EKSISTENSI USHUL FIQH DALAM TAFSIR REALITAS SOSIAL DAN PERANAN PESANTREN DALAM MENJAGA DAN MENGEMBANGKANNYA

Authors

  • Ismail Ismail IAIN Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v4i1.1264

Abstract

Realitas sosial adalah kenyataan atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Ia selalu berubah dan berkembang sesuai dengan perubahan dan perkembangan zaman. Dalam ajaran Islam realitas sosial tidak dibiarkan mengalir begitu saja, melainkan ada syariat yang mengatur dan mengarahkannya kepada sesuatu yang diridhai oleh Allah SWT. Ushul fiqh sebenarnya cukup bisa memberikan respon terhadap realitas sosial. Hanya saja, bukan ushul fiqh yang bertumpu pada makna teks. Melainkan, dengan ushul fiqh baru yang lebih mengedepankan sisi nalar atau bertumpu kepada maqashid syari’ah, yakni makna atau tujuan yang ada di balik teks. Ushul fiqh yang semacam ini yang kemudian juga mampu melahirkan fiqh kontekstual atau fiqh sosial yakni fiqh sebagai respon terhadap realitas sosial masyarakat. Pesantren sendiri sebenarnya sangat potensial untuk menjaga dan mengambangkan ilmu ushul fiqh semacam ini. Sebaliknya, tidak berkutat dengan fiqh tradisional (klasik) begitu juga ushul fiqh tradisional yang hanya terpaku kepada makna-makna literal.

References

Abi Ishaq Ibrahim al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Ahkam, Juz II,

Ahmad Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence, (Islamabad: Islamic Research Institute, 1970)

Ahmad Rafiq, Fiqh Kontekstual, dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004

Amin Abdullah, Mazhab Yogja, Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, Yogjakarta: Arruz Press, 2002

Azyumardi Azra, Pendidikan Islam, tradisi dan modernisasi menuju melinium Baru, Jakarta, Logos, 1999

bn Qayyim al-Jauziyyah, I’lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin, (Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), Juz 3

Hasan al-Turabi, , Fiqih Demokratis, terj. Abdul Haris dan Zainul Am, cet. 1, (Bandung : Arasy, 2003)

Ibn Qayyim al-Jauziyyah, I’lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin, (Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), Juz 3

Kitab Suciâ€, Al-Jami’ah, (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 2001, Vol. 39),

M. Amin Abdullah, “Al-Ta’wil al-‘Ilmi: Kearah Perubahan Paradigma Penafsiran

Mahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia, dari Nalar Partisipatoris Hing ga Emansipatoris,cet. 1, (Yogyakarta: LKiS, 2005),hlm. 109

PP Muhammadiyah, “Manhaj Pengembangan Pemikiran Islamâ€, lihat Internet Website http://www. geocities.com/tarjikh/ Manhaj_ tarjih/ operasionali sasi. htm, diakses pada 26 Agustus 2018

Farouk Abu Zaid, Hukum Islam: antara Tradisionalis dan Modernis, terj. Husein Husein Muhammad, Jakarta:P3M, 1986,

Zamachsyari Zofir, Tradisi Pesantren, Jakarta, 1992,

Zubaedi, Membangun Fiqh yang Berorientasi Sosial: Dialektika Fiqh dengan realitas Empirik Masyarakat, Al-Jami‘ah, Vol. 44, No. 2, 2006 M/1427 H

Downloads

Submitted

2019-07-12

Accepted

2019-11-19

Published

2019-12-02