Protection of Women's Rights After Divorce in Divorce Lawsuit at the Padang Panjang Religious Court


Authors :
(1) Zakiyah Ulya Mail (UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi, Indonesia)
(2) Endriyanti Endriyanti Mail (UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi, Indonesia)

Abstract


Divorce is one of the reasons for the breaking of the binding rope between husband and wife. Divorce occurs due to the disharmony of the relationship between husband and wife in carrying out their rights and obligations in a family. The existence of divorce does not mean the release of the husband's responsibility to provide for the ex-wife. There are still some obligations of the husband to provide for his wife after the breakup of divorce, according to applicable regulations. The rights of wives after divorce are regulated by Law Number 1 of 1974 and the compilation of Islamic law in the form of Iddah, mut'ah, madhiyah, hadhanah, and children. This applies not only to divorce cases but also to lawsuit divorces. The purpose of this study is to determine the judge's decision that accommodates the rights of wives after divorce in divorce cases. As well as what rights are imposed on the husband. This research method uses qualitative methods that are more devoted to field research, namely research whose object is a judge's decision that accommodates the rights of wives after divorce in divorce cases. The results showed that out of 237 divorce cases, only 28 rulings gave wives post-divorce rights. The decision of the judge of the Padang Panjang Religious Court regarding women's rights is concluded as follows: (1). There are still divorce cases with vertex judgements that do not contain the rights of wives because the judge only decides cases by the material of the lawsuit, so the judge does not (2). Not all divorce cases accommodate claims regarding their rights as wives. Although judges have ex oficio rights in determining the rights of women (wives), whether requested or unsolicited, the judges of the Padang Panjang Religious Court exercise their rights ex oficio to punish husbands for providing iddah, mut'ah, and past income according to ability and eligib ility.

Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya tali pengikat antara suami dan isteri. Perceraian terjadi akibat tidak harmonisnya hubungan antara suami dan istri dalam menjalankan hak dan kewajibannya di dalam sebuah keluarga. Adanya perceraian bukan berarti lepasnya tanggung jawab suami untuk memberikan nafkah kepada mantan Istri. Masih ada beberapa kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada sang istri pasca putusnya perceraian menurut ketentuan yang berlaku. Hak istri pasca perceraian yang diatur oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam berupa nafkah Iddah, mut'ah, nafkah madhiyah, hadhanah dan nafkah anak. Hal ini berlaku tidak hanya untuk perkara cerai talak, tetapi juga cerai gugat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keputusan hakim yang mengakomodir hak istri pasca perceraian dalam perkara cerai gugat. Serta hak-hak apa saja yang dibebankan kepada suami. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang lebih dikhususkan pada penelitian lapangan, yaitu penelitian yang objeknya adalah putusan hakim yang mengakomodir hak-hak istri pasca perceraian dalam perkara cerai gugat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 237 perkara cerai gugat hanya 28 putusan yang memberikan hak-hak istri pasca perceraian. Putusan hakim Pengadilan Agama Padang Panjang mengenai hak-hak perempuan, disimpulkan sebagai berikut: (1). Kasus perkara cerai gugat dengan putusan verstek masih ada yang tidak memuat hak-hak istri, karena hakim hanya memutuskan perkara sesuai dengan materi gugatan sehingga hakim tidak (2). Kasus perkara cerai gugat belum semua yang mengakomodir gugatan mengenai haknya (istri). Meskipun hakim memiliki hak ex oficio dalam menentukan hak-hak perempuan (istri) baik diminta maupun tidak diminta, namun hakim Pengadilan Agama Padang Panjang menggunakan haknya secara ex oficio menghukum suami untuk memberikan nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah lampau sesuai dengan kemampuan dan kelayakan.


Keywords


Women's Rights, Divorce, Lawsuit

Full Text:

PDF

| DOI: http://dx.doi.org/10.30983/humanisme.v7i2.8012

References

Abdurrahman. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan. Jakarta: CV Akademika Pressindo, 1986.

Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam Dan Peradilan Agama. Cet. II. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

As-Subki, Ali Yusuf. Fiqh Keluarga: Pedoman Berkeluarga Dalam Islam. Jakarta: Amzah, 2010.

Dkk, Muhammad Syaifuddin. Hukum Perceraian. Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Farida, Anik. Perempuan Dalam Sistem Perkawinan Dan Perceraian Di Berbagai Komunitas Adat. Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, 2007.

Firdaus Firdaus, Ismail Ismail, Busyro Busyro, Endri Yenti, Mohd Nasran Mohamad. “Post-Divorce Child’s Nafaqah Māḍiyah: An Analysis of the Shifting from Fulfilment to the Assertion of Ownership Rights.” Al-Ahkam 33, no. 1 (2023): 45–62. https://doi.org/10.21580/ahkam.2023.33.1.14566.

Ghazaly, Abd Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2003.

Harahap, M.Yahya. Kedudukan Warga Negara Dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Pustaka Kartini, 1997.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Gramedia, 2005.

https://pa-padangpanjang.go.id/tentang-pengadian/profile-pengadilan/sejarah-pengadilan. “Sejarah Pengadilan Agama Padang Panjang,” n.d.

Ismail, Imam Muhammad bin. Subul Al-Salam. Bandung: Dahlan, 1985.

Kamarusdiana. Hukum Acara Pengadilan Agama. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2013.

Mansari, Mansari, and Moriyanti Moriyanti. “Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Isteri Pasca Perceraian.” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 5, no. 1 (2019): 43. https://doi.org/10.22373/equality.v5i1.5377.

Mardani. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Maulida, Fadhilatul, and Busyro Busyro. “Nafkah Iddah Akibat Talak Ba`In Dalam Perspektif Keadilan Gender (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia).” Alhurriyah: Jurnal Hukum Islam (ALHURRIYAH JOURNAL OF ISLAMIC LAW) 3, no. 2 (2018): 113. https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i2.720.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Press, 2006.

Mulia, Siti Musdah. Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan. Bandung: Mizan, 2004.

Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al Munawwir Arab-Indonesia. Cet. XX. Surabaya: Pustaka Progresif, 2002.

Mustofa, Dedi Supriyadi dan. Perbandingan Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam. Jakarta: Pustaka Al-Fikriis, 2009.

Nelli, Jumni. “‘Analisis Tentang Kewajiban Nafkah Keluarga Dalam Pemberlakuan Harta Bersama,’ Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam 2.” Jurnal Hukum Islam 2 (2017).

Ramulyo, Mohammad Idris. Hukum Perkawinan Islam “Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1999.

Rasyid, Hamdan. Fiqh Indonesia. Jakarta: P.T al-Mawardi, 2003.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Ed. 1. Cet. Jakarta: Kencana, 2009.

Yenti, Endri. “Wanita Bekerja Menurut Islam: Analisis Gender.” Kafa`ah: Journal of Gender Studies 1, no. 1 (2011): 111. https://doi.org/10.15548/jk.v1i1.49.

Zuhaili, Wahbah. Fiqh Imam Syafi’i: Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Qur’an Dan Hadits. Jakarta: Al-Mahira, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.30983/humanisme.v7i2.8012

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Zakiyah Ulya, Endriyanti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________
Academia.Edu

HUMANISMA : Journal of Gender Studies
e-ISSN / p-ISSN : 2580-7765 / 2580-6688
Organized by : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
W : https://ejournal.uinbukittinggi.ac.id/index.php/psga

E : humanisma.uinbukittinggi@gmail.com - humanisma@uinbukittinggi.ac.id
"View Humanisma Stats"
Creative Commons License
Licensed Under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License