KORUPSI DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30983/it.v1i2.423Keywords:
Korupsi, Hukum Islam, Tazkiyatun NafsAbstract
Korupsi merupakan tindak kejahatan yang tergolong berat karena ruang lingkup kejahatannya menyangkut kepentingan negara, mengambil uang negara yang semestinya diperuntukan untuk kepentingan rakyat. Korupsi telah dianggap hal biasa, dengan dalih sesuai prosedur. Koruptor tidal lagi merasa malu dan takut, sebaliknya memamerkan hasil korupsinya secara demostratif. Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary Crime) yang dari segi hukum positif sangat bertentangan begitu pula dengan Hukum Islam, meskipun di dalam Al-Qur’an tidak disinggung mengenai korupsi, namun para ulama telah memutuskan bahwa korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa yang dampaknya sangat besar terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui korupsi dan dampak hukum Islam dan juga menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam tentang korupsi, bagaiamana hukum Islam memandang dampaknya serta bagaiamana penaganannya dalam pandangan IslamReferences
Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Press. 2009
Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2009
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: Penerbit J-Art. 2004
Djaja, Ermansyah. Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006. Jakarta: Sinar Grafika. 2010
Hamzah, Jur Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional & Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2005
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi Jakarta: Sinar Grafika. 2009
Irfan, M. Nurul. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Hamzah. 2016
Koentjaraningrat. Bunga Rampai Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia. 1974
Loppa, Baharuddin. Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta, ttb. 2001
Poerwadarinta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. 1976
Rafi’, Abu Fida’ Abdur. Terapi Penyakit Korupsi dengan Tazkiyatun Nafs. Jakarta: Republika. 2006
Rose, Susan. Korupsi dan Pemerintahan Sebab, Akibat dan Reformasi. Jakarta: Putaka Sinar Harapan. 2010
Sabeni, Mostafa Hasan dan Beni Ahmad. Hukum Pidana Islam. Bandung: Putaka Setia. 2013
Soepardi, Prapto. Tindak Pidana Korupsi. Surabaya: Usaha Nasional. 1990
Wahyu, Bambang. Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. 2016
Walters, Ian Mc. Memerangi Korupsi Sebuah Peta Jalan Untuk Indonesia,. Surabaya: JPBooks. 2006
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).