STUDI KOMPARATIF TERHADAP ULAMA HANAFIYYAH DAN SYAFI’IYYAH TENTANG WAKAF TUNAI
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i1.529Abstract
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan wakaf tunai ini.Wakaf tunai telah dipraktekkan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi. Imam Bukhari mengutip pendapat imam Az-Zuhri juga membolehkan wakaf dinar dan dirham. Caranya yaitu menjadikan dinar dan dirham sebagai modal usaha, kemudian menyalurkan keuntungannya untuk wakaf. Mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bil ‘urfi, karena telah banyak dilakukan oleh masyarakat.Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘uruf†(adat) mempunyai kekuatan yang sama berdasarkan nash. Di sisi lain, dasar hukum yang digunakan oleh ulama Hanafiyyah adalah penetapan hakim dalam menetapkan kebolehan hukum wakaf uang. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyyah mewakafkan uang ada dua pendapat di kalangan mereka. Pertama, membolehkan mewakafkan uang. Kedua, tidak membolehkannya. Adapun alasan mereka yang tidak membolehkan adalah karena cara memanfaatkan uang dengan menghilangkan bendanya dan juga menurut mereka hukum mewakafkan uang terhubung dengan apabila uang tersebut dicuri, maka pihak pengelola uang tersebut tidak wajib mengganti, maka harta wakaf tersebut tidak bisa diambil manfaatnya lagi.References
Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Jakarta: Ciputat Press, 2005)
Asmuni, Wakaf, (Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2007)
Ahmad Ibn Hambal abu Abdillah Asy-Syaibani, Musnad Ahmad Ibn Hambal,(Jeddah: Al Muas’sasah Qurtubah, [t.th]), Juz I
Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, (Lebanon: Dar al-Kutub Ilmiyyah, 1994), cet 1, Juz 7
An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Syarah Muhazzab, (Jeddah: Maktabah al-Irsyad,[t.th]), Juz 16
Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: Amzah, 2012), edisi kedua, cet 1
A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Jakarta: Kencana, 2011), Cet 4
Ahmad Mustafa Al Maragi, Tafsir Al-Maragi, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1946), Juz 1
Al Bakhri, I’anatut Thalibin, (Surabaya: Hidayah, [t.th]), Juz 3
Afifi Fauzi Abbas, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Adelina Bersaudara, 2010)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Tanya Jawab Tentang Wakaf Uang, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan, [t.th])
Ibnu Hammam, Fathul Qadir (Lebanon: Dar Al-Kutub Ilmiyah, 2003), cet 1, Juz 6
Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtar ala Darul Mukhtar Syarah Tanwir al-Absar, (Riyad: Dar Alimul Kutub, 2003), Juz 6
Ibnu Hammam, Fathul Qadir (Lebanon: Dar Al-Kutub Ilmiyah, 2003), cet 1, Juz 6
Ibn Najim Al-Mishri Al-Hanafi, Al-Bahru Al-Ra’iq Sarh Kanju Al-Daqa’i, (Beirut: Dar Al Ma’rifah), Juz VI
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Terjemahan Kitab Fathul Bari, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2010), cet 2
Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi, Hukum Wakaf, (Ciputat, Dompet Dhuafa Republika dan IIMan Press, 2004), cet 1
Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash Shan’ani, Subulus Salam, (Jeddah: Dar ibnu Jauzi. 1461), Juz 5, cet 2
Sudirman, Total Quality Management TQM Untuk Wakaf, (Malang: UIN Maliki Press, 2013)
Tim Penyusun, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2006)
Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami Waadillatuhu, (Damaskus: Darul Fikri, 1985), Juz 8
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).