Penyuluhan Hukum Administrasi Pertanahan Warga Transmigrasi di Desa Pasir Intan Kecamatan Bangun Purba

Authors

  • Fitri Elfiani Universitas Pasir Pengaraian, Indonesia
  • Siska Amelya Universitas Pasir Pengaraian, Indonesia
  • Romadhan Lubis Universitas Pasir Pengaraian, Indonesia
  • Marfuah Universitas Pasir Pengaraian, Indonesia
  • Dani Kurniawansyah Universitas Pasir Pengaraian, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30983/dedikasia.v5i1.9655

Keywords:

Land Ownership, Land Certificates, Legal Protection

Abstract

The Pasir Intan Village is one of the transmigration villages in Bangun Purba District, Rokan Hulu Regency, Riau. Until now, most residents do not have certificates for their yard land and business land. The gap between physical control of the land and the name listed on the land rights certificate is still a crucial problem in the area. Thus causing a lack of legal certainty over land control. This community service activity aims to provide legal counseling to residents who control transmigration land but are not yet listed as rights holders on the certificate. The methods used include lectures, discussions, questions and answers, and simulations of preparing land legality documents. The results of the activity showed that most participants faced administrative obstacles in the certificate name change process, and had limited understanding of land law procedures.

Desa Pasir Intan merupakan salah satu desa transmigrasi yang berada di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Hingga saat ini, sebagian besar warga belum memiliki sertifikat atas tanah pekarangan dan tanah usaha mereka. Kesenjangan antara penguasaan fisik atas tanah dengan nama yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah masih menjadi permasalahan krusial di daerah ini. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penguasaan tanah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada warga yang menguasai tanah transmigrasi namun belum tercantum sebagai pemegang hak dalam sertifikat. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi, tanya jawab, dan simulasi penyusunan dokumen legalitas tanah. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar peserta mengalami kendala administratif dalam proses perubahan nama sertifikat, serta memiliki pemahaman yang terbatas terhadap prosedur hukum pertanahan.

References

Abrianto, B. O., & Fikri, M. A. (2021). Status Hak Atas Tanah Kas Desa dan Prosedur Pendaftarannya Menurut Hukum Administrasi Pertanahan. Pandecta, 16(2), 205–217.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2020). Laporan Nasional Tingkat Literasi Hukum Masyarakat di Wilayah Terluar dan Terpencil. Kemenkumham.

Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.

Mertokusumo, S. (2010). Penemuan Hukum. Liberty.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. (2021).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (1997).

Rahman, A., Wahyuningsih, W., Andriyani, S., & Mulada, D. A. (2021). Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Dalam Kepemilikan Tanah Di Desa Senteluk Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. Abdi Insani, 8(1). https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v8i1.382

Riadi, A., & others. (2024). Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Non Litigasi di Kec. Uepai Kab. Konawe. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(4), 2296–2302.

Sagala. (n.d.). Pemanfaatan Fitur Google untuk Mendukung e-Government di Tingkat Desa / Kelurahan. Jurnal ...

Santoso, U. (2015). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Kencana.

Santoso, U. (2019). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana.

Subekti, R. (2018). Masalah Agraria di Wilayah Transmigrasi. Jurnal Agraria Nusantara, 12(1), 77–93.

Sumardjono, M. S. W. (2001). Menuju Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Adil dan Berkelanjutan. Kompas.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960).

Yunus, M. (2021). Konflik Kepemilikan Tanah di Wilayah Transmigrasi: Studi Kasus di Sumatera Selatan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(2), 245–262.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Fitri Elfiani, Siska Amelya, Romadhan Lubis, Marfuah, & Dani Kurniawansyah. (2025). Penyuluhan Hukum Administrasi Pertanahan Warga Transmigrasi di Desa Pasir Intan Kecamatan Bangun Purba. Jurnal Dedikasia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 66–74. https://doi.org/10.30983/dedikasia.v5i1.9655

Issue

Section

Articles

Citation Check