EKSISTENSI USHUL FIQH DALAM TAFSIR REALITAS SOSIAL DAN PERANAN PESANTREN DALAM MENJAGA DAN MENGEMBANGKANNYA
DOI:
https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v4i1.1264Abstract
Realitas sosial adalah kenyataan atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Ia selalu berubah dan berkembang sesuai dengan perubahan dan perkembangan zaman. Dalam ajaran Islam realitas sosial tidak dibiarkan mengalir begitu saja, melainkan ada syariat yang mengatur dan mengarahkannya kepada sesuatu yang diridhai oleh Allah SWT. Ushul fiqh sebenarnya cukup bisa memberikan respon terhadap realitas sosial. Hanya saja, bukan ushul fiqh yang bertumpu pada makna teks. Melainkan, dengan ushul fiqh baru yang lebih mengedepankan sisi nalar atau bertumpu kepada maqashid syari’ah, yakni makna atau tujuan yang ada di balik teks. Ushul fiqh yang semacam ini yang kemudian juga mampu melahirkan fiqh kontekstual atau fiqh sosial yakni fiqh sebagai respon terhadap realitas sosial masyarakat. Pesantren sendiri sebenarnya sangat potensial untuk menjaga dan mengambangkan ilmu ushul fiqh semacam ini. Sebaliknya, tidak berkutat dengan fiqh tradisional (klasik) begitu juga ushul fiqh tradisional yang hanya terpaku kepada makna-makna literal.References
Abi Ishaq Ibrahim al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Ahkam, Juz II,
Ahmad Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence, (Islamabad: Islamic Research Institute, 1970)
Ahmad Rafiq, Fiqh Kontekstual, dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004
Amin Abdullah, Mazhab Yogja, Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, Yogjakarta: Arruz Press, 2002
Azyumardi Azra, Pendidikan Islam, tradisi dan modernisasi menuju melinium Baru, Jakarta, Logos, 1999
bn Qayyim al-Jauziyyah, I’lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin, (Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), Juz 3
Hasan al-Turabi, , Fiqih Demokratis, terj. Abdul Haris dan Zainul Am, cet. 1, (Bandung : Arasy, 2003)
Ibn Qayyim al-Jauziyyah, I’lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin, (Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), Juz 3
Kitab Suciâ€, Al-Jami’ah, (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 2001, Vol. 39),
M. Amin Abdullah, “Al-Ta’wil al-‘Ilmi: Kearah Perubahan Paradigma Penafsiran
Mahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia, dari Nalar Partisipatoris Hing ga Emansipatoris,cet. 1, (Yogyakarta: LKiS, 2005),hlm. 109
PP Muhammadiyah, “Manhaj Pengembangan Pemikiran Islamâ€, lihat Internet Website http://www. geocities.com/tarjikh/ Manhaj_ tarjih/ operasionali sasi. htm, diakses pada 26 Agustus 2018
Farouk Abu Zaid, Hukum Islam: antara Tradisionalis dan Modernis, terj. Husein Husein Muhammad, Jakarta:P3M, 1986,
Zamachsyari Zofir, Tradisi Pesantren, Jakarta, 1992,
Zubaedi, Membangun Fiqh yang Berorientasi Sosial: Dialektika Fiqh dengan realitas Empirik Masyarakat, Al-Jami‘ah, Vol. 44, No. 2, 2006 M/1427 H
Downloads
Additional Files
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).