URGENSI PARTAI POLITIK DALAM PELAKSANAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • Siti Hafshah Syahanti Guru Dar Tahfiz Simpang Tarok Kota Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.30983/it.v1i1.332

Keywords:

Religion, Political Parties and Islamic Law

Abstract

When discussing the issue of political parties, there are still many people who do not want to know and do not want to know (apathetic) to politics in the party. Whereas the influence of the party in the life of the state will determine the fate of the people and the country in the future. In addition, not a few who think that between politics and religion can not be united, because it is a unit that is separate from each other. This assumption is ambiguous, because almost all scholars and figures have described the importance of politics (party) for the sustainability of Muslims in particular. The importance of this writing is in order to help rebuild the framework of thinking about this political party. Starting from the thin level of public awareness to be aware of politics. So briefly described in this paper that, Islam needs power (political party), without it will greatly affect the existence of Islam in the future will come. Therefore, in the party, it is needed the mobilizers who have high ideals to fight for it, in accordance with the goals of the Shari'a and the ideals of the state contained in the Constitution and Pancasila which based on Islamic values. Therefore, power should be given to people having the capacity for it, not just for the sake of momentary interest or group interests. This is very important because the policy or law that is born will also be determined by who plays a role in it and must be realized that the political party is one of the most influential way in maintaining the piety of religion, people and nation. Ketika membahas persoalan partai politik, masih banyak diantara masyarakat yang tidak mau tahu dan tidak ingin tahu (apatis) terhadap perpolitikan yang ada di dalam partai. Padahal pengaruh partai dalam kehidupan bernegara sangat menentukan nasib rakyat dan negara kedepannya. Di samping itu tidak sedikit yang berfikir bahwa antara politik dengan agama tidak bisa disatukan, sebab ia merupakan satuan yang terpisah satu sama lain. Anggapan ini rancu, sebab hampir semua ulama dan tokoh telah menguraikan akan pentingnya politik (partai) bagi keberlangsungan umat Islam khususnya. Pentingnya penulisan ini adalah dalam rangka membantu membangun kembali kerangka berfikir tentang partai politik ini. Bertolak dari tipisnya tingkat kesadaran masyarakat untuk sadar terhadap politik. Maka secara singkat dijelaskan dalam tulisan ini bahwa, Islam butuh kekuasaan (partai politik), tanpanya akan sangat mempengaruhi eksistensi Islam dimasa akan dating. Untuk itu dalam partai dibutuhkan para penggerak yang memiliki cita tinggi untuk memperjuangkannya, sesuai dengan tujuan syariat serta cita-cita negara yang termuat dalam Undang-Undang Dasar dan Pancasila yang berasaskan nilai-nilai islami. Oleh karena itu, kekuasaan hendaknya diberikan kepada orang memiliki kapasitas untuk itu, bukan hanya untuk kepentingan sesaat atau kepentingan golongan saja. Hal tersebut sangat penting karena kebijakan atau hukum yang dilahirkan juga akan ditentukan oleh siapa yang berperan di dalamnya dan harus disadari bahwa partai politik merupakan salah satu jalan yang amat berpengaruh dalam menjaga kemashlahatan agama, rakyat dan bangsa.

References

Amirmachmud. 1987. Pembangunan Politik Dalam Negeri Indonesia. Jakarta: Gramedia (Anggota IKAPI)

Banna-al, Hasan. 2016. Majmu’atu Rasail. Surakarta: Era Adicitra Intermedia. ISBN 978-602-8237-96-3

Changara, Hafied. 2014. Komunikasi Politik; Konsep, Teori dan Strategi. Jakarta: Rajawali Press. ISBN 978-979-769-227-8

Firmanzah. 2008. Mengelola Partai Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. ISBN 978-979-461-680-2

Hamka. 2015. Ghirah, Cemburu Karena Allah. Jakarta: Gema Insani. ISBN 978-602-250-269-2

--------, 2016. Dari Hati ke Hati. Jakarta: Gema Insani. ISBN 978-602-250-286-9

Harjono, Anwar. 1995. Indonesia Kita, Pemikiran Berwawasan Iman-Islam. Jakarta: Gema Insani Press

Irtanto. 2008. Dinamika Politik Lokal; Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. ISBN 978-602-8055-65-9

Ishiyama, John. T. dan Marijke Breuning. 2013. Ilmu Politik dalam Paradiga Abad Kedua Puluh Satu. Jilid I. ISBN 978-602-9413-91-5

Jabir, Hussain bin Muhammad bin Ali. 2001. Menuju Jama’atul Muslimin. Jakarta: Robbani Press. ISBN 979-9078-88-1

Kelly, Norm dan Sefakor Ashiagbor. 2001. Partai Politik dan Demokrasi dalam Perspektif Teoritis dan Praktis. Washington DC: National Democratic Institute. ISBN 978-1-880134-38-2

Mashad, Dhuroruddin. 2008. Akar Konflik Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Pustaka al-Kautsar. ISBN 978-979-592-542-4

Mayhur, Musthafa. 2000. Fiqh Dakwah. Jakarta: al-I’tishom. Jil. I. ISBN 979-96041-4-1

Nizhamuddin, Nashihin, 2009. Modul Tarbiyah Islamiyah. Jakarta: Rabbani Press. (Anggota IKAPI)

Noet, Deliar. 2001. Membincangkan Tokok-Tokoh Bangsa. Bandung: Mizan. ISBN 979-433-281-x

Qaradhawi-al, Yusuf. 1998. Fiqh Prioritas. Jakarta: Rabbani Press. ISBN 979-9078-23-7

Salim, Arskal. 1999. Etika Intervensi Negara. Jakarta: Logos. ISBN 979-626-067-6

Sanit, Arbi. 2003. Sistem Politik Indonesia; Kestabilan, Peta Kekuatan Politik dan Pembangunan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. ISBN 979-421-017-x

Shiddieqy-ash, Hasbi. 1971. Ilmu Kenegaraan dalam Fiqih Islam. Jakarta: Bulan Bintang

Syafiie, Inu. 2009. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Pustaka Reka Cipta. ISBN 978-979-19561-7-8

Taimiyah, Ibnu. 1995. Siyasah Syar’iyah, Etika Politik Islam. Surabaya: Risalah Gusti. ISBN 979-556-095-6

----------, ------. 2005. al-Siyasah al-Sya’iyah. Kairo: Dar al-Ibnu Haitsam

Wirosardjo, Soetjipto. 1996. Dialog dengan Kekuasaan, Esay-esay tentang Agama Negara dan Rakyat. Bandung: Mizan. (Anggota IKAPI)

Downloads

Submitted

2017-08-07

Accepted

2017-08-07

Published

2017-08-07