MEROKOK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Nash-Nash Antara Haram Dan Makruh)
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i1.534Abstract
Rokok pada awalnya berupa tembakau yang dibakar dan dihisap melalui sebuah pipa. Kegiatan ini awalnya dilakukan pada saat berkumpulnya beberapa suku untuk mempererat hubungan antar suku yang berbeda. Di Indonesia, merokok sudah menjadi hal yang biasa secara turun temurun. Pada artikel ini, penulis akan mencoba untuk mengkaji hukum tentang merokok. Karena fenomena yang kita saksikan saat ini dirasa sudah cukup untuk membuktikan bahwa rokok sudah menjadi kebutuhan sebagian masyarakat indonesia saat ini dan ada juga yang memakainya sebagai sampingan saja. Berangkat dari berbagai dalil yang telah dipaparkan sebelumnya baik dari Alquran maupun Hadis serta beberapa pendapat Ulama tentang dalil-dalil tersebut, maka penulis menyimpulkan bahwa hukum merokok bersifat kasuistis. Adakalanya dapat dikatakan haram dan adakalanya bersifat makruh tanzih.References
Abdul Aziz, Syekh dkk., Fatwa-Fatwa Terkini 3, Jakarta: Darul Haq, 2011.
Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press, 1998.
Al-Qurthubiy, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Maktabah Syamilah, Jil. II.
al-Sa’diy, Nashir, Taysir Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, Maktabah Syamilah.
Basyi, Ahmad Syar, Himpunan Fatwa, Surabaya: Al-Ikhlas, 1992.
Coulson, N.J., A History of Islamic Law, Edinburgh: Edinburgh University Press, 1964.
Hakim, Arief, Bahaya Narkoba, Bandung: Nuansa, 2004.
Hasan, Ahmad, The Early Development of Islamic Jurisprudence, New Delhi: Adam Publishers and Distributors, 2003.
Khallaf, ‘Abd Al-Wahhab, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Kairo: Dar al-Hadis, 2003.
Khatib, Muhammad Ajajj al-, Ulum al-Hadis; Ulumuha wa Mustalahuha, Beirut: Dar al-Fikr, 1989.
Manzur, Ibn, Lisan al-Arab, Kairo: Dar al-hadis, 2003, Jil.5.
Qattan, Manna’ al-, Tarikh at-Tasyri’ al-Islami, Kairo: Maktabah Wahbah, 2001.
Qaradawi, Yusuf al-, Madkhal li ad-Dirasat as-Syariat al-Islamiyyat, Kairo; Maktabah Wahbah, 2001.
___________________, Fatwa-Fatwa Mutakhir, Terj. Al-Hamid Al-Husaini, Jakarta:Yayasan Al-Hamidy, 1995.
___________________, Halal Haram dalam Islam, Terj. Wahid Ahmadi. Solo: Era Intermedia, 2003.
Shieddieqy, T.M Hasbi Ash, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Tintamas 1975.
Yakan, Fathi, Memahami Fiqh Fitrah, Yogyakarta: LESFI, 2004.
http://news.detik.com/read/2014/02/02/092827/2484666/10/miris-jumlah-anak-perokok-aktif-di-indonesia-meningkat-tajam, Diakses pada 7 September 2017.
https://id.wikipedia.org/wiki/Rokok, Diakses pada 8 November 2017.
http://yusifebriani.blogspot.co.id/2015/02/makalah-bahaya-rokok-bagi-kesehatan.html, Diakses pada 6 November 2017.
http://tidakmerokok.blogspot.co.id/2013/06/sejarah-lengkap-rokok-dan-pengertian.html, Diakses pada 5 November 2017.
Anonim, “Kandungan Rokokâ€, BahayaMerokok.com. Diakses pada 7 September 2017
Muhammadiyyah.or.id
NUonline.com
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).