SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM PERADILAN PERDATA DI INDONESIA DAN PELUANG PENERAPANNYA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONONOMI SYARI’AH PADA PERADILAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v1i1.483Abstract
References
Abdul Mannan dkk, 2013, Peradilan Agama Ditinjau Dari Berbagai Aspek, Buku Cendramata Diklat Hakim Angkatan II PPC Terpadu Seluruh Indonesia, Bogor 21 Mei s/d 31 Juli 2013
Briyan A. Garner, 2004, Black’s Law Dictionary, Edisi kedelapan, West Publising, St. Paul
Chairul Huda, 2013, Penerapan Mekanisme Small Claim Court Dalam Sistem Hukum Nasional (Perspektif Hukum Pidana), Hasil Penelitian Kerjasama Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan BPHN Kementerian Hukum dan Ham RI
Efa Laela Fakhriah, 2012 Eksistensi Small Claim Court dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, Hasil Penelitian
------------------------, 2013, Mekanisme Small Claim’s Court Dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, Mimbar Hukum Volume 25, No. 2, Juni 2013
John Badwin, 2003, small claims in the country court, Norway’s tribunal,Florida
Kurniawan, 2014, Perbandingan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia dengan Negera-negara Common Law System, Lihat Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke 44, No-2, Edisi April-Juni 2014
LKAIP, 2012, Konsep Ideal Peradilan Indonesia: Menciptakan Kesatuan Hukum dan Meningkatkan Akses Masyarakat pada Keadilan, (Jakarta: Lembaga Kajian & Advokasi untuk Independensi Peradilan)
Moh. Mahfud MD, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi)
Nyi Retnowulan Sutantio & Iskandar Oeripkartawinata, 1997, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek,(Bandung: Mandar Maju)
Pramono Sukolegowo, 2008, “Efektivitas Sistem Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan di Lingkungan Peradilan Umumâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No. 1
Sunaryo Sidik, 2005, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: UMM Press
Yance Arizona, 2010, Small Claim Court: Apa Gunanya Bagi Masyarakat Adat dan Lingkungan Hidup, Makalah untuk Seminar hasil penelitian SCC yang dilakukan oleh LeIP dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 19 Agustus 2010
Sumber Peraturan Perundang-undangan:
UU. No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
UU. Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, terakhir diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009
UU No.48 Tahun 2009 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Sumber Internet:
Wasis Priyanto, Pemeriksaan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di Indonesia,Artikel ditulis 17 September 2015, lihat http://waktuterindah.blogspot.co.id/2015/09/pemeriksaan-gugatan-sederhana-small.html .diakses 19 Oktober 2016
http: //kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/keadaan-perkara-ma/keadaan-perkara-ma-th-2014, diakses tanggal 17 September 2015, jam 10.45 WIB
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5507feab13091/tahun-2014--sisa-perkara-terendah sepanjang-sejarah-ma, diakses tanggal 17 September 2015 jam 10.10 WIB
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).