CRIMINAL POLICY DAN SOCIAL POLICY DALAM MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Relasi Politik Kriminal/Criminal Policy dan Kebijakan Sosial/ Social Policy dalam Perspektif Integratif)
DOI:
https://doi.org/10.30983/it.v1i2.422Keywords:
Criminal Policy, Social Policy, Good Governance, Pembaharuan HukumAbstract
Tujuan dari adanya hukum pidana, tidaklah berbeda dengan tujuan hukum secara umum, dimana hukum pidana bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan ditengah-tengah masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pemerintah selaku yang berwenang, memiliki hak untuk membuat kebijakan-kebijakan politik terkait pelaksanaan hukum pidana di Indonesia. Negara yang pada prinsipnya memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya, dalam hal ini pemerintah. Adapun salah satu bentuk kebijakannya adalah melakukan tindakan-tindakan yang sekiranya harus dijalankan supaya orang tidak lagi berbuat jahat (Criminal Policy). Kebijakan itu tentunya juga harus sejalan dengan Social Policy demi mencapai kesejahteraan serta perlindungan bagi seluruh masyarakat. Namun pada kenyataan di lapangan masih ada ketidaksejalanan antara criminal policy dan social policy. Maka untuk menciptakan kesesuaian antara keduanya salah satu hal yang sangat berpengaruh adalah dibutuhkan pemerintahan yang bersih (Good Governance) selaku yang berkuasa untuk mengambil kebijakan dalam suatu negara. Sehingga pada akhirnya menjadi suatu kemestian bahwa criminal policy dan social policy yang bermuara kepada pembaharuan hukum pidana di Indonesia khususnya.References
Asshiddiqie, Jimly. 1995. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia; Studi tentang Bentuk-Bentuk Pidana Dalam Tradisi Hukum Fiqh dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharuan KUHP Nasional. Bandung: Angkasa
Chazawi, Adami. 2005. Pelajaran Hukum Pidana; Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Hamdan. 1997. Politik Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Hamzah, Andi. 2008. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
Hidayat. Komaruddin, Azyumardi Azra. 2011. Civiv Education; Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media Grup
Latif, Abdul, Hasbi Ali. 2011. Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Lopa, Burhanuddin. 1996. Masalah-Masalah Politik, Hukum, Sosial Budaya dan Agama. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Moeljanto, 2009. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
MPR RI. 2010. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jendral MRI RI
Poernomo, Bambang. 1982. Hukum Pidana; Kumpulan Karangan Ilmiah. Jakarta: Bina Aksara
Rosman, Edi. 2008. Dialektika Hukum dan Masyarakat dalam Perspektif Ilmu Sosiologi Hukum. Bukittinggi: STAIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
---------. 2013. Purifikasi Hukum Pidana Indonesia; Suatu Telaah Hukum Progresif dan Pluralisme Hukum. Bukittinggi: STAIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Saleh, Roeslan. 1983. Beberapa Asas Hukum Pidana dalam Perspektif. Jakarta: Aksara Baru
Sarmida, Neng, dkk. 2002. Diktat Hukum Pidana. Padang: Universitas Andalas
Setiadi, Edi, Dian Andriasari. 2013. Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Graha Ilmu
Sibuea, Hotma. P. 2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Erlangga
Soedarto. 2007. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni
Soekanto, Soejono. Tt. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Bahtera Karya Aksara
Suparni, Niniek. 1996. Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika Offset
Wahidin, Samsul. 2014. Distribusi Kekuasaan Negara Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).