Rehabilitation Sanctions Against Addicts and Drug Abuse Victims: Overview of Islamic Criminal Law

Dini Ratna Sari(1*), Muhammad Ridha(2)
(1) Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. DJamil Djambek Bukittinggi
(2) Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. DJamil Djambek Bukittinggi
(*) Corresponding Author
DOI : 10.30983/alhurriyah.v7i1.4887

Abstract

This article was written because rehabilitation sanctions for victims of drug abusers and addicts are not specified in Islamic criminal law in Indonesia. Because drugs are similarly intoxicating and mind-altering under Islamic criminal law, they are referred to (qiyased)asalcohol (khamr) and are punishable by flogging and ta’zir. Neither of the two sanctions addresses treatment or rehabilitation; instead, they emphasise physical penalties and the deterrent effect they have on alcohol-related offenses. The data for this library research was gathered from reference books, encyclopedias, papers, notes, and a variety of publications.This study can be concluded as follows: first, if the defendant is caught red-handed, evidence is found with the use of one day, a positive laboratory certificate for the use of drugs according to the investigator's request, a certificate from a government psychiatrist or psychiatrist appointed by the judge, there is no evidence that the person concerned is involved in the distribution of drugs for addicts. Second, in Islamic law, drugs are qiyased to khamr because the illat(reason)is both intoxicating and depriving the mind. If khamr is the punishment for drinking in Islamic criminal law, ta’zir is the punishment for drug addicts in positive Indonesian law (rehabilitation).

Artikel ini ditulis karena sanksi rehabilitasi yang dijatuhkan terhadap korban penyalahguna narkotika dan pecandu narkotika di Indonesia tidak ada dalam hukum pidana Islam. Dalam hukum pidana Islam narkotika diqiyaskan kepada khamar karena illatnya sama-sama memabukkan dan menghilangkan akal seseorang, sehingga sanksi yang diberikan ialah berupa sanksi had seperti dera dan sanksi ta’zir. Dari kedua sanksi tersebut lebih kepada sanksi fisik dan efek jera yang diberikan kepada pelaku khamar tidak ada yang menyinggung mengenai  pengobatan atau rehabilitasi. Penelitian kepustakaan merujukdata dari buku referensi, artikel, catatan, serta berbagai jurnal.Penelitianinidisimpulkan sebagai berikut: pertama, jika terdakwa dalam..keadaan tertangkap tangan, pada waktu...tertangkap tangan ditemukan barang bukti dengan pemakaian satu hari, surat laboratorium positif penggunaan..narkoba sesuai permintaan penyidik, surat keterangan psikiater atau dokter jiwa pemerintah yang ditunjuk hakim, tidak ada bukti bahwa yang.bersangkutan terlibat peredaran.narkotika bagi pecandu. Kedua, dalam hukum Islam narkotika diqiyaskan kepada khamr dikarenakan illatnya sama-sama memabukkan atau menghilangkan akal. Jika dalam hukum pidana Islam hukuman bagi peminum khamr adalah had maka dalam hukum positif Indonesia hukuman pecandu narkotika adalah hukuman ta’zir (rehabilitasi).

Keywords


Islamic Criminal Law; rehabilitation sanctions; drug addicts; drugs law;

References


Amrullah, Andi Ashadi, Muhammad Syarief Nuh, and Abdul Agis. “Penyalahgunaan Narkotika Oleh Remaja Ditinjau Dari Aspek Kriminologis.” Journal of Lex Theory 2, no. 2 (2020): 886–98. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/380.

Andari, Soetji. “Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial 18, no. 3 (2020): 245–56.

Anggrayni L. “Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika ( Studi Di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam ).” Jurnal Hukum Respublica 18, no. 1 (2018): 78–96.

Ardhy, Muhamad Nur, Muhyi Mohas, and Reine Rofiana. “Sanksi Rehabilitasi Bagi Prajurit TNI Yang Menjadi Terpidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Di Pengadilan Militer II – 08 Jakarta).” Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. 2 (2021): 69–78. https://doi.org/10.51825/sjp.v1i2.12678.

Bagus, I Gusti, and Sakah Sumaragatha. “LEGAL POLITICS IN COUNTERMEASURES DRUGS ADDICTS” 6, no. 2 (2021).

Bahagiati, Kurniasih. “FILSAFAT PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI DAlAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM.” Ilmiah Ilmu Hukum 18, no. 1 (2020): 114–40. https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/9810.

Darsi, Darsi, and Halil Husairi. “Ta’zir Dalam Perspektif Fiqh Jinayat.” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum 16, no. 2 (2018): 60. https://doi.org/10.32694/010500.

Email:, Zulhamdi. “KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM FIQH JINAYAH Zulhamdi,” 2019, 91–114.

Fuady, Ikhsan, Ditha Prasanti, and Nurhayati. “Pengaruh Sikap , Norma Sosial , Persepsi Perilaku Terhadap Intensi.” Al Ma’Arief: Jurnal Pendidikan Sosial Dan Budaya 1, no. 2 (2019): 73–80. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/ALMAARIEF/article/download/1088/616.

Hartanto, Wenda. “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat -Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara.” Jurnal Legislasi Indonesia 14 (2017): 2.

Huda, Chairul. “Pola Pemberatan Pidana Dalam Hukum Pidana Khusus.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 18, no. 4 (2011): 508–24. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss4.art3.

Jamal, Irwansyah Muhammad. “14.Upaya Pencegahan Dini Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 4, no. 1 (2020): 282–312.

Korupsi, Komisi Pemberantasan. “TINDAK PIDANA BIASA PENANGANANNYA LUAR BIASA Abstrak A . Pendahuluan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Salah Satu Tindak Pidana Yang Menyedot Perhatian Masyarakat Dan Bahkan Menjadi Icon Gerakan Reformasi Dengan KKN ( Korupsi , Kolusi , Dan Nepotisme ). Gerak,” 2011, 297–320.

Pandiangan, Hendri Jayadi, and Poltak Siringoringo. “Bahaya Narkoba Dalam Prespektif Hukum Pidana Indonesia Sebagai Pengembangan Terhadap Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Generasi Muda Indonesia.” JURNAL Comunità Servizio : Jurnal Terkait Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, Terkhusus Bidang Teknologi, Kewirausahaan Dan Sosial Kemasyarakatan 1, no. 2 (2019): 154–78. https://doi.org/10.33541/cs.v1i2.1286.

Permaqi, Farhan. “Hukuman Mati Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Dalam Tinjauan Yuridis Normatif).” Legislasi Indonesia 53, no. 9 (2015): 1689–99.

Rahman, Aulia. “Ancaman Peredaran Narkoba Ditinjau Dari Perspektif Keamanan Manusia the Threat of Drugs Trafficking Reviewed Based.” Jurnal Hutan Lestari, 2017, 273–90.

Raja Gukguk, Roni Gunawan, and Nyoman Serikat Putra Jaya. “Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2019): 337–51. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.337-351.

Soekanto. “Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia.” Populasi 12, no. 1 (1992): 37–54. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=41385&val=3594&title=PENYALAHGUNAAN NARKOBA.

Syafi’i, Ahmad. “Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” HUNAFA: Jurnal Studia Islamika 6, no. 2 (2009): 219. https://doi.org/10.24239/jsi.v6i2.135.219-232.

Syarifuddin. “Napza Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analogis Terhadap Transaksi, Penyalahgunaan, Penaggulangan, Serta Sanksi Bagi Penyalahguna Narkotika, Psikotropika Dan Zak Adiktif Lainnya)” 4, no. 1 (2016): 1–23.

Wattimena, Matheos Bastian, Elsa Rina, Maya Toule, and Julianus Edwin Latupeirissa. “Penerapan Ajaran Turut Serta Dalam Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Narkotika Opium Converention ) Di Den Haag Pada Tahun 1912 . Dibawah Naungan Perserikatan Bangsa Convention on Narcotic Drug ) Di New York , Amerika Serikat Tanggal 30 Maret 1961 D” 2, no. 3 (2022): 262–71.


Article Statistic

Abstract view : 178 times
PDF views : 126 times

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Muhammad Ridha

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.