ANALISIS PUTUSAN DALAM PENGALIHAN TALAK RAJ’I MENJADI TALAK BAIN PERKARA NO.0067/PDT.G/2016/PA.LK. (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kab. Limapuluh Kota)

Authors

  • Nurul Fadhilah Pengadilan Agama Tanjung Pati, Indonesia
  • Fajrul Wadi IAIN Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i1.555

Abstract

Adanya pengalihan talak raj’i menjadi talak bain pada permohonan cerai yang dilakukan di Pengadilan Agama Tanjung Pati di Kabupaten Limapuluh Kota yang mana pengajuan cerai dilakukan oleh pihak laki-laki. Namun Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengabulkan permohonan Pemohon dengan cara mengalihkan permohonan cerai talak raj’inya menjadi talak bain.Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut putusan Majelis Hakim tentang Pengalihan Talak Raj’i Menjadi Talak Bain.Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Limapuluh Kota di Tanjung Pati dalam memutuskan perkara Nomor : 0067/Pdt.G/2016/PA.LK tentang pengalihan talak raj’i menjadi talak bain adalah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan secara formilnya. Hakim melakukan penemuan hukum baru dengan cara ijtihad. Dalam mengambil keputusan, hakim menerapkan contra legem, yaitu putusan pengadilan yang mengesampingkan, tidak menggunakan undang-undang sebagai dasar pertimbangan atau bahkan bertentangan dengan pasal undang-undang sepanjang pasal undang-undang tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan rasa keadilan. Penjabaran ketentuan ini merupakan pelaksanaan nilai hukum progresif yang mengehendaki hukum yang berkeadilan yang tidak hanya terpaku pada legalistik hukum, karena dalam realitanya undang-undang itu bersifat statis kaku, sedangkan masyarakat itu sendiri bersifat dinamis, berkembang setiap waktu. Tindakan hakim ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa hakim wajib mengadili, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

References

Al-‘Asqalani, Al-Hafidz Ibnu Hajar. 2013. Bulughul Maram. Penterjemah: Abu Ihsan al-Atsari. Solo: At-Tibyan.

Ghozali, Abdul Rahman. 2010. FiqhMunakahat. Jakarta: Prenada Media.

https://kemenag.go.id, Pasal 39, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 di Akses Tanggal 21 Oktober 2017

https://luk.staff.ugm.ac.idPeraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 di akses tanggal 21 Oktober 2017

Isrizal Anwar, S.Ag. M.Hum, Hakim Anggota, Wawancara Pribadi dirumah Isrizal Anwar, S.Ag di Payakumbuh, tanggal 30 Desember 2017

MahkamahAgung. 1992. PenerimaandanPemecahanMasalahHukumdalamPeradilan Agama. Jakarta: t.tp.

MajelisUlama Indonesia.KompilasiHukum Islam.Jakarta: Tim Permata Press.

Muhammad Fauzan, SHI, MA, Hakim Anggota, Wawancara Pribadi di Pengadilan Agama Limapuluh Kota, tanggal 21 Desember 2017

Putusan Perkara No. 0067/Pdt.G/2016/PA.LK

Ramulyo, Idris. 2004. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Saleh, K. Wantjik. 1978. HukumPerkawinan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Syaifuddin, Muhammad. dkk. 2013.HukumPerceraian. Jakarta: SinaGrafika.

Syarifuddin, Amir. 2011. HukumPerkawinan Islam di Indonesia: AntaraFiqhMunakahatdanUndang-undangPerkawinan. Jakarta: Kencana.

WahyuningsihdanPutuSamawati.2006.HukumPerkawinan Indonesia.Palembang: PT. Rambang Palembang.

Yunus, Mahmud. 1983.HukumPerkawinandalam Islam.Jakarta:HidakaryaAgung.

Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqh Islam 9 (Pernikahan, Talak, Khulu’, Meng-illa Isteri, Li’an, Zhihar, Masa ‘Iddah), Penterjemah: Abdul Hayyie al-Kattani. dkk. Jakarta: GemaInsani.

Downloads

Published

2018-06-22

Citation Check