ANALISIS PUTUSAN DALAM PENGALIHAN TALAK RAJ’I MENJADI TALAK BAIN PERKARA NO.0067/PDT.G/2016/PA.LK. (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kab. Limapuluh Kota)
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i1.555Abstract
Adanya pengalihan talak raj’i menjadi talak bain pada permohonan cerai yang dilakukan di Pengadilan Agama Tanjung Pati di Kabupaten Limapuluh Kota yang mana pengajuan cerai dilakukan oleh pihak laki-laki. Namun Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengabulkan permohonan Pemohon dengan cara mengalihkan permohonan cerai talak raj’inya menjadi talak bain.Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut putusan Majelis Hakim tentang Pengalihan Talak Raj’i Menjadi Talak Bain.Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Limapuluh Kota di Tanjung Pati dalam memutuskan perkara Nomor : 0067/Pdt.G/2016/PA.LK tentang pengalihan talak raj’i menjadi talak bain adalah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan secara formilnya. Hakim melakukan penemuan hukum baru dengan cara ijtihad. Dalam mengambil keputusan, hakim menerapkan contra legem, yaitu putusan pengadilan yang mengesampingkan, tidak menggunakan undang-undang sebagai dasar pertimbangan atau bahkan bertentangan dengan pasal undang-undang sepanjang pasal undang-undang tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan rasa keadilan. Penjabaran ketentuan ini merupakan pelaksanaan nilai hukum progresif yang mengehendaki hukum yang berkeadilan yang tidak hanya terpaku pada legalistik hukum, karena dalam realitanya undang-undang itu bersifat statis kaku, sedangkan masyarakat itu sendiri bersifat dinamis, berkembang setiap waktu. Tindakan hakim ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa hakim wajib mengadili, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.References
Al-‘Asqalani, Al-Hafidz Ibnu Hajar. 2013. Bulughul Maram. Penterjemah: Abu Ihsan al-Atsari. Solo: At-Tibyan.
Ghozali, Abdul Rahman. 2010. FiqhMunakahat. Jakarta: Prenada Media.
https://kemenag.go.id, Pasal 39, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 di Akses Tanggal 21 Oktober 2017
https://luk.staff.ugm.ac.idPeraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 di akses tanggal 21 Oktober 2017
Isrizal Anwar, S.Ag. M.Hum, Hakim Anggota, Wawancara Pribadi dirumah Isrizal Anwar, S.Ag di Payakumbuh, tanggal 30 Desember 2017
MahkamahAgung. 1992. PenerimaandanPemecahanMasalahHukumdalamPeradilan Agama. Jakarta: t.tp.
MajelisUlama Indonesia.KompilasiHukum Islam.Jakarta: Tim Permata Press.
Muhammad Fauzan, SHI, MA, Hakim Anggota, Wawancara Pribadi di Pengadilan Agama Limapuluh Kota, tanggal 21 Desember 2017
Putusan Perkara No. 0067/Pdt.G/2016/PA.LK
Ramulyo, Idris. 2004. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Saleh, K. Wantjik. 1978. HukumPerkawinan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Syaifuddin, Muhammad. dkk. 2013.HukumPerceraian. Jakarta: SinaGrafika.
Syarifuddin, Amir. 2011. HukumPerkawinan Islam di Indonesia: AntaraFiqhMunakahatdanUndang-undangPerkawinan. Jakarta: Kencana.
WahyuningsihdanPutuSamawati.2006.HukumPerkawinan Indonesia.Palembang: PT. Rambang Palembang.
Yunus, Mahmud. 1983.HukumPerkawinandalam Islam.Jakarta:HidakaryaAgung.
Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqh Islam 9 (Pernikahan, Talak, Khulu’, Meng-illa Isteri, Li’an, Zhihar, Masa ‘Iddah), Penterjemah: Abdul Hayyie al-Kattani. dkk. Jakarta: GemaInsani.
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).