Legal Protection in The Implementation of Akad Qardh
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v5i1.2332Keywords:
Legal protection, loan agreement, defaultAbstract
References
Buku
Budiono, Herlien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Fuady, Munir, Jaminan Fidusia, PT. Aditya Baktii, Bandung, 2003.
Hadjon, M, Phillipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Kohar A., Notaris dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung, 1983.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Seokanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjawan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 1985.
Sinungan, Muchdarsyah, Manajemen Dana Bank, Bumi Aksara, Jakarta, 1992.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Supit, Taira, Frank, Aspek-Aspek Hukum Dari “Loan Agreement†dalam Dunia Bisnis Internasionalâ€, Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perkreditan, Jakarta, 1985.
Sugono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
SS, Kusumaningtuti, Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Tiong, Hoey, Oey, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Ghlmia Indonesia, Bandung, 1984.
Triwulan, Titik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Prenata Media Group, Jakarta, 2010.
Pedoman Pinjaman Swamitra
Internet
http:// www.bukopin.co.id/real/37/Bisnis_Mikro_Swamitra_Bank_Bukopin.html/diakses terakhir kali pada tanggal 14 Maret 2018
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk menjamin pelunasan kredit tertentu jo Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/24/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993.
Jurnal
Alodia, Delvina, 2018 “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitor Menyewakan Objek Jaminan Fidusia Pada Pihak Ke Tiga (Analisis Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1271/K/PDT/2016)â€. Jurnal Hukum Adigama. 1(3).
Muhtar, Muhammad, Moerdiono, 2013 “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Fidusia Dalam Praktek†Jurnal Hukum Lex Privatum, 1(2).
Winarto, Jatmiko, 2013 “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia†Jurnal Independent, 1 (1).
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


