Kebebasan Berpendapat: Tinjauan Filosofis Pasal 22 Deklarasi Kairo tentang HakAsasi Manusia dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i1.531Abstract
Kebebasan berpendapat menjadi topik penting dalam sistem demokrasi sebab menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Pentingnya perihal HAM, termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi juga diterapkan di negara anggota Organisasi Konfrensi Islam (OKI) yang tertuang dalam Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia menurut Islam. Bagaimana konsep hak berpendapat dalam Deklarasi Kairo dan nilai-nilai filososfis yang terkandungnya? Makalah ini mengupas perihal norma hukum dan norma Islam yang terkandung di dalamnya. Sejatinya, manusia itu memiliki kebebesan untuk menyatakan pendapat dan berekspresi karena manusia adalah mahluk yang memiliki akal. Namun, nilai penting dalam kebebasan berpendapat itu setidaknya tidak melanggar dari maqashid al-syariah. Oleh sebab itu, pasal 22 pada Deklarasi Kairo hendak menerapkan hak asasi manusia namun tidak boleh melanggar hak asasi orang lain.References
Abu ‘Ala al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan, Konsep Pemerintahan Islam dan Studi Kritis terhadap Kerajaan Bani Umayyah dan Bani Abbas, ter. Muhammad al-Baqir, Bandung: Mizan, 2007.
Adelbert Snijders, Manusia dan Kebenaran, Yogyakarta: Kanisius, 2006.
Asy-Syathibi, Al-Muwafawat fi ushul al-Syari’ah, Mesir: Maktabah al-Tijariyah al-Kura, 1975 Juz 2
Bill Kovac dan Tom Rosenstiel, Sembilan Elemen Jurnalisme, Jakarta: Pantau, 2003
Candra Muzaffar, dkk., Human’s Wrong: Rekor Buruk Dominasi Barat atas Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pilar Media, 2007.
_______, Hak Asasi Manusia dalam tata Dunia Baru, Bandung: Mizan, 1995.
F. Budi Hardiman, ‘Manusia’ dari Hak-Hak Asasi Manusia: Sebuah Kontroversi antara Isalam dan Barat, dalam I Wibobo dan B Herry Priyono, Sesudah Filsafat: Esai-esai untuk Franz Magnes-Suseno, Yogyakarta: Kanisius, 2006.
M. Hasyim Kamali, Kebebasan Berpendapat dalam Islam, Alih Bahasa Efa. Y. Nu’man dan Fatiyah Basri, Bandung: Mizan, 1996.
Mashood A. Baderin, Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam, Jakarta: Komnas HAM, 2007.
Miriam Budiharjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2008.
Nyarwi, Paradok Media sebagai Pilar Keempat Demokrasi, dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Politik Volume 12 Nomor 2 November 2008, hlm. 151-173.
Wahbah Al-Zuhaîlî, Al-Fiqh al-Islam wa ‘Adillatuh, Damaskus: Dâr al-Fikr al-Mu‘ashir, 1989 M, cet . ke-3, Jilid 2
Wahbah az-Zuhaili, Kebebasan dalam Islam, terj. Ahman Minan dan Salafuddin Ilyas, Jakarta: Pustaka al-Kausar, 2005.
Yustina Rostiawati, Etika Sosial, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).