Pemberdayaan Profesi Hakim pada Kompetensi Lulusan Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi Pasca Perubahan Gelar Akademik

Authors

  • Arsal Arsal UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Elfiani Elfiani UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Maizul Imran UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.30983/dedikasia.v2i1.5540

Keywords:

Profesi hakim, Tantangan lulusan, Fakultas Syariah

Abstract

Peraturan Menteri Agama RI No. 33 tahun 2016 tentang Perubahan Gelar akademik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, khususnya gelar akademik sarjana Fakultas Syariah yang berubah dari Sarjana Hukum Islam (SHI) menjadi Sarjana Hukum (SH) dianggap dapat menghapus dikotomi dan diskriminasi lulusan hal kesempatan kerja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui persepsi pengguna yaitu Pengadilan agama terhadap lulusan Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi, dan respon Pengadilan Negeri terhadap perubahan gelar akdemik lulusan syariah. Penelitian ini juga akan mengungkap tentang strategi yang dilakukan Fakultas Syariah dalam menyikapi perubahan gelar tersebut. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dan observasi pada kedua lembaga peradilan tersebut. Hasil penelitian mengungkap bahwa pihak Pengadilan agama menilai alumni Fakultas Syariah telah kompeten untuk menjadi Hakim dan setuju dengan perubahan gelar akademik lulusan Fakultas Syariah. Selanjutnya pihak Pengadilan Negeri memberikan respon positif terhadap perubahan gelar akademik tersebut, asal diikuti dengan peningkatan kemampuan dan kecakapan dari mahasiswa. Strategi Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi adalah melakukan kembali peninjauan kurikulum secara perodik untuk penyesuaian dengan perubahan yang terjadi sebagai bentuk respon dari pengguna. Kementerian Agama RI dan Perguruan Tinggi Agama Islam perlu proaktif untuk mensosialisasikan regulasi ini sehingga menjadi fungsional dan aplikatif

References

Akbar, T. N., & Hendra, H. (2021). PENERAPAN ASAS IN DUBIO PRO REO PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM PERKARA PIDANA. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), 86–98.

Arifin, A. A., & Ratnasari, S. (2017). Hubungan minat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dengan motivasi belajar siswa. Jurnal Konseling Andi Matappa, 1(1), 77–82.

Budiutomo, T., Kaswati, A., Imroatun, I., Nasruddin, M., & Arifin, Z. (2022). Pendidikan Kebangsaan pada Masjid Kampus Di Perguruan Tinggi Yogyakarta. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 7(1), 99–114.

Darmawan, C. (n.d.). REKONSTRUKSI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENDIDIKAN. JURNAL MAJELIS, 1.

Dartmund, D. (n.d.). Ketua Pengadilan Negeri Kota Solok.

Dasmi, W. (n.d.). Hakim Pengadilan agama Payakumbuh.

Delors, J. (2013). The treasure within: Learning to know, learning to do, learning to live together and learning to be. What is the value of that treasure 15 years after its publication? International Review of Education, 59(3), 319–330.

Hamim, A. H., Muhidin, M., & Ruswandi, U. (2022). Pengertian, Landasan, Tujuan dan Kedudukan PAI Dalam Sistem Pendidikan Nasional. Jurnal Dirosah Islamiyah, 4(2), 220–231.

Ilham, D. (2019). Menggagas pendidikan nilai dalam sistem pendidikan nasional. Didaktika: Jurnal Kependidikan, 8(3), 109–122.

Indrawan. (n.d.). Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

Ismail. (n.d.). Kabag Perencanaan Pengadilan Tinggi Agama Padang.

Madkur, M. S. (1979). Al-Qadha Fi al-Islam (Peradilan Dalam Islam) (I. AM (ed.)). Bina Ilmu.

Muhtaram, A. (2012). Strategi dan Hasil Kompetensi Perguruan Tinggi. Jurnal Administrasi Pendidikan, 14(1).

Mutiani, M., Jumriani, J., Putro, H. P. N., Abbas, E. W., & Rusmaniah, R. (2022). Kajian Empirik Pendidikan dalam Latar Peristiwa Masyarakat Tradisional, Modern, dan Era Globalisasi. EDUKATIF: JURNAL ILMU PENDIDIKAN, 4(2), 2275–2282.

Nasional, P. bahasa D. P. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Noor, T. (2018). rumusan tujuan pendidikan nasional pasal 3 undang-undang sistem pendidikan nasional No 20 Tahun 2003. Wahana Karya Ilmiah Pendidikan, 3(01).

Nuh, M. (2011). Etika Profesi Hakim. Pustaka Setia.

Nursal. (n.d.). Hakim Pengadilan Agama Solok.

Purnomo, H., Setiawan, & Zulkieflimansyah. (1999). Manajemen Strategi: Sebuah Konsep Pengantar. FEUL.

Ramadhan, R., Usman, M., & Armiati, A. (2018). Pengaruh Status Sosial Ekonomi Orang Tua Dan Motivasi Belajar Terhadap Minat Melanjutkan Studi Ke Perguruan Tinggi (Studi Pada Siswa SMK Nasional Padang). Jurnal Ecogen, 1(1), 140–147.

Rumadan, I. (2017). Peran Lembaga Peradilan sebagai Institusi Penegak Hukum dalam Menegakkan Keadilan bagi Terwujudnya Perdamaian. Jurnal RechtsVinding, 6(1).

Setyaningsih, R., & Subiyantoro, S. (2017). Kebijakan Internalisasi Nilai-Nilai Islam Dalam Pembentukan Kultur Religius Mahasiswa. Edukasia, 12, 57–86.

Shalihah, A., & Huroiroh, E. (2022). KOMPLEKSITAS PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. JAPHTN-HAN, 1(1), 18–34.

Shiddieqy, H. A. (1997). Peradilan dan Hukum Acara Islam. Pustaka Rizki Putra.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547–561.

Simanjuntak, J. (2016). KOMPLEKSITAS MANAJEMEN PERGURUAN TINGGI.

Soemantri, B., & Satryo. (2002). Strategi Kebijaksanaaan Pembinaan Pendidik Agama Islam di PTU. Logos Wacana Ilmu.

Supraptiningsih, U. (2007). PERADILAN SATU ATAP SEBAGAI PERWUJUDAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 2(2), 291–310.

Suryadilaga, M. A. (2015). Ragam Studi Hadis di PTKIN Indonesia dan Karakteristiknya: Studi atas Kurikulum IAIN Bukittinggi, IAIN Batusangkar, UIN Sunan Kalijaga, dan IAIN Jember. JOURNAL OF QUR’AN AND HADITH STUDIES, 4(2), 215–247.

Susilawati, O. (n.d.). Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi.

Sutikno, M. S. (2021). Strategi Pembelajaran. Penerbit Adab.

Syuryati. (n.d.). Panitera Pengadilan Agama Lubuk Basung.

Tanda, A. (2010). Perguruan Tinggi dan Dunia Kerja di Negeri Kita. Seminar Nasional Penyelarasan Pendidikan Tinggi Dengan Dunia Kerja Jakarta, 1(1).

Waskito, A. B. (2018). Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).

Widiansyah, A. (2018). Peranan sumber daya pendidikan sebagai faktor penentu dalam manajemen sistem pendidikan. Cakrawala-Jurnal Humaniora, 18(2), 229–234.

Yanto, O. (2010). Mafia hukum: membongkar konspirasi dan manipulasi hukum di Indonesia. PT Niaga Swadaya.

Yoserizal. (n.d.). Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang.

Zahro, N. (2021). POLA IDEAL REKRUTMEN HAKIM AGUNG OLEH KOMISI YUDISIAL KE DEPAN. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(1), 82–104.

Downloads

Submitted

2022-05-09

Accepted

2022-07-12

Published

2022-06-30

Issue

Section

Articles