TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LEGALITAS ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN (Studi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Pasal 31 huruf b )
DOI:
https://doi.org/10.30983/it.v1i1.326Keywords:
Hukum Islam, Aborsi, PemerkosaanAbstract
Menurut hukum Islam praktik aborsi dilarang karena sama saja dengan membunuh manusia, aborsi hanya dapat dilakukan karena kedaruratan Medis. Menurut Peraturan Pemerintah No.61 tahun 2014 pasal 31 huruf b tentang kesehatan reproduksi, praktik aborsi dilegalkan bagi korban pemerkosaan, untuk menyembuhkan phisikis korban pemerkosaan yang hamil yang tidak dapat dikatakan sebagai kedaruratan., selain bertentangan dengan hukum islam, aborsi tidak dapat dijadikan sebagai solusi untuk mengembalikan korban pemerkosaan yang hamil untuk bisa kembali bangkit dari tekanan mental atau phsikis menanggung beban malu ditengah masyarakat. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah suatu cara yang digunakan dalam mengumpulkan data yang dibandingkan dengan ukuran standar yang telah ditentukan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Pustaka (library research) yaitu, mengumpulkan data-data, membaca, menelaah mencatat dan analisa untuk membangun pengetahuan melalui pemahaman dan penemuan.v Sumber data yang penulis gunakan yaitu sumber Sumber data primer.Sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari sumber utama. Berdasarkan hasil penelitian maupun pembahasan dan analisis data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan, bahwa dampak negatif legalitas aborsi akibat pemerkosaan lebih besar dibandingkan dampak positif sehingga aborsi akibat pemerkosaan dilarang, hukum asal aborsi menurut hukum Islam pada Maqashid syariah dilarang (haram), perlu sekiranya peninjauan kembali PP No. 61 tahun 2014 pasal 31 huruf b terhadap legalitas aborsi akibat pemerkosaanReferences
M.Hamdan Rasyid,M.A. Fiqih Indonesia Himpuna Fatwa-fatwa Aktual, (Jakarta : PT.Al-Mawardi Prima, 2003.
Zalbawi, Soenanti. Jurnal: Masalah Aborsi di Kalangan Remaja. (Jakarta: Media Litbang Departemen Kesehatan. 2002.
Dewi Indraswati, “Fenomena Kawin Muda dan Aborsi: Gambaran Kasus†dalam Hasyim, S, Menakar ‘Harga Perempuanâ€. Jakarta: Mizan,1999.
Muhammad Abu Zahrah, U_hūl al-Fiqh, (Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, t.t).Saifullah, “Abortus dan Permasalahannya (Suatu Kajian Hukum Islam)†dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Firdaus dan LSIK, 2002.
_____________________ Ushul al Fiqh, Mesir : Darul Fikri al Warabi, 1985. Muslich, Ahmad Wardi, Pengantar Asas Hukum Pidana Islam, “ Fiqh Jinayah,†Jakarta : Sinar Grafika, 2006.
Abdul Azis Dahlan, et al. (ed.), Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 1 (Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996).
H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Yayasan Masagung, 1993.
Al- Mashry, Abu Abdurrahman dan Yusuf Sayid bin Ahmad Abu, Kumpulan Fatwa Kesehatan Wanita, (Surakarta : Gazzamedia, 2009).
Umam, Cholil, Himpunan Fatwa-fatwa Pilihan, Surabaya : Anfaka Predana, 2009.
Dini Kasdu, Solusi Problem Bersalin, Jakarta: Puspa Swara, 2005.
Sulaiman Sastrawinata, et al. Ilmu Kesehatan: Obstetri Patologi, (Jakarta: EGC dan Padjadjaran Medical press, 2005).
Dini Kasdu, Solusi Problem Bersalin, (Jakarta: Puspa Swara, 2005).
Goelardi Wignjosastro, “Masalah Kehidupan dan Perkembangan Janin†Aborsi dari Perspektif Fikih Kontemporer, Jakarta:Kompas, 2006.
Abdul Wahab Khalaf, Ushul Fikih, Bandung: Risalah, 1985.
__________________ Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta : Alawiyah, 1973.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).