Bitcoin as A Wedding Dowry : A Case of Marriage With A Dowry Whose Currency is Not Clear

Authors

  • Yusna Zaidah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin., Indonesia
  • Syahrin Ramadhan Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin., Indonesia
  • Anwar Hafidzi Al Azhar University, Cairo., Egypt

DOI:

https://doi.org/10.30983/al%20hurriyah.v8i2.5683

Keywords:

Dowry, Bitcoin, Wedding,

Abstract

Wedding dowries are typically given as gifts or assets of a specified value, such as money, gold, real estate, houses, automobiles, or other commodities. Couples are now creating bitcoin as a wedding dowry, in keeping with the times. The use of bitcoin as a dowry in marriage raises an interesting issue because it cannot be regarded as an object because it lacks a physical form and cannot be regarded as legal tender because it is not issued by the appropriate government. A literature review was the approach employed in this investigation. This study found that there are two opinions on the permissibility of bitcoin as a dowry, firstly bitcoin should not be used as a dowry in a marriage because of the element of gharar in bitcoin. The second opinion is that bitcoin can be used as a wedding dowry because there is regulation by the government, but it is an asset or commodity like gold that can be traded, and this bitcoin has a useful value according to the legal terms of the dowry.

Mahar pernikahan pada umumnya berbentuk barang atau harta denominas itertentu, seperti uang tunai, emas, tanah, apartemen, mobil, atau barang berharga lainnya. Seiring dengan perkembangan zaman, terdapat pasangan yang menjadikan bitcoin sebagai mahar pernikahan. Bitcoin tidak dapat dikatakan sebagai barang karena tidak mempunyai bentuk fisik serta tidak bisa dikatakan sebagai uang yang sah karena tidak diterbitkan oleh otoritas yang berwenang, sehingga menjadi pertanyaan menarik terhadap penggunaan bitcoin sebagai mahar dalam pernikahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka. Penelitian ini menemukan bahwa ada dua pendapat kebolehan  bitcoin sebagai mahar, pertama bitcoin  tidak boleh digunakan sebagai mahar dalam pernikahan karena adanya unsurg harar dalam bitcoin. Pendapat kedua, bitcoin ini boleh digunakan sebagai mahar pernikahan karena sudah ada regulasi oleh pemerintah, namun sebagai aset atau komoditi layaknya emas yang dapat diperdagangkan, dan bitcoin ini memiliki nilai manfaat sesuai dengan syarat sah mahar.

References

Arahman, Rudi, and Siti Lamusiah. “Transaksi Yang Mengandung Unsur Riba, Maysir, Dan Gharar Dalam Kajian Tindak Tutur.†Jurnal Ilmiah Telaah 5, no. 2 (2020): 28–35.

Danella, Tiara Dhana. “Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Yang Legal Dalam Transaksi Online.†PhD Thesis, Brawijaya University, 2015.

Guirkinger, Catherine, Jérémie Gross, and Jean-Philippe Platteau. “Are Women Emancipating? Evidence from Marriage, Divorce and Remarriage in Rural Northern Burkina Faso☆.†World Development 146 (October 1, 2021): 105512. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2021.105512.

Hadi, Mukhammad Nur. “Mahar Produktif Dalam Penalaran Ta’lili.†Qolamuna: Jurnal Studi Islam 4, no. 2 (2019): 171–94.

Hosen, Nadratuzzaman. “Analisis Bentuk Gharar Dalam Transaksi Ekonomi,†2009.

Ilyasa, Raden Muhammad Arvy. “Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia.†Lex Scientia Law Review 3, no. 2 (2019): 115–28.

Miko, Boby Juliansjah Megah. “Konsepsi Hukum Mahar Cryptocurrency Dalam Perkawinan.†Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22, no. 1 (2022): 126–31.

Muchtar, Evan Hamzah. “Muamalah Terlarang: Maysir Dan Gharar.†Jurnal Asy-Syukriyyah 18, no. 1 (2017): 82–100.

Mulyanto, Ferry. “Pemanfaatan Cryptocurrency Sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah Kedalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoin.†Indonesian Journal on Networking and Security 4, no. 4 (2015): 2302–5700.

Musarrofa, Ita. “Dowry Trends in the Digital Age (Sociology of Law Review of the Use of Digital Dowry in the Cyber World Community).†JURNAL HUKUM ISLAM 19, no. 1 (2021): 151–74.

Nababan, Keisya Naomi Natalia. “Tinjauan Legalitas Transaksi Bitcoin Di Indonesia.†Jurist-Diction 2, no. 5 (2019): 1745–64.

Nur, Efa Rodiah. “Riba Dan Gharar: Suatu Tinjauan Hukum Dan Etika Dalam Transaksi Bisnis Modern.†Al-’Adalah 12, no. 1 (2015): 647–62.

Prasetio, Dika. “Mahar Perkawinan Dengan Uang Elektronik Dalam Perspektif Hukum Islam.†PhD Thesis, UIN SMH BANTEN, 2022.

Putra, Firman Surya. “Urgensi Dan Kedudukan Shodaq (Mahar) Dalam Pernikahan.†Jurnal An-Nahl 8, no. 2 (2021): 78–90.

Rahman, Muh Fudhail. “Hakekat Dan Batasan-Batasan Gharar Dalam Transaksi Maliyah.†SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-I 5, no. 3 (2018): 255–78.

Ramadhana, Syahrin. “BITCOIN SEBAGAI MAHAR PERNIKAHAN MENURUT PANDANGAN ULAMA KOTA BANJARMASIN,†2022.

Singh, Ashish, Abhinav Kumar, and Zahid Akhtar. “Bitcoin Price Prediction: A Deep Learning Approach.†In 2021 8th International Conference on Signal Processing and Integrated Networks (SPIN), 1053–58. IEEE, 2021.

Syahputra, Angga, and Yoesrizal M. Yoesoef. “Praktek Gharar Pada Endorsement Produk Di Media Sosial Instagram.†Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah 5, no. 2 (2020): 117–26.

Downloads

Published

2024-01-14

Citation Check