Judge Consideration on Nominal Determination Iddah and Mut'ah Lives in Epistemological Review
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v6i1.4018Keywords:
Justice, Judge, LivelihoodAbstract
Determination of iddah and mut'ah living is a manifestation of one of the cases that must be resolved by a judge who comes to him by bringing justice to the parties. Of course, this cannot be separated from how a judge deeply examines the existing problems with his considerations. The purpose of this study is to find out how the judge's considerations in determining the nominal iddah and mut'ah income for the wife whom her husband divorces in a case, then how is the judge's consideration in determining the nominal iddah and mut'ah income when viewed epistemologically. The research method that the author does is to use empirical normative research methods with a qualitative approach. Based on the research results that the author did, there are at least 7 (seven) things that the judge can consider in determining the nominal iddah and mut'ah living. However, what if, in a case, all the things considered are in one case? Of course, a judge must choose his considerations, which should come first, the interests of the wife or husband. Therefore, it takes wisdom and wisdom from a judge in deciding while still realizing a sense of justice for the parties.Â
Penentuan nafkah iddah dan mut’ah merupakan wujud dari salah satu perkara yang harus diselesaikan seorang hakim yang datang padanya dengan mewujudkan keadilan kepada para pihak. Hal ini, tentu, tidak terlepas dari bagaimana seorang hakim mengkaji lebih dalam terkait permasalahan yang ada dengan pertimbangan-pertimbangannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan nominal nafkah iddah dan mut’ah bagi istri yang diceraikan suaminya pada suatu kasus. Kemudian bagaimana tinjauan epistemologi terkait dengan pertimbangan hakim dalam menentukan nominal nafkah iddah dan mut’ah. Adapun metode penelitian yang penulis lakukan adalah dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, setidaknya ada 7 (tujuh) hal yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam menentukan nominal nafkah iddah dan mut’ah. Namun bagaimana bila semua hal yang dipertimbangkan tersebut ada dalam satu kasus, tentu seorang hakim harus mampu memilih pertimbangannya, mana yang harus didahulukan, kepentingan istri atau suami. Oleh karena itu, memang dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dari seorang hakim dalam menjatuhkan putusan dengan tetap mewujudkan rasa keadilan bagi para pihak.
References
Santoso, M. Agus, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Jakarta : Kencana, 2014.
Siregar, Bisma, Rasa Keadilan, Surabaya : Bina Ilmu, 1996.
Suadi, Amran, Filsafat Keadilan (biological justice dan praktiknya dalam putusan hakim), Cet. I, Jakarta : Kencana, 2020.
Darmodiharjo, Darji dan Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Erwin, Muhammad, Filsafat Hukum, Refleksi kritis terhadap hukum dan hukum Indonesia, Jakarta : Rajawali Press, 2015.
Hidayat, Yusup, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Jakarta : Prenada Media Group, 2020.
Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Prenada Media Grup, 2008.
Huijber, Theo, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1995.
Madjid, Nurcholish, Islam Doktrin dan Peradaban; Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan dan Kemodernan, Jakarta: Paramadina, 2000.
Bakir, Herman, Filsafat Hukum, Desain dan Arsitektur Kesejarahan, Bandung : Refika Aditama, 2009.
Arto, Mukti, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Hukum Islam, Buku Kesatu, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2017.
Mardani. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011.
Suaedi, Pengantar Filsafat Ilmu, Bogor: IPB Press, 2016.
Putusan Banding no 40/Pdt.G/2019/PTA.Pdg.
Putusan Kasasi no. 923 K/Ag/2019.
Muhlifa Nur Prahandika, Penetapan Kadar Nafkah Iddah dan Mut’ah Oleh Hakim Pada Cerai Talak di Pengadilan Agama Salatiga (Studi Putusan Cerai Talak 2017)â€, Hukum Keluarga Islam, 2018.
Rika Fitriani dan Abdul Aziz, “Tinjauan Hukum Islam tentang Pembebanan Mut’ah dan nafkah Iddah terhadap Suami yang murtad (Studi kasus putusan pengadilan agama nganjuk no : 1830/Pdt.G/2016/PA.Ngj),†Universitas Hasyim Asy’ari, Vol 3 No.2 Juli-Desember 2019, ISSN : 2549-3132.
Riyan Ramdani dan Firda Nisa Syafithri, “Penentuan Besaran Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah dan Mut’ah Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agamaâ€, Adliya, Bandung, Vol.15 No.1 (Maret 2021), ISSN 1978 – 8312.
Syaiful Annas, “Masa Pembayaran Beban Nafkah Iddah dan Mut’ah Dalam Perkara Cerai Talak (sebuah Implementasi Hukum Acara di Pengadilan Agama),†Al ahwal, Kalimantan Selatan, Vol.10 No.1 Juni 2017.
Heniyatun, dkk, “Pemberian Mut’ah dan Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Gugatâ€, Profetika, Vol.2 No.1, ISSN 1411- 0881.
Devi Yulianti dkk, “Pembebanan Mut’ah dan Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Talak Dengan Putusan Verstekâ€, Mahkamah, IAIN Syekh Nurjati, ISSN 2355 – 0546.
Rosalina Dwi Febriani dkk, “Penafsiran Hakim Terhadap Pengaturan Masa Pembayaran Nafkah Iddah dan Mut’ah Dalam Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Nomor 0006/Pdt.G/2018/PTA.BJM dan Putusan No 1812/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg)â€, Malang, studentjournal.ub.ac.id.
Alef Musyahadah Rahmah, “Perspektif dan Sikap Hakim Dalam Memutus Perkara Mut’ah dan Nafkah Iddah di Pengadilan Agama Purwokerto, Banyumas, Purbalingga,†Vol.7 No.1 tahun 2017.
Fatimah dkk, “Pemenuhan Hak Istri dan Anak Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banjarmasin)â€, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Lambung Mangkurat, Vol 4 No.7, Mei 2014.
Dahliana, “Nafkah Bagi Bekas Istri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan No.341/Pdt.G/2016/MS.Sgi dan Putusan No.44/Pdt.G/2017/MS-Aceh),†Al Qadha, Vol 5, No.2 Juli 2018.
https://sabdakhairuss.blogspot.com/pengertian-epistemologi.html diakses pada tanggal 14 Januari 2021.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).