Korupsi, Hibah dan Hadiah dalam Persfektif Hukum Islam (Klarifikasi dan Pencegahan Korupsi)
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v5i2.2690Keywords:
Islamic Law, Corruption, Gratification, Gift, GrantAbstract
This study attends to analyze the ulama perspective regarding the corruption, gift and grants, as well as the actions taken to prevent corruption. Qualitative descriptive is type of this research and uses a juridical sociology approach in analyzing corruption. Prizes and grants that are assumed to be gratuities are basically commendable acts but can lead to criminal acts of corruption when related to officials government. while the ulama agree that corruption is an illegal act. And the preventing and overcoming corruption is to carry out strict supervision and to give strict sanctions to the perpetrators.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pandangan ulama menyangkut korupsi, hadiah dan hibah, serta tindakan yang dilakukan dalam mencegah tindak pidana korupsi. Deskriptif kualitatif merupakan jenis penelitian ini dan menggunakan pendekatan sosiologi yuridis dalam menganalisis tindak pidana korupsi. Hadiah dan hibah yang diasumsikan sebagai gratifikasi pada dasarnya merupakan perbuatan terpuji namun bisa berujung pada tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan pejabat. Sementara ulama bersepakat bahwa korupsi adalah perbuatan haram. Hal yang dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi ialah melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku.
References
Ahmad, Maghfur. "Fiqih Anti-Korupsi Mazhab Negara: Memadu Hukum Islam Dan Hukum Nasional." Jurnal Hukum Islam (2014).
Asmawi. Teori Maslahat dan Relevansinya dengan Perundang-undangan Pidana Khusus di Indonesia. jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2010.
Ahmad, Maghfur. Fikih anti korupsi mazhab negara. Jurnal Hukum Islam, Volume 12 Nomor 1, juni 2014.
Anwar, Syamsul. "Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 15.1 (2008).
Alatas, Syed Hussein. Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer. Jakarta :LP3ES, 1986.
Arifin, Ridwan, and Wiki Oktama Putri. "Penegakan Hukum Terhadap Anggota Legislatif dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia." Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 8.1 (2019).
Bahri, Syamsul. "Korupsi dalam kajian hukum islam." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 17.3 (2015)
Buletin Al-Islami. Pemberantasan Korupsi Hanya Sandiwara. Edisi 585.
Gubali, Agustina. "Analisis Pengaturan Gratifikasi Menurut Undang-Undang Di Indonesia." Lex Crimen 2.4 (2013).
Hamzah, Andi. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya. Jakarta :PT. Gramedia Pustaka Utama, 1984.
Klitgaard, Robert. Membasmi Korupsi, Alih Bahasa Hermoyo, Cet. ke-2. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.
Lubis Mochtar dan James C. Scott. Bunga Rampai Korupsi, Cet. ke-3. Jakarta: LP3ES, , 1995.
Madjid, Nurkholis, Indonesia Kita. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Mauliddar, Nur, Mohd Din, and Yanis Rinaldi. "Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi Terkait Adanya Laporan Penerima Gratifikasi." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19.1 (2017).
Muhardiansyah, Doni dkk. Buku saku: Memahami Gratifikasi cet I. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2010.
Nadya syarifah, tinjauan yuridis tindak pidana menerima gratifikasi berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal JOM Fakultas Hukum Volume II Nomor 2 Maret 2015.
Nasrudin, Ahmad. "Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi dalam Prespektik Hukum Pidana Islam." Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 5.2 (2019).
Syafei, Rachmat. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Saidi, Anis .Korupsi Di Negeri Kaum Beragama; Ikhtiah Membangun Fiqh Anti Korupsi. Jakarta: P3M dan Kemitraan Partnership, 2004.
Saragih, Yasmirah Mandasari. "Problematika Gratifikasi dalam Sistem Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Analisis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Hukum Responsif 5.5 (2018).
Soekanto, Soerjono. Mustafa Abdullah. Sosiologi hukum dalam masyarakat . Jakarta Rajawali, 1987.
Umar , Ahmad Khoirul. Kiai dan Budaya Korupsi di Indonesia. Semarang: Rosail, 2011.
Widjoyanto, Bambang. Dkk. Korupsi itu Kafir: Telah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama. Bandung: Mizan, 2010.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).