PERLINDUNGAN SAKSI WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v2i1.262Abstract
Indonesia should optimize the criminal law policy about witness protection especially in eradication of corruption as criminal cases. Giving witness of corruption cases a maximum protection could be an alternative instrument in corruption eradication in Indonesia. It because the witness testimony is an important evidence to unveil the clarity of the case and to prove the criminal act that was done by subject. While the officers (of law enforcement) hard to reveal the well planned criminal act. Witnesses mostly are unwilling to denounce a criminal corruption act because of threats, intimidation, and criminalization that they receive from the subjects and their companions. It will be a good chance to protect the witnesses, as Whistleblower or Justice collaborator, as an effort to disclose the criminal corruption case in Indonesia while giving maximum protection only for subjects like what occur till today. Optimalisasi kebijakan hukum pidana tentang perlindungan saksi di Indonesia khusus dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebuah gagasan yang harus segera diwujudkan, karena memaksimalkan perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi dapat dijadikan sebagai instrument alternatif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Mengingat pentingnya keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, sementara itu penegak hukum kesulitan untuk mengungkap sebuah kasus korupsi yang biasanya sangat terencana secara sistemik. Biasanya saksi dan/atau pelapor enggan untuk melaporkan sebuah kasus korupsi, karena adanya ancaman, intimidasi dan kriminalisasi terhadap terhadap dirinya dari pihak-pihak tertentu. Ada peluang dengan mengoptimalkan perlindungan saksi baik itu sebagai pelapor (Whistleblower) maupun saksi pelaku yang berkerjasama (Justice collaborator), akan dapat pula mengoptimalkan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia yang selama ini kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi lebih mengarah terhadap pelaku semata.References
Bonger W.A., (1955), Pengantar tentang Kriminologi, Terjemahan R.A. Koesnoen, Jakarta: PT. Pembangunan.
Eddyono, Supriyadi W., (2006), Perlindungan Setengah Hati, Catatan terhadap atas Proses Pembahasan PANJA RUU perlindungan saksi, Jakarta: ELSAM dan Koalisi perlindungan Saksi.
DPR RI, (2006), Hasil Panja Rancangan Undang-undang Perlindungan Saksi, DPR RI Pada Tanggal 12 Juli.
DPR RI, (2006), Penyempurnaan Naskah Akademik Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta: LPSK.
Hadjar, Abdul Ficar, (2004), Kendala Dan Tantangan Aparat Penegak Hukum Dalam Konteks Pemberantasan Korupsi, Disampaikan pada Pertemuan Nasional dan Orientasi Dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, 18-20 Februaris, PBNU-Kemitraan, Jakarta.
Hamzah, Andi, (2012), Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasiona dan Internasional, Jakarta: Rajawali Pers.
Hernowo, M., “Perlindungan Saksi, Saat Api Melalap Rumahâ€, Kompas, Kamis 5 April 2007.
Iksan, Muchamad, (2012), Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana, Surakarta:Muhammadiyah University Press UMS.
Komisi Pemberantasan Korupsi, (2006), Memahami Untuk Membasmi; Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Reksodiputro, Mardjono, (1997), Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan karangan Buku Kedua pusat Pelayanan dan Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi, Jakarta: Universitas Indonesia.
Prodjohamidjojo, Martiman, (2002), Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (Undang-undang No. 31 Tahun 1999), Jakarta: Mandar Maju.
Purnomo, Bambang, (1983), Potensi Kejahatan Korupsi di Indonesia, Jakarta: Bima Aksara.
Sanusi, Lian Nury, (2007), Pembahasan Undang-Undang Republik Indonesia, No.13 Tahun 2006, Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta: Kawan Pustaka.
Wiyono, R., (2012), Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).