diterapkan di desa Nglawak, namun ada sebagian masyarakat yang sudah meninggalkan kepercayaan tersebut. Islam memandang adat yang yang ada boleh dilaksanakan asalkan tidak ada praktik yang dilarang oleh syariat, sehingga larangan pernikahan adat dikembalikan kepada niat individu masing-masing karena dalam hukum Islam tidak terdapat larangan ataupun pantangan-pantangan seperti dalam perkawinan adat.
References
Book
Agoes, and Artati. Kiat Sukses Menyelenggarakan Pesta Perkawinan Adat Jawa (Gaya Surakarta Dan Yogyakarta),. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Any, Andjar. Perkawinan Adat Jawa Lengkap. Surakarta: Pabelan, 1985. Bratawidjaja, Thomas Wiyasa. Upacara Tradisional Masyarakat Jawa. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1988.
H, pringgawigdada. Tata Upacara Dan Wicara Pengantin Gaya Yogyakarta. Yogyakarta: kanisius (anggota IKAPI), 2006.
Hariwijaya, M. Perkawinan Adat Jawa. Yogyakarta: Hanggar Kreator, 2005.
Prasetyono, Dwi Sunar. Tata Cara Paes Lan Pranatacara Gagrag Ngayogyakarta. Yogyakarta: Absolut, 2003.
R, Soemodijdjojo. Betaljemur Adammakna. 2008th ed. solo: CV Buana Raya, n.d.
Sanjaya, Umar Haris. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Gama Media, 2017.
Suwarno. Pengajaran Mikro Pendekatan Praktis Dalam Menyiapkan Pendidik Profesional. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006.
Wijaya, M. Hari. Tata Cara Penyelenggaraan Perkawinan Adat Jawa. Yogyakarta: Hanggar Kreator, 2004.
Journal
Aisyah, Ayu Musyafaah. “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam.†Universitas Diponegoro, n.d.
Anugrah, Diana. “Analisis Semiotika Terhadap Prosesi Pernikahan Adat Jawa ‘Temu Manten’ Di Samarinda,†2016.
Ikhwan, Ahmad Syaiful. “Wali Adhal Sebab Adat Gelit Dalam Pandangan Hakim Dan Urf’.†Sakina: Journal of Family Studies 5, no. 3 (August 24, 2021). http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/746.
Kamal, Fahmi. “Perkawinan Dalam Kebudayaan Adat Jawa†V, no. 2 (September 2014).
Mahfudin, Agus, and S. Moufan Dinatul Firdaus. “Analisis Teori Maslahah Mursalah Terhadap Tradisi Larangan Pernikahan Ngalor-Ngulon Masyarakat Adat Jawa.†Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 1 (September 15, 2022): 33–49.
Masduki, Aam. “Upacara Perkawinan Adat Sunda Di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.†Patanjala : Jurnal Penelitian Sejarah dan Budaya 2, no. 3 (September 1, 2010): 377. https://doi.org/10.30959/patanjala.v2i3.226.
Mustopa, Fendi Bintang. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Pernikahan Adat Jawa Jilu Studi Kasus Di Desa Tanggan Kecamatan Gesi Kabupaten Sragen.†Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (December 31, 2019): 40–58. https://doi.org/10.33367/legitima.v2i1.1074.
Pratama, Bayu Ady, and Novita Wahyuningsih. “Pernikahan Adat Jawa Di Desa Nengahan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.†Haluan Sastra Budaya 2, no. 1 (July 26, 2018): 19. https://doi.org/10.20961/hsb.v2i1.19604.
Sa’diyah, Fatichatus. “Upacara Pernikahan Adat Jawa (Kajian Akulturasi Nilai-Nilai Islam Dalam Pernikahan Adat Jawa Di Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik),†Al-Thiqah : Jurnal Ilmu Keislaman,†n.d.
Sholeha, Imanatus. “]MAKNA SIMBOL UPACARA TEMU MANTEN DI DESA SENDURO SEBAGAI KEKAYAAN BUDAYA PANDALUNGAN,†n.d.
Thesis and Disertation
FITRIA ROISATUL ISLAMIYAH, 12102173037. “PERSEPSI TOKOH AGAMA MENGENAI LARANGAN PERNIKAHAN MERTELU DI DUSUN PURWOREJO DESA KARANGPAKIS KECAMATAN PURWOASRI KABUPATEN KEDIRI.†Skripsi. IAIN Tulungagung, October 4, 2021. https://doi.org/10/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf.
Iqna’ah, Putri Nailatul. “Pernikahan Adat Jawa Dadung Kepluntir dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus di Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur),†May 3, 2021. http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2844.
Perbowosari, H. Nilai Kearifan Lokal Upacara Perkawinan Adat Keraton Jawa Dalam Perspektif Agama Hindu Dalam Prosiding Seminar Nasional Kearifan Lokal Indonesia Untuk Membangun Karakter Universal, n.d.
Slamet, Aurora Nandia. “Kembar Mayang Dalam Upacara Adat Perkawinan Jawa Di Desa Nambahrejo Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah. Lampung:†Universitas Negeri Lampung., 2013.
Sumarji, Nanang. “Panyandra Dalam Upacara Panggih Pengantin Adat Jawa Di Kabupaten Kebumen (Tinjauan Semantik Budaya).†Universitas Negeri Semarang, 2013.
Interview
Amiati (Sesepuh Adat Desa Nglawak). Wawancara, Nganjuk, November 26, 2022.
Mbah Darmaji. (Sesepuh Adat Desa Nglawak), Wawancara, Nganjuk, Desember 2022.
Mbah Misri. (Pemangku Adat Desa Nglawak), Wawancara, Desember 2022.
Muryanto. (Kepala Desa Nglawak), Wawancara, Desember 2022.
Sudarmi. (Masyarakat Desa Nglawak), Wawancara, Desember 2022.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).