PEMBINAAN AGAMA ISLAM BAGI NARAPIDANA ANAK (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu)
DOI:
https://doi.org/10.30983/it.v1i2.433Keywords:
Pembinaan, Narapidana Anak, Perilaku AgamaAbstract
Berdasarkan aturan negara yang memberikan ruang pembinaan bagi anak yang melakukan tindak pidana melalui pemasyarakatan, diketahui bahwa pemahaman preventif atau pencegahan terhadap pendekatan aspek-aspek religius, psikologis, dan sosiologis perlu dilakukan di lembaga pemasyarakatan, di samping pemahaman terhadap tindakan represif atau penindakan dalam pemahaman perspektif hukum. Oleh karenanya dibutuhkan perhatian serius dalam hal Hak asasi anak dalam konteks HAM dengan statusnya sebagai bahagian dari warga negara. dari penelitian ini ditemukan bahwa perencanaan pembinaan agama Islam narapidana anak di lembaga pemasayarakatan kelas II A Kota Bengkulu belum disusun secara terprogram, sehingga pelaksanaan pembinaan agama Islam bagi narapidana anak di lembaga pemasayarakatan kelas II A Kota Bengkulu dilakukan secara insidentil, dan pelaksanaannya digabung dengan narapidana dewasa, akibatnya pembinaan agama Islam bagi narapidana anak di lembaga pemasayarakatan kelas II A Kota Bengkulu belum mencapai harapan yang diinginkan. Hal ini terjadi karena belum disusunnya indikator keberhasilan sesuai dengan standar pembinaan yang diharapkan.References
Adnan Hasan Shalih, Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Laki-laki, Jakarta: Gema Insani Press, 1996
Bahrudin Soerjobroto, Ilmu Pemasyarakatan (Pandangan Singkat), AKIP, Jakarta, 1986
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2000
Barda Nawawi dan Muladi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992
Burton, C. B. "Children's Peer Relationships". (ERIC Digest. Urbana IL: ERIC Clearinghouse on Elementary and Early Childhood Education, 1986
Gasti Ratnawati, Pola Pembinaan NAPI Anak sebagai Salah Satu Upaya Pemenuhan Kebutuhan Pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak, Jurnal Hukum, tahun 2010
Haryanto Dwiatmodjo, Pelaksanaan Pidana dan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika (Studi Terhadap Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta), Jurnal PERSPEKTIF Volume XVIII No. 2 Tahun 2013 Edisi Mei.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
M. Jodi Santoso, Kegagalan Peradilan Anak, http://jodisantoso.blogspot.com/
Muhammad Rasyid Dimas, 20 Kesalahan dalam Mendidik Anak, Jakarta: Robbani Press, 2005
Muhammad Syafari Muhammad, Pelaksanaan Pendidikan Agama Islambagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatankabupaten Jember, (Skripsi UIN Malang, tidak di terbitkakn) tahun 2010
Proyek Penerangan Bimbingan Dan Dakwah/Khutbah Agama Islam Pusat Departemen Agama, Metodologi Dakwah Terhadap Narapidana, Jakarta: Proyek Penerangan Bimbingan Dan Dakwah Khutbah Agama Islam Pusat, DEPAG Jakarta, 1978
Saheroji, Pokok-Pokok Kriminologi, Jakarta: Aksara baru, 1980
Soejono D. Sosio Kriminologi, Ilmu-ilmu Sosial dalam Studi Kejahatan, Sinar Baru, Bandung, 1985
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Pokok Perburuhan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1948
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Wjs. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka, 1985
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).