SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM PERADILAN PERDATA DI INDONESIA DAN PELUANG PENERAPANNYA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONONOMI SYARI’AH PADA PERADILAN AGAMA

Authors

  • Bustamar Bustamar

DOI:

https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v1i1.483

Abstract

The enactment of Small claims court mechanism that marked with the enactment of PERMA Number. 2 Year 2015 concerning Procedure for Simple Quarrel Settlement is a new breakthrough in the civil justice system in Indonesia. This breakthrough was reached by the Supreme Court in order to reduce the queues for settling of civil Quarrel in court that the value is under $ 200 million. Implementation of Quarrel resolution by Small claim court mechanisms is done by a single judge assisted by a Registrar and can be completed within 25 working days and the decision is final and binding so that it is unable filed an appeal or judicial review to the Supreme Court, the decision of which can be directly execute in accordance with the civil judicial mechanisms in general. Small claims court jurisdiction which is set in PERMA No. 2 2015 is the General Courts, considering the Religious Courts are also authorized to settle a civil case with the Shari'ah economic and legal mechanisms of the same event with the civil court of the General Courts, the judicial application of the Small claims court mechanism in Religion Court is also possible and prospective,so that regulatory support as well as PERMA No. 2 of 2015 applied to the Religious Courts is required, especially in the process of sharia economic quarrel resolution.

References

Abdul Mannan dkk, 2013, Peradilan Agama Ditinjau Dari Berbagai Aspek, Buku Cendramata Diklat Hakim Angkatan II PPC Terpadu Seluruh Indonesia, Bogor 21 Mei s/d 31 Juli 2013

Briyan A. Garner, 2004, Black’s Law Dictionary, Edisi kedelapan, West Publising, St. Paul

Chairul Huda, 2013, Penerapan Mekanisme Small Claim Court Dalam Sistem Hukum Nasional (Perspektif Hukum Pidana), Hasil Penelitian Kerjasama Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan BPHN Kementerian Hukum dan Ham RI

Efa Laela Fakhriah, 2012 Eksistensi Small Claim Court dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, Hasil Penelitian

------------------------, 2013, Mekanisme Small Claim’s Court Dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, Mimbar Hukum Volume 25, No. 2, Juni 2013

John Badwin, 2003, small claims in the country court, Norway’s tribunal,Florida

Kurniawan, 2014, Perbandingan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia dengan Negera-negara Common Law System, Lihat Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke 44, No-2, Edisi April-Juni 2014

LKAIP, 2012, Konsep Ideal Peradilan Indonesia: Menciptakan Kesatuan Hukum dan Meningkatkan Akses Masyarakat pada Keadilan, (Jakarta: Lembaga Kajian & Advokasi untuk Independensi Peradilan)

Moh. Mahfud MD, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi)

Nyi Retnowulan Sutantio & Iskandar Oeripkartawinata, 1997, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek,(Bandung: Mandar Maju)

Pramono Sukolegowo, 2008, “Efektivitas Sistem Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan di Lingkungan Peradilan Umumâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No. 1

Sunaryo Sidik, 2005, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: UMM Press

Yance Arizona, 2010, Small Claim Court: Apa Gunanya Bagi Masyarakat Adat dan Lingkungan Hidup, Makalah untuk Seminar hasil penelitian SCC yang dilakukan oleh LeIP dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 19 Agustus 2010

Sumber Peraturan Perundang-undangan:

UU. No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

UU. Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, terakhir diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009

UU No.48 Tahun 2009 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Sumber Internet:

Wasis Priyanto, Pemeriksaan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di Indonesia,Artikel ditulis 17 September 2015, lihat http://waktuterindah.blogspot.co.id/2015/09/pemeriksaan-gugatan-sederhana-small.html .diakses 19 Oktober 2016

http: //kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/keadaan-perkara-ma/keadaan-perkara-ma-th-2014, diakses tanggal 17 September 2015, jam 10.45 WIB

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5507feab13091/tahun-2014--sisa-perkara-terendah sepanjang-sejarah-ma, diakses tanggal 17 September 2015 jam 10.10 WIB

Downloads

Published

2016-06-14

Citation Check