Khuntsa dan Penetapan Statusnya dalam Pandangan Fiqh Kontemporer

Authors

  • Ilham Ghoffar Solekhan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Maulidi Dhuha Yaum Mubarok UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v5i2.3324

Keywords:

Khuntsa, Sex Transformation, Status Assignment

Abstract

Khuntsa is a condition when an individual has two sexes and cannot be identified whether he is a woman and a man. Khuntsa can be divided into two types, 1) Khuntsa Musykil, which is a double genital condition where the determination of sex is very difficult, 2) Khuntsa Gahiru Musykil, a condition of multiple genitalia that can still be easily identified by its genitals. The new Jurisprudence still uses the old notion of khuntsa. Even so, khuntsa in the modern world is considered a possible sexual anomaly and can occur in some people. This study uses the literature research method or by using a theological normative approach that explains the main issues in the view of Islamic and positive law, and the divine side. Khuntsa also gave rise to psychological theories which show that this condition can trigger psychological problems which can affect physical and behavioral. The world of modern medicine categorizes khuntsa as genital anomalies that can be identified and can be treated. The recommended treatment is the same procedure as for sex changes. Although contrary to classical fiqh, in contemporary fiqh it can occur with consideration. One of the considerations given is the fiqh rule which is الضرر يزال which is also a strong proposition to prove the importance of establishing status for khuntsa.

Khuntsa adalah suatu keadaan ketika seorang individu memiliki dua kelamin dan tidak dapat diidentifikasikan apakah dia perempuan dan laki-laki.  Khuntsa dibedakan menjadi dua macam, 1) Khuntsa Musykil, yaitu suatu keadaan kelamin ganda yang penentuan kelaminnya sangat sulit, 2) Khuntsa Ghairu Musykil, yaitu keadaan kelamin ganda yang masih dapat dengan mudah diidentifikasikan kelaminnya. Fiqh baru masih menggunakan pengertian lama mengenai khuntsa. Meskipun demikian, khuntsa di dunia modern dianggap sebagai anomali kelamin yang memungkinkan dan dapat terjadi pada beberapa orang. Tulisan ini menggunakan metode penelitian pustaka atau literature review dengan menggunakan pendekatan normatif teologis yang menjelaskan pokok persoalan dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif, dan sisi ketuhanan. Keadaan khuntsa juga memunculkan teori psikologi yang menunjukkan bahwa keadaan ini dapat menjadi pemicu masalah psikologis bagi individu khuntsa tersebut yang dapat berpengaruh terhadap fisik dan perilaku. Dunia kedokteran modern mengategorikan khuntsa sebagai anomali kelamin yang dapat diidentifikasikan, dan dapat ditangani. Penanganan yang disarankan adalah prosedur yang sama seperti pada pergantian kelamin. Meskipun bertentangan dengan fiqh klasik, namun dalam fiqh kontemporer hal tersebut dapat terjadi dengan pertimbangan. Salah satu pertimbangan yang diberikan adalah kaidah fiqh yaitu الضرر يزال yang juga merupakan dalil yang kuat untuk membuktikan pentingnya penetapan status bagi khuntsa.


References

Abdul Aziz, S. at-Takmil Mafata Tahribihi min Idwaul Ghalil. Riyadh: Darul Asshimat, 1996.

Abdullah, Asep Dadang. “Legal Reasoning Hukum Operasi Ganti Kelamin Penderita Transeksual.†Istinbath 12, no. 1 (2013): 20.

Aibak, K. Kajian Fiqh Kontemporer. Surabaya: Penerbit eLKAF, 2006.

Ali, A, dan A. Z. Muhdor. “Kamus Kontemporer.†Yogyakarta: Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak, t.t.

Anshori, A al-. “Waris Khuntsa menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.†UIN Syarif Hidayatullah, 2015.

Beyama, Putri Della Yuswika Argita. “Pengaturan Perubahan Jenis Kelamin Menurut Ketentuan Hukum di Indonesia.†Universitas Wijaya Putra, 2016.

Bukhori, M al-. Jami’ Shahih. Juz 4. Kairo: Maktabah Salafiyyah, t.t.

Dahlan, Z. “al-Qur’an dan Terjemahannya.†Yogyakarta, 2010.

Daud Ali, Muhammad. Hukum Islam. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2013.

Davies, Kate. “Disorders of Sex Development–Ambiguous Genitalia.†Journal of Pediatric Nursing 31, no. 4 (Juli 2016): 463–66. https://doi.org/10.1016/j.pedn.2016.04.007.

Fausiah, Fitri, dan Julianti Widury. Psikologi Abnormal: Klinis Dewasa. Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, t.t.

Halgin, Richard P., dan Susan Krauss Whitbourne. Abnormal Psychology: Clinical Perspectives on Psychological Disorders. 6th ed. Boston: McGraw-Hill Higher Education, 2010.

Hambal, Ahmad bin. Musnad Ahmad. Riyadh: Bayt al-Afkar DAuliyah, 1998.

Hariadi, S. Masalah Anak Gender dan Multikulturalisme. Yogyakarta: Ar-Ruz, 2006.

Hasanah, Uswatun. “Pembentukan Identitas Diri dan Gambaran Diri Pada Remaja Putri Bertato di Samarinda.†eJournal Psikologi Universitas Mulawarman 1 (t.t.): 10.

Iskandar, A. M. Waria dan Perubahan Kelamin ditinjau dari Hukum Islam. Yogyakarta: CV. Nur Cahaya, 1981.

Isrok, dan D. al-Uyun. Ilmu Negara, Berjalan dalam Dunia Abstrak. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2012.

Kansil, C. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Klarisa, dan Budi Sampurna. “Kepastian Hukum Perubahan Jenis Kelamin di Indonesia.†Dalam Prosiding Pertemuan Ilmiah Tahunan 2017, 12. Pekanbaru: Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, 2017.

Kulaini. al-Kaafi. Juz 7. Iran: Darul Kitab Islamiyah, 1367.

Kurniawan, Steffi, dan Meliana Imelda. “Gangguan Identifikasi Jenis Kelamin.†Jurnal Ilmiah Syi’ar IAIN Bengkulu 40, no. 11 (2013).

Kurniawati, Marina, dan Herni Widanarti. “Tinjauan Yuridis Status Keperdataan Pelaku Transeksual (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung)†6 (2017): 19.

Lumban Gaol, Nasib Tua. “Teori Stres: Stimulus, Respons, dan Transaksional.†Buletin Psikologi 24, no. 1 (1 Juni 2016): 1. https://doi.org/10.22146/bpsi.11224.

Lusita, Jenike. “Kedudukan Orang yang Mempunyai Kelamin Ganda (Khuntsa) dalam Hukum Kewarisan Islam.†Universitas Andalas, 2011.

Marzuki. Pengantar Studi Hukum Islam Prinsip Dasar Memahami Berbagai Konsep dan Permasalahan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2013.

Nasution, A. B. Menabur Benih Reformasi. Jakarta: Aksara Kurnia, 2004.

Pudiosewo, K. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 1990.

Putro, Bagus Prasetyo Purnomo. “Tinjauan Yuridis Perkawinan Al-Khuntsa (Kelamin Ganda) Menurut Hukum Islam,†2013, 16.

Qardhawi, Yusuf. Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Qomar, N. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan. Makassar: Penerbit Refleksi, 2010.

Rahman, F. Ilmu Waris. Bandung: al-Ma’arif, 1975.

Rajagukguk, Erman. “Hakim Indonesia Mengesahkan Penggantian dan Penyempurnaan Kelamin,†t.t.

Rohidin. Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Lintang Rasi AKsara Books, 2016.

Sabiq, S. Fiqih Sunnah. Kairo: Darul Fath, 2004.

Saraswati, Devie Lya. “Eksplorasi Kepribadian Waria dalam Perspektif Psikologi Individual.†Jurnal Riset Mahasiswa Bimbingan dan Konseling 1 (2017): 19.

Shabuni, M. Ali as-. al-Muwaris. Solo: CV. Pustaka Mantiq, 1994.

Siniwi, Raysa Bestari. “Status Identitas Diri Remaja Tunanetra Non Genetik.†Universitas Sanata Dharma, 2016.

Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 1998.

Sulaiman, A. D. Sunan Abi Dawud. Riyadh: Maktabah Ma’arif lin-Nashr wa Tawji’, t.t.

Susanto, Edy, Relly Yanuari, Tarmono, dan Nining F. “Hermaphrodite Sejati.†Makalah Obstetri & Ginekologi, 2013.

Suteja, Jaja. “Model Terapi Terhadap Perilaku Penyimpangan Transeksual dalam Tinjauan Islam dan Psikologi Pendidikan.†Jurnal Edueksos IV, no. 1 (2015): 22.

Syarifuddin, A. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media, 2004.

Triwulan, T. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2006.

Widhiatmoko, Bambang, dan Edy Suyanto. “Legalitas Perubahan Jenis Kelamin pada Penderita Ambigious Genetalia di Indonesia.†Jurnal Kedokteran Forensik Indonesia 15, no. 1 (2013).

Yudah, Anindita Ayu Pradipta. “Representasi Transgender dan Transeksual dalam Pemberitaan di Media Massa: Sebuah Tinjauan Analisis Wacana Kritis.†Jurnal Krimonologi Indonesia 9, no. 1 (2013): 13.

Yuliasri, Ni Luh Tanzila. “Kedudukan Ahli Waris Khuntsa dalam Hukum Waris Islam.†Mimbar Keadilan 14, no. 28 (1 Agustus 2018). https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1781.

Zaidan, A. K. Al-Wajiz fii Syarhil Qawaid Fiqhiyyah fii Syariah Islamiyah. Beirut: Risalah Publisher, 2001.

Zuhaili, Wahbah az-. al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu. Darul Fikr, 1985.

Zuhdi, M. Masail Fiqhiyyah: Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: CV. Haji Masagung, 1991.

Zuhroni, Nur Riani, dan Nirwan Nazaruddin. Islam untuk Disiplin Ilmu Kesehatan dan Kedokteran 2. Jakarta: Departemen Agam RI, 2003.

Downloads

Submitted

2020-07-02

Accepted

2020-09-04

Published

2020-12-31