Pemenuhan Hak Istri Pasca Perceraian dalam Perkara Cerai Gugat: (Studi Kasus Pengadilan Agama Lubuk Sikaping)

Authors

  • Yusra Nelhendra Yusra Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30983/jilaw.v2i1.11369

Keywords:

Hak Istri, Perceraian, Cerai Gugat

Abstract

The provision of women’s rights after divorce in contested divorce cases at the Lubuk Sikaping Religious Court remains a significant issue, both normatively and in its implementation. This study aims to analyze judicial considerations and the implementation of granting women’s rights after divorce. This research is a field study using primary data obtained from judges and court clerks, as well as secondary data in the form of court decisions, statutory regulations, and relevant literature. Data collection was conducted through in-depth interviews and document analysis, which were then analyzed descriptively. The findings indicate that judges employ interpretative and progressive approaches by referring to the Marriage Law and Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 3 of 2018 to provide protection for women, despite the absence of explicit regulation. However, in practice, there are several obstacles, such as low legal awareness, economic limitations, and the complexity of execution procedures. Therefore, comprehensive efforts are required through the simplification of legal mechanisms, increased public awareness, and strengthening the role of law enforcement officials so that women’s rights are not only normatively recognized but also effectively realized in practice. Pemberian hak-hak perempuan pasca perceraian dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping masih menjadi persoalan penting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim serta implementasi dari pemberian hak-hak perempuan pasca perceraian dalam perkara cerai gugat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan sumber data primer yang diperoleh dari hakim dan panitera, serta data sekunder berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur terkait. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim menggunakan pendekatan interpretatif dan progresif dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan di dalam pelaksanaannya terdapat beberapa perkara yang pihak Tergugat belum memnyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan sehingga implementasi dari pemenuhan hak istri tersebut belum terlaksana secara maksimal, akan tetapi dengan adanya penghukuman dengan penahanan akta cerai pihak suami sebelum membayarkan kewajibannya tersebut merupakan bentuk dari jaminan terlaksananya pemenuhan hak perempuan pasca cerai talak tersebut.

References

REFERENCES

Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Azani, Muhammad Azani, and Cysillia Anggaraini Novalis Cysillia. “Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Mengenai Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Pekanbaru.” Jotika Research in Business Law 1, no. 2 (2022): 46–59. https://doi.org/10.56445/jrbl.v1i2.43.

Dwi, Wiwin, and Ratna Febriyanti. “Penemuan Hukum ( Rechtsvinding ) Dan Pembentukan Hukum ( Rechtsschepping ) Dalam Sistem Peradilan Indonesia.” JOLSIC: Journal Of Law, Society, and Islamic Civilization 13, no. 2 (2025): 165–72.

Ferinda K Fachri. “Amran Suadi Gagas Sistem Interkoneksi, Solusi Pelaksanaan Putusan Perceraian.” Hukum Online, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/amran-suadi-gagas-sistem-interkoneksi--solusi-pelaksanaan-putusan-perceraian-lt622f14fa76f93/.

Fitria Villa Sahara. “Pemantauan PEKKA Atas Pemenuhan Hak Bagi Perempuan & Anak Pasca Perceraian.” Jakarta, 2025. file:///C:/Users/user/Downloads/PEKKA_Penanggap Webinar Hak Pasca Perceraian 190325_v.pdf.

Fu, Asep, Ah Fathoni, and Fauzan Ali Rasyid. “Hak-Hak Istri Pasca Penceraian Dalam Sistem Hukum Islam , Sistem Hukum Anglo Saxon , Dan Sistem Hukum Erofa Kortinentel.” Dialog Legal: Jurnal Syariah, Jurisprudensi Dan Tata Negara 1, no. 3 (2025): 156–67.

Gussevi, Sofia, Ira Novianty, and Pebi Supiana. “Implementasi Putusan Pengadilan Agama Purwakarta Mengenai Kewajiban Ayah Atas Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian.” Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies 4, no. 1 (2023): 29–46. https://doi.org/10.52593/mtq.04.1.03.

Hardiansyah, Muhammad. “Penyebab Perceraian Dan Akibat Hukumnya Pemenuhan Hak-Hak Hidup Keluarga Dalam.” Misykat Al-Anwar: Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat 8, no. 2 (2025): 393–432.

Joni, and Rifqi Qowiyul Iman. “Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah Atas Nafkah Anak Pasca Perceraian, (Dasar Hukum Dan Problematikanya).” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA) 1, no. 1 (2021): 1–31. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/eksekusi-putusan-kewajiban-ayah-atas-nafkah-anak-pasca-perceraian-oleh-joni-s-h-i-m-h-i-1-rifqi-qowiyul-iman-lc-m-si-9-11%0Ahttps://drive.google.com/file/d/199QmO7RJkG44lkYuhmOo3pOVqW8yYyaU/vie.

Kamurudin, Abang, and Bin Abang Ahmad. “Nafkah Anak Pasca Penceraian Studi Perbandingan Di Lembaga Peradilan Indonesia Dan Malaysia.” Sakina: Journal of Family Studies 3, no. 4 (2019): 11–24.

Khairuddin. “Pernikahan Dalam Islam Dan Relevansinya Dengan Regulasi Hukum Keluarga Kontemporer.” Insight: Indonesian Journal of Social, Humanity, and Education 1, no. 2 (2025): 72–82. https://doi.org/10.70742/insight.v1i2.363.

Mahmud, Datuk. “Eksekusi Mut ’ Ah Sebelum Ikrar Talak Di Pengadilan Agama Yogyakarta.” Al-Ahwal 13, no. 1 (2020): 47–57.

Maimun, Maimun. “Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Perdata.” Jurnal Al-Mizan 9, no. 1 (2022): 12–21. https://doi.org/10.54621/jiam.v9i1.263.

Nelhendra, Yusra. “Division of Salary on Civil Servant Divorce Reviewed in Islamic Law Perspective.” Al Muhkam: Journal of Islamic Law and Jurisprudence 2, no. 1 (2026): 13–23.

Nurdin, Ahmad Kausar, Fikri, and Suarning. “Implementasi Jaminan Hak Anak Dan Mantan Istri Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Kota Parepare.” Jurnal Hukama 3, no. 3 (2025): 34–45.

Oktafia, Zazila. “Pemenuhan Hak Hak Istri Dan Anak Pasca Perceraian.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 9, no. 1 (2024): 117.

Pasla, Jimmi, and Akbarizan Akbarizan. “Kepastian Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Di Indonesia Dan Malaysia.” Hamalatul Qur’an : Jurnal Ilmu Ilmu Alqur’an 5, no. 2 (2025): 899–911. https://doi.org/10.37985/hq.v5i2.400.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.

Rahman, Teuku. “Restorative Justice As An Approach To Settlement Of Criminal Cases By The Indonesian Prosecution Restorative Justice.” The Prosecutor Law Review 01, no. 3 (2023): 26–46.

Siadio, Sidiq, and Muhd Syahazizamir Sahmat. “Fenomena Baganyi Bagi Masyarakat Minangkabau Kontemporer : Studi Gender Di Nagari Panampuang , Sumatera Barat.” Al Muhkam: Journal of Islamic Law and Juriprudence 1, no. 2 (2025): 117–26.

Siagian, Panahatan Jhonson, and Mitro Subroto. “Perempuan Sebagai Kelompok Rentan.” Jurnal Educatio 10, no. 1 (2024): 173–78.

Sidang, Irmayanti, Nurfaidah Said, and Ratna Wati. “Perlindungan Hukum Terhadap Istri Dalam Pemenuhan Nafkah Pasca Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam.” Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 8, no. 2 (2023): 142–61. https://doi.org/10.30863/ajmpi.v8i2.4220.

Siregar, Nur Fitriyani. “Efektivitas Hukum.” Jurnal STAI Barumun Raya 1, no. 1 (2022): 1–16.

Soejono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 1987.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Sulistyaningsih, Puji, and Siti Anisah. “Pemberian Mut’ah Dan Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Gugat.” PROFETIKA: Jurnal Studi Islam 21, no. 1 (2020): 39–59.

Sumendap, Kezia Thesalonika, Betsy Kapugu, and Jefry Lumintang. “Eksekusi Secara Paksa Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata.” Lex Crimen 13, no. 15 (2025): 1–13.

Waluyo, Bing. “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2020): 193–99. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v2i1.135.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Yusra, Y. N. (2026). Pemenuhan Hak Istri Pasca Perceraian dalam Perkara Cerai Gugat: (Studi Kasus Pengadilan Agama Lubuk Sikaping). Journal of Islamic Law and Wisdom, 2(1), 157–167. https://doi.org/10.30983/jilaw.v2i1.11369

Issue

Section

Articles

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.