FILSAFAT POLITIK ISLAM TENTANG KEDUDUKAN MANTAN NARAPIDANA MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i1.556Abstract
Di saat ini sedang gonjang ganjing tentang adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota Legislatif. Akhirnya PKPU itu telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang di undangkan perjuli 2018. Dimana pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa mantan terpidana Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi tidak boleh diikutsertakan.Walaupun secara yuridis Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD telah membolehkan mantan narapidana menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Mantan narapidana adalah orang yang dulu pernah melakukan kejahatan atau tindakan kriminal dan telah menjalani hukuman. Status mantan narapidana menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD banyak mendapat respon penolakan dari masyarakat. Hal ini didasari bahwa mantan narapidana adalah orang yang sudah cacat secara moral dan tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Memang untuk membangun lembaga Legislatif yang kredibel dan bisa dipercaya oleh rakyat, seharusnya para anggotanya memiliki integritas yang bermoral, cerdas (kompetensi), dan bersikap negarawan apalagi anggota legislatif merupakan representasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Berdasarkan permasalahan ini, penulis ingin melihat dari perspektif filsafat politik Islam (Fiqh Siyasah) tentang kedudukan mantan narapidana menjadi anggota legislatif. Penelitian adalah studi pustaka dengan menelaah persoalan mantan narapida sebagai calon anggota legislative. Dari analisis bahwa tidak ditemukan secara jelas tentang status manta narapidana menjadi legislatif dari al-Qur’an dan Sunnah boleh atau tidaknya. Namun untuk kemaslahatan umat dan kredibel lembaga seharusnya memang orang-orang yang bersih. Artinya dalam pandangan Fiqih Siyasah hukum menjadi anggota legislatif adalah mubah, apabila ia telah bertaubatReferences
Abdul, Pidana Politik Seri Diskusi Hukum dan Politik, Devisi Pendidikan dan Kajian Strategis, Jakarta;Garuda Nusantara,Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, (YLBHI)
Ad-Fa’ur, Ahmad, Hukum Pembuktian Dalam Islam, Jakarta; Pustaka Thariqul Izzah, 1999
Al-Maududi, Abul A'la, Hukum dan Konstitusi, Sistem Politik Islam, Terjemahan, Asep Hikmat, Bandung, Mizan, 199
Al-Mawardi, Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah Terjemahan, Abdul Hayyie al-Kattani dan Kamiludin Nurdin,
Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Al Jami’ li Ahkam Al Quran, Terjemahan, Ahmad Rijali Kadir, Jakarta; Pustaka Azzam, 2008
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 1988
Busroh, Abu Daud, Ilmu Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 2001
Djazuli, Ahmad, Fiqih Siyasah; Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariat, Jakarta: Kencana Media Grup 2003
Hamdullah, dkk, Politik Islam Konsepsi dan Dokumentasi, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987
Iqbal, Muhammad , Fiqih Siyasah, Kontektualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama 2007
Irawan, Prasetyo , Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Jakarta : FISIP UI, 2006
Kamus Pusat Bahasa , Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta; Balai Pustaka 2002
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta : Aksara Baru, 1985
Khaliq, Farid Abdul ,Fiqh Politik Islam,Terjemahan Faturrahman Abdul Hamid, Jakarta: Amzah, 2005
Luqman, Loebby, Delik Politik Di Indonesia, Jakarta: Ind-Hill-Co, 1993
Mahfud, Moh., Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 2001
Mahmood, Ismail , Mohammad Zaini Yahya & Mat Noor Mat Zain, Usul Fiqh 1, Malaysia : Universiti Kebangsaan, 2003
Nasir, Muhammad, Metodologi Research, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988
Pandu, Yudha, Pemilu DPR,DPD dan DPRD, Jakarta: Karya Gemilang , 2008
Remmelink, Jan, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dan Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 2003
Salang, Legowo dan Sebastian, Panduan Menjadi Calon Anggota DPR /DPD /DPRD Menghadapi Pemilu, Jakarta: Pranita Offset, 2008
Shihab, M.Quraisy Tafsir Al-Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, hal. 198
Simorangkir dkk, Kamus Hukum, Jakarta; Sinar Grafika.2007
Undang-undang No. 8 Tahun 2012, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 )
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123)
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).