CRIMINAL POLICY DAN SOCIAL POLICY DALAM MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Relasi Politik Kriminal/Criminal Policy dan Kebijakan Sosial/ Social Policy dalam Perspektif Integratif)

Authors

  • Siti Hafsyah Syahanti Pascasarjana IAIN Bukittinggi
  • Edi Rosman Pascasarjana IAIN Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.30983/it.v1i2.422

Keywords:

Criminal Policy, Social Policy, Good Governance, Pembaharuan Hukum

Abstract

Tujuan dari adanya hukum pidana, tidaklah berbeda dengan tujuan hukum secara umum, dimana hukum pidana bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan ditengah-tengah masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pemerintah selaku yang berwenang, memiliki hak untuk membuat kebijakan-kebijakan politik terkait pelaksanaan hukum pidana di Indonesia. Negara yang pada prinsipnya memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya, dalam hal ini pemerintah. Adapun salah satu bentuk kebijakannya adalah melakukan tindakan-tindakan yang sekiranya harus dijalankan supaya orang tidak lagi berbuat jahat (Criminal Policy). Kebijakan itu tentunya juga harus sejalan dengan Social Policy demi mencapai kesejahteraan serta perlindungan bagi seluruh masyarakat. Namun pada kenyataan di lapangan masih ada ketidaksejalanan antara criminal policy dan social policy. Maka untuk menciptakan kesesuaian antara keduanya salah satu hal yang sangat berpengaruh adalah dibutuhkan pemerintahan yang bersih (Good Governance) selaku yang berkuasa untuk mengambil kebijakan dalam suatu negara. Sehingga pada akhirnya menjadi suatu kemestian bahwa criminal policy dan social policy yang bermuara kepada pembaharuan hukum pidana di Indonesia khususnya.

References

Asshiddiqie, Jimly. 1995. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia; Studi tentang Bentuk-Bentuk Pidana Dalam Tradisi Hukum Fiqh dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharuan KUHP Nasional. Bandung: Angkasa

Chazawi, Adami. 2005. Pelajaran Hukum Pidana; Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Hamdan. 1997. Politik Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Hamzah, Andi. 2008. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika

Hidayat. Komaruddin, Azyumardi Azra. 2011. Civiv Education; Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media Grup

Latif, Abdul, Hasbi Ali. 2011. Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Lopa, Burhanuddin. 1996. Masalah-Masalah Politik, Hukum, Sosial Budaya dan Agama. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Moeljanto, 2009. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta

MPR RI. 2010. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jendral MRI RI

Poernomo, Bambang. 1982. Hukum Pidana; Kumpulan Karangan Ilmiah. Jakarta: Bina Aksara

Rosman, Edi. 2008. Dialektika Hukum dan Masyarakat dalam Perspektif Ilmu Sosiologi Hukum. Bukittinggi: STAIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

---------. 2013. Purifikasi Hukum Pidana Indonesia; Suatu Telaah Hukum Progresif dan Pluralisme Hukum. Bukittinggi: STAIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Saleh, Roeslan. 1983. Beberapa Asas Hukum Pidana dalam Perspektif. Jakarta: Aksara Baru

Sarmida, Neng, dkk. 2002. Diktat Hukum Pidana. Padang: Universitas Andalas

Setiadi, Edi, Dian Andriasari. 2013. Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Graha Ilmu

Sibuea, Hotma. P. 2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Erlangga

Soedarto. 2007. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni

Soekanto, Soejono. Tt. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Bahtera Karya Aksara

Suparni, Niniek. 1996. Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika Offset

Wahidin, Samsul. 2014. Distribusi Kekuasaan Negara Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Downloads

Submitted

2017-12-06

Accepted

2018-02-28

Published

2018-03-06