Esensi Tenggang Waktu Sidang Ikrar Talak di Pengadilan Agama Bukittinggi
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v5i2.3295Keywords:
Essention, Grace Periode, Divorce Pledge, Religious CourtAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam Pasal 70 UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mengatur tenggang waktu 6 (enam) bulan untuk penyaksian sidang ikrar talak di Pengadilan Agama. Aturan ini sejatinya tidak ditemukan di dalam kajian fiqh, namun secara fungsi belum terungkap kegunaan dari penetapan aturan ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sidang ikrar talak di Pengadilan Agama Bukittinggi sekaligus mengetahui hikmah dari penetapan tenggang waktu 6 (enam) bulan untuk pengucapan ikrar talak oleh suami terhadap isteri dihadapan sidang Pengadilan Agama. Tulisan ini menggunakan metode penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dalam kerangka analisis kualitatif dari sumber data observasi, wawancara dan literatur. Hasil penelitian dan analisa ditemukan bahwa pelaksanaan sidang ikrar talak di Pengadilan Agama Bukittinggi dilakukan setelah keputusan perkara cerai talak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu apabila terhadap putusan tersebut tidak adalagi upaya hukum biasa. Tenggang waktu yang diberikan untuk melaksanakan ikrar talak di Persidangan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) adalah enam bulan sejak penetapan hari sidang ikrar talak. Hikmah dari penetapan tenggang waktu 6 (enam) bulan bagi suami untuk mengikrarkan talaknya adalah; Pertama, untuk memberikan kesempatan berpikir kepada suami guna mengkaji ulang keputusan menceraikan isterinya. Kedua, Perlindungan terhadap hak-hak perempuan (isteri). Dalam hal ini, suami diberi kesempatan dalam tenggang waktu tersebut, untuk memenuhi hak-hak isteri yang dituntut di persidangan dan diputuskan oleh majelis hakim. Tujuan utama dari ketentuan tenggang waktu untuk ikrar talak adalah untuk mempersulit terjadinya perceraian dan kemaslahatan terhadap suami (pemohon) dan isteri (termohon).
References
Abustam, H. “Pelaksanaan Ikrar Talak di Hadapan Sidang Pengadilan Agama (Suatu Tinjauan Filsafat Hukum Islam).†Al-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2016): 161.
al-Ma’lufy, Abu Luis. al-Munjid fi al-Lughah. Beirut: Dar al Masyraiq, Katholikiyah, 1977.
al-Jaziri, Abdurrahman. al-Fiqh Ala Mazahibul Arba’ah, Juz IV. Mesir: al-Maktabah al-Tijaniyah al-Kubra, 1969.
al-Kahlani, Muhammad bin Ismail. Subulus Salam Syarah Bulughul Maram. Jakarta Timur: Darus Sunnah Press, 1926.
Asmara, Musda dan Reti Andira. “Urgensi Talak di Depan Sidang Pengadilan Perspektif Maslahah Mursalah.†Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 3, no.2 (2018): 208.
Bakri, Nurdin dan Antoni. “ Talak di Luar Pengadilan Menurut Fatwa Mpu Aceh No. 2 tahun 2015 tentang Talak.†Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 1, no. 1 (2017): 53.
Barmawi, Mohamad. “Ikrar Talak Pengadilan Agama (Analisis Atas Istinbath Hukum Pengadilan Agama tentang Sahnya Perceraian).†Jurnal Qolamuna 1, no, 2 (2016): 196.
Fikri, Saidah, Aris dan Wahidin. “ Contextualization of Divorce Through Fiqh and National Law In Indonesia.†Al-Ulum 19, no. 1 (2019): 155.
Makinudin, “ Ikrar Talak Di depan Sidang Pengadilan Agama (Analisis Penerapan Kaidah Tafsir ‘Amr dan ‘Am).†Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 1, no.1 (2011): 76.
Manan, Abdul dan M. Fauzan. Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1997.
Nuruddin, Amiur. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Syaifuddin, Muhammad. Hukum Perceraian. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013.
Syar’i, Makmun. “Reformulasi Hukum Talak Di Luar Pengadilan.†Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 14, no.1 (2015): 69.
Informan
Elzawarti, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bukittinggi
Martias, Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


