Reformation of Islamic Family Law in Indonesia : The Nusyuz Resolvation Process
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v6i2.4644Keywords:
Renewal, Family law, NusyuzAbstract
Family law has an important position in Islam. Updates were made to respond to the usual conditions. As an ireform religion, Islam changes the order of life. The family system is an issue that is being updated. Two important points were discussed, namely the concept of Islamix law and the renewal of Islamic family law in Indonesia towards the nusyuz settlement process. The purpose of this study is to find out how to reform Islamic family law in Indonesia and the concept of nusyuz that fits the current situation. The research method used is a literature review, collecting data from the literature so that t is related to the theme under study, and collecting data using descriptive qualitative techniques. The modernity of nusyuz, according to the author, for the current context, it is clear that women should not be treated like women during the jahiliyyah period. That today’s women can be seen not only play a role in the domestic sphere (housewives), but also have a role in the public sphere starting from educational needs, even professional demans that require wives to enter and leave the house freely. So the meaning of nusyuz at the present time must be understood more deeply whether the wife or even the husband has actually committed real disobedience, because the conditions of the present must be different from the past.
Hukum keluarga mempunyai posisi yang penting dalam Islam. iPembaruan idilakukan iuntuk imenjawab ikondisi izaman. iSebagai iagama ipembaruan, iIslam imengubah itatanan ikehidupan. iSistem ikekeluargaan iadalah isalah isatu ihal iyang idiperbarui. Dua poin penting yang dibahas yaitu konsep hukum Islam dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia terhadap proses penyelesaian nusyuz. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia serta konsep nusyuz yang cocok dengan keadaan sekarang. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka, mengumpulkan data-data yang bersumber dari literatur sehingga berkaitan dengan tema yang diteliti, dan pengumpulan data menggunakan teknik kualitatif deksriptif. Modernitas nusyuz menurut penulis untuk konteks saat ini jelas bahwa perempuan seharusnya tidak diperlakukan layaknya perempuan pada masa jahiliyyah. Bahwa perempuan masa kini dapat dilihat tidak hanya berperan dalam ranah domestik (ibu rumah tangga) saja, namun juga memiliki peran dalam ruang publik mulai dari kebutuhan pendidikan, bahkan tuntutan profesi yang mengharuskan istri keluar masuk rumah secara bebas. Maka pemaknaan nusyuz pada masa sekarang harus dipahami lebih mendalam apakah istri atau bahkan suami benar-benar telah melakukan pembangkangan yang nyata, sebab kondisi masa kini pasti berbeda dengan masa lalu.
Â
References
Amin, Abd. Rahim. “Hukum Islam Dan Transformasi Sosial Masyarakat Jahiliyyah (Studi Historis Tentang Karakter Egaliter Hukum Islam.†Hukum Diktum 1, no. 1 (2012): 1–10.
Analiansyah dan Nurzakia. “Konstruksi Makna Nusyuz Dalam Masyarakat Aceh Dan Dampaknya Terhadap Perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Di Kecamatan Ingin Jaya).†Jurnal Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 1, no. 2 (2015): 141–160.
Ayu, Rizqa Febry dan Rizki Pangestu. “Modernitas Nusyuz: Antara Hak Dan KDRT.†Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 12, no. 1 (2021): 73–92.
Darmawijaya, Edi. “Stratifikasi Sosial, Sistem Kekerabatan Dan Relasi Gender Masyarakat Arab Pra Islam.†Studi Gender Dan Islam Serta Perlindungan Anak 6, no. 2 (2017): 132–51.
Faizah, Nur. “Nusyuz: Antara Kekerasan Fisik Dan Seksual.†Al-Ahwal 6, no. 2 (2013): 113–28.
Fauzi. “Pembaharuan Islam.†Studi Islam Dan Budaya 2, no. 1 (2004).
Fitriani. “Aspek-Aspek Pembaruan Hukum Islam Dalam Hukum Keluarga Di Indonesia.†Tasamuh: Jurnal Studi Islam 11, no. 2 (2019)..
Hamka. Tafsir Al-Azhar Juzuk 5. Jakarta: Gema Insani, 2017.
Ilma, Mughniatul. “Kontekstualisasi Konsep Nusyuz Di Indonesia.†Jurnal Institut Agama Islam Negeri Ponorogo 301, no. 1 (2019).
Izzah, Ibnu. “Penyelesaian Kasus Nusyuz Menurut Kompilasi Hukum Islam Ditinjau Dari Perspektif Al-Qur’an.†Skripsi Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Alauddin Makassar, 2015.
Karim, M. Abdul. Sejarah Pemikiran Dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Bagaskara, 2015.
Karim, M.A. Sejarah Pemikiran Dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Bagaskara, 2015.
Magdalena, R. “Kedudukan Perempuan Dalam Perjalanan Sejarah (Studi Tentang Kedudukan Perempuan Dalam Masyarakat Islam).†Studi Gender Dan Anak 2, no. 1 (2017): 20–22.
Mallarangan, Hilal. “Pembaruan Hukum Islam Dalam Hukum Keluarga Di Indonesia.†Hunafa: Jurnal Studi KeIslaman 5, no. 1 (2008): 37–44.
Mamahit, Laurensius. “‘Hak Dan Kewajiban Suami Istri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia.’†Lex Privatum 1, no. 1 (2013): 12–25.
Mardani. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.
Munib. “Batasan Hak Suami Istri Dalam Memperlakukan Istri Pada Saat Nusyuz Dan Kemungkinan Sanksi Pidana.†Jurnal Voice Justicia 3, no. 2 (2019): 26–51.
Muslim. “Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Konsep Hak Dan Kewajiban Suami Istri Daalam Islam.†Jurnal Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 5, no. 1 (2019): 117–37.
Nasution, Harun. Pembaharuan Dalam Islam; Sejarah Pemikiran Dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Nasution, Khoiruddin. “Islam Membangun Masyarakat Bilateral Dan Implikasinya Terhadap Hukum Keluarga Islam Indonesia.†Al-Mawarid, no. XVII (2007): 85–103.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah 7. Bandung: Al-Ma’arif, 1999.
———. Fikih Sunnah Jilid 3. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Setiawan, Eko. “Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indpnesia.†De Jure: Jurnal Hukum Dan Syariah 6, no. 2 (2014): 138–47.
Supriyadi, Dedi. Sejarah Peradaban Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2016.
Syauqi, Abrari. Ahmad Kastalani, Ansari Dhaha, dll. Sejarah Peradaban Islam. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2016.
Tampubolon, Ichwansyah. “Orientasi Dan Corak Pembaruan Dalam Islam (Kajian Terhadap Respons Masyarakat Islam.†Madania XVIII, no. 1 (2014): 13–32.
Tihami dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat. Jakarta: Rajawali Press, 2013.
Wahyuni, Sri. “‘Konsep Nusyuz Dan Kekerasan Terhadap Istri Perbandingan Hukum Positif Dan Fiqh.’†Al-Ahwal 1, no. 1 (2008): 17–30.
Yahya, Yuangga Kurnia. “Pengaruh Penyebaran Islam Di Timur Tengah Dan Afrika Utara: Studi Geobudaya Dan Geopolitik.†Peradaban Islam 16, no. 1 (2019): 44–62.
Zakaria, Moh. “Pembaruan Islam Bidang Keluarga Dan Relevansinya Dengan Tuntutan Egaliter Laki-Laki Dan Perempuan.†Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2, no. 3 (2021): 643–660.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).