Mediation Effectiveness in Sharia Economic Dispute Settlement: Phenomenology in Bukittinggi Religious Court

Authors

  • Riska Fauziah Hayati UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Busyro Busyro Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
  • Bustamar Bustamar Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v6i1.4097

Keywords:

Effectiveness, Mediation, Sharia Economic Disputes

Abstract

The main problem in this paper is how the effectiveness of mediation in sharia economic dispute resolution based on PERMA No. 1 of 2016 at the Bukittinggi Religious Court, and what are the inhibiting factors success of mediation. To answer this question, the author uses an inductive and deductive analysis framework regarding the law effectiveness theory of Lawrence M. Friedman. This paper finds that mediation in sharia economic dispute resolution at the Bukittinggi Religious Court from 2016 to 2019 has not been effective. The ineffectiveness is caused by several factors that influence it: First, in terms of legal substance, PERMA No.1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Courts still lacks in addressing the problems of the growing community. Second, in terms of legal structure, there are no judges who have mediator certificates. Third, the legal facilities and infrastructure at the Bukittinggi Religious Court have supported mediation. Fourth, in terms of legal culture, there are still many people who are not aware of the law and do not understand mediation well, so they consider mediation to be unimportant. 

Tulisan ini mengkaji tentang bagaimana efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Bukittinggi dan apa saja yang menjadi faktor penghambat keberhasilan mediasi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan kerangka analisa induktif dan deduktif dengan mengacu pada teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman. Tulisan ini menemukan bahwa mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bukittinggi dari tahun 2016 sampai 2019 belum efektif. Hal ini karena dipengaruhi oleh beberapa faktor.  Pertama, dari segi substansi hukum, yaitu PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan masih memiliki kekurangan dalam menjawab persoalan masyarakat yang terus berkembang. Kedua, dari segi struktur hukum, belum adanya hakim yang memiliki sertifikat mediator. Ketiga, sarana dan prasarana hukum di Pengadilan Agama Bukittinggi sudah mendukung mediasi. Keempat, dari segi budaya hukum, masih banyaknya masyarakat yang tidak sadar hukum dan tidak mengerti persoalan mediasi dengan baik, sehingga menganggap mediasi tidak penting.

Author Biographies

Riska Fauziah Hayati, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Alumni Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi

Mahasiswa Magister UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Program Studi Ilmu Syariah Konsentrasi Hukum Bisnis Syariah

Busyro Busyro, Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi

Dosen Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi

Bustamar Bustamar, Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi

Dosen Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi

References

Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Anisa, Lina Nur. “Mediasi: Tantangan Kurikulum Bagi Perguruan Tinggi Fakultas Syari’ah Dan Hukum.†Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial 12, no. 2 (2018).

Bustamar. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi Tahun 2014-2017.†JURIS: Jurnal Ilmiah SyariahJurnal Ilmiah Syariah 16, no. 2 (2017).

———. “Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia Dan Peluang Penerapannya Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Pada Peradilan Agama.†Al-Hurriyah Jurnal Hukum Islam 01, no. 01 (2016).

Djaenab. “Efektivitas Dan Berfungsinya Hukum Dalam Masyarakat.†Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 4, no. 2 (2018).

Emirzon, Joni. Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, Konsialisasi Dan Arbitrase. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Ghozali, Mohammad. “Paradigma Filsafat Ekonomi Syariah Sebagai Suatu Solusi Kehidupan Manusia.†Diktum: Jurnal Syari’ah Dan Hukum 16, no. 02 (2018).

Hadiati, Mia, and Mariske Myeke Tampi. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Di DKI Jakarta.†Jurnal Hukum PRIORIS 6, no. 1 (2017).

Hirdayadi, Israr, and Hery Diansyah. “Efektivitas Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2008 (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.†Samarah Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 1, no. 1 (2017).

Karmuji. “Peran Dan Fungsi Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perdata.†Jurnal Ummul Qura VII, no. 1 (2016).

Lubis, Mhd Teguh Syuhada, and Rachmad Abduh. “Pengembangan Model Penyelesaian Sengketa Keputusan Pemberhentian Mahasiswa Secara Mediasi.†Jurnal EduTech 4, no. 2 (2018).

Nofiardi. Hukum Acara Peradilan Agama. Bukittinggi: STAIN Bukittinggi Press, 2010.

Nofinawati. “Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia.†JURIS: Jurnal Ilmiah Syariah 14, no. 2 (2015).

Nugroho, Susanti Adi. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tanggerang: PT Telaga Ilmu Indonesia, 2011.

Soekanto, Soerjono. Efektivitas Hukum Dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV. Ramadja Karya, 1988.

Soekanto, Soerjono, and Abdullah Mustafa. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali, 1982.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1998.

Triana, Nita. “Urgenitas Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Purbalingga.†Law Reform 15, no. 2 (2019).

Widihastuti, Setiati, and Dkk. “Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Di Jogja Mediation Center.†Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial 14, no. 1 (2017).

Witanto, D.Y. Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Bandung: Alfabeta, 2011.

Yulianti, Rahmani Timorita. “Sengketa Ekonomi Syari’ah (Antara Kompetensi Pengadilan Agama Dan Arbitrase Syari’ah.†Al-Mawarid XVII (2007).

Wawancara

Khairul, Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas I.B.

Rusmawita, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas I.B.

Zulmiati, Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas I.B.

Peraturan Perundang- Undangan

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 154 RBg/130 HIR.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kemudian diamandemen lagi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.

Sumber Internet

Dewan Pengurus Pusat APSI (DPP APSI), “Ini Poin Penting yang Diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016â€, dalam https://apsi.web.id/379-2/, akses pada 19 Mei 2019.

Downloads

Submitted

2021-02-13

Accepted

2021-06-30

Published

2021-08-25