MEROKOK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Nash-Nash Antara Haram Dan Makruh)

Authors

  • Muhamad Rezi IAIN Bukittinggi
  • Sasmiarti Sasmiarti IAIN Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i1.534

Abstract

Rokok pada awalnya berupa tembakau yang dibakar dan dihisap melalui sebuah pipa. Kegiatan ini awalnya dilakukan pada saat berkumpulnya beberapa suku untuk mempererat hubungan antar suku yang berbeda. Di Indonesia, merokok sudah menjadi hal yang biasa secara turun temurun. Pada artikel ini, penulis akan mencoba untuk mengkaji hukum tentang merokok. Karena fenomena yang kita saksikan saat ini dirasa sudah cukup untuk membuktikan bahwa rokok sudah menjadi kebutuhan sebagian masyarakat indonesia saat ini dan ada juga yang memakainya sebagai sampingan saja. Berangkat dari berbagai dalil yang telah dipaparkan sebelumnya baik dari Alquran maupun Hadis serta beberapa pendapat Ulama tentang dalil-dalil tersebut, maka penulis menyimpulkan bahwa hukum merokok bersifat kasuistis. Adakalanya dapat dikatakan haram dan adakalanya bersifat makruh tanzih.

References

Abdul Aziz, Syekh dkk., Fatwa-Fatwa Terkini 3, Jakarta: Darul Haq, 2011.

Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press, 1998.

Al-Qurthubiy, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Maktabah Syamilah, Jil. II.

al-Sa’diy, Nashir, Taysir Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, Maktabah Syamilah.

Basyi, Ahmad Syar, Himpunan Fatwa, Surabaya: Al-Ikhlas, 1992.

Coulson, N.J., A History of Islamic Law, Edinburgh: Edinburgh University Press, 1964.

Hakim, Arief, Bahaya Narkoba, Bandung: Nuansa, 2004.

Hasan, Ahmad, The Early Development of Islamic Jurisprudence, New Delhi: Adam Publishers and Distributors, 2003.

Khallaf, ‘Abd Al-Wahhab, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Kairo: Dar al-Hadis, 2003.

Khatib, Muhammad Ajajj al-, Ulum al-Hadis; Ulumuha wa Mustalahuha, Beirut: Dar al-Fikr, 1989.

Manzur, Ibn, Lisan al-Arab, Kairo: Dar al-hadis, 2003, Jil.5.

Qattan, Manna’ al-, Tarikh at-Tasyri’ al-Islami, Kairo: Maktabah Wahbah, 2001.

Qaradawi, Yusuf al-, Madkhal li ad-Dirasat as-Syariat al-Islamiyyat, Kairo; Maktabah Wahbah, 2001.

___________________, Fatwa-Fatwa Mutakhir, Terj. Al-Hamid Al-Husaini, Jakarta:Yayasan Al-Hamidy, 1995.

___________________, Halal Haram dalam Islam, Terj. Wahid Ahmadi. Solo: Era Intermedia, 2003.

Shieddieqy, T.M Hasbi Ash, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Tintamas 1975.

Yakan, Fathi, Memahami Fiqh Fitrah, Yogyakarta: LESFI, 2004.

http://news.detik.com/read/2014/02/02/092827/2484666/10/miris-jumlah-anak-perokok-aktif-di-indonesia-meningkat-tajam, Diakses pada 7 September 2017.

https://id.wikipedia.org/wiki/Rokok, Diakses pada 8 November 2017.

http://yusifebriani.blogspot.co.id/2015/02/makalah-bahaya-rokok-bagi-kesehatan.html, Diakses pada 6 November 2017.

http://tidakmerokok.blogspot.co.id/2013/06/sejarah-lengkap-rokok-dan-pengertian.html, Diakses pada 5 November 2017.

Anonim, “Kandungan Rokokâ€, BahayaMerokok.com. Diakses pada 7 September 2017

Muhammadiyyah.or.id

NUonline.com

Downloads

Submitted

2018-06-27

Accepted

2018-11-12

Published

2018-06-22