EFEKTIFITAS PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v2i2.409Abstract
Korupsi disebut dalam ensiklopedia Indonesia (dari bahasa latin: corruption yang artinya penyuapan, corruptore yang artinya merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan, serta ketidakberesan lainnya. Pengadilan Tipikor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai sebuah pengadilan khusus, Pengadilan Tipikor berinduk pada Pengadilan Negeri (PN) dalam hal ini PN Jakarta Pusat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah efektifitas Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru?, kedua, apakah kendala yang dihadapi Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru ?, ketiga, bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang dihadapi Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru?References
A. Buku
Andi Hamzah, 2011, Delik-Delik Tertentu (specialen delictem) didalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.
Azhar Kasim, 2000, Pengukuran Efektivitas Dalam Organisasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Dessy Anwar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya, Amelia, 2002,
Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika, Semarang.
Hens Kelsen, 2006, Teori Hukum Tentang Hukum Dan Negara, Nusamedia, Bandung.
Ismail Saleh, Pembinaan, PT. Intermasa, Jakarta, 1989, hlm. 80
I Nyoman Sumaryadi, 2005, Efektivitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Citra Utama, Jakarta.
Muhammad Syamsudin, Operasionalisai Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo, 2007
Romli Atmasasmita, 2002, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Penerbit BPHN Depkumham, Jakarta.
R. Soeroso, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarata.
Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung.
Robert Klidgaard, 2001, Membasmi Korupsi (Terjemahan Hermoyo) , Yayasan obor Indonesia, Jakarta.
Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti, 2011, Memahami Hukum: Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Titik Triwulan Titik, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustakarya, Jakarta.
P.Joko Subagyo, 2011, Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta,
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
B. Jurnal/Kutipan
Kutipan dari Presentase pakar hukum pidana Erdianto Effendi pada Forum group discution Mengenai Evaluasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertempat di The Arowano Hotel 21 November 2013 pukul 09.00
Kutipan dari Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi Rahman Silain, SH pada Persidangan Perkara Korupsi dengan Terdakwa HM. Rusli Zainal Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru 30 Januari 2014 pukul 14.00
C. Wabsite
http://www.antikorupsi.org/ diakses, Tanggal 29 Desember 2013.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).