Strategi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Korban Trafficking di Kota Medan


Authors :
(1) Nurhayati Nurhayati Mail (Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Indonesia)
(2) Khairuddin Khairuddin Mail (Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Indonesia)
(3) Fitri Hayati Mail (Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Indonesia)
(4) Reni Ria Armayani Hasibuan Mail (Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Indonesia)

Abstract


The victims where the majority are women do not only experience physical trauma but also psychic trauma. Therefore the victim does not only need mental and spiritual strength, but also they have to be empowered economically to be able to overcome their life problem. This research is qualitative research with PAR approach (Participatory Action Research) that involves all active stakeholders to address and overcome the problem in order there is significant change to the life of the victim. This research finds that economic empowerment is one of ways to increase the spirit, creativity and motivation of the survivors to increase their family income so stimulating entrepreneur spirit to be able to compete economically. The economic empowerment strategy of the survivor of human trafficking is done in some phases. First, cognitive delivery by encouraging the survivor think in order they can come up with the solution about the problem at hand. Second, giving the training of flower bouquet, bridal bale, creating wall and door decoration by recycling used bottle and plastic. Through this empowerment is expected the survivors have ability to survive and find new things to live. 

Korban yang mayoritas perempuan tidak hanya mengalami trauma fisik tetapi juga psikis. Korban trafficking tidak hanya membutuhkan kekuatan mental dan spiritual tetapi juga harus diberdayakan secara ekonomi untuk mampu menghadapi problema kehidupan. Penelitian ini memakai metode kualitatif melalui pendekatan PAR (Participatory Action Research) menggunakan melibatkan berbagai pihak yang relevan secara aktif untuk menyelesaikan dilema beserta sebagai akibatnya terjadi perubahan yang signifikan dalam kehidupan para korban. Melalui penelitian ini diperoleh hasil bahwa pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu metode meningkatkan semangat, kreatifitas dan motivasi para korban untuk memperkuat ekonomi keluarga sehingga memunculkan semangat wirausaha untuk bisa bersaing secara ekonomi. Strategi pemberdayaan ekonomi korban trafficking dilakukan dengan beberapa tahap. Pertama, pemberian kognitif dengan mengajak berpikir agar mereka bisa memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi. Kedua, dengan pelatihan merangkai bunga dan bale pernikahan serta pembuatan hiasan dinding dan pintu dengan memanfaatkan plastik dan botol bekas. Dengan pemberdayaan ini diharapkan para korban memiliki kemampuan untuk survive dan menemukan hal-hal baru untuk bertahan hidup. 

 


Keywords


Strategy; economic empowerment; human trafficking; economic strengthening;

Full Text:

PDF

| DOI: http://dx.doi.org/10.30983/humanisme.v4i2.3227

References

Afandi, Agus. 2012. Modul Participatory Action Research (PAR) untuk Pengorganisasian Masyarakat (Community Organizing).Surabaya: LPM IAIN Sunan Ampel.

Anoraga, Panji. 2004. Manajemen Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.

Cresswell, J. 1998.Research Design: Qualitative & Quantitative Approaches.Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Daniah, Rahmah dan Fajar Apriani.“Kebijakan Naional Anti-Trafficking dalam Migrasi Internasional”, dalam Jurnal Politica, Vol. 8, No.2 November 2017.

Deliani, Nurfarida, Khairat, Nazhiratul, Muslim, Kori Lilie, Gerakan Emansipasi Ruhana Kuddus dalam Memperjuangkan Kesetaran Pendidikan Perempuan di Minangkabau.Humanisma: Journal of Islamic & Social Studies, Vol. 03, No. 2, Juli 2019, h. 170

Farhana, 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia.Jakarta: Sinar Grafika.

Gultom, Maidin. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan.Bandung: Refika Aditama.

Harahap, Isnaini Harahap (ed). 2013. Ekonomi Kreatif: Upaya Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Minapolitan Di Kecamatan Medan Labuhan.Medan: Manhaji.

Hunger, David dan Thomas L. Wheelen.2003. Manajemen Strategi. Yogyakarta: Andi.

Jumiati, “Model Perlindungan Korban Perdagangan Orang dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”, dalam Jurnal Jurisprudence, Vol. 5, No. 1 Maret 2015.

Kiling, Indra Yohanes, Beatriks Novianti Kiling-Bunga. 2019. “Motif, Dampak Psikologi, dan Dukungan pada Korban Perdagangan Manusia di Nusa Tenggara”, dalam Jurnal Psikologi Ulayat (Indonesian Journal of Indigenous Psychology), Vol. 6, No. 1.

Kalsum, Umi. 2014. “Hubungan Dukungan Sosial dan Trait Kecemasan dengan Trauma Pada Korban Perdagangan Orang”, dalam Jurnal Sains dan Praktik Psikologi, Volume 2 (3), 243-255.

Kodir, Faqihuddin Abdul Kodir (ed.). 2006. Fiqh Anti Trafiking: Jawaban atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Perspektif Hukum Islam.Bandung: Fahmina institute.

Lapian, L.M. Gandhi & Hetty A. Geru (ed). 2010. Trafiking Perempuan dan Anak Penanggulangan Komprehensif Studi Kasus: Sulawesi Utara.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

LPM IAIN Sunan Ampel Surabaya. 2008.Modul Pelatihan Kuliah Kerja Nyata (KKN) TRansformatif IAIN Sunan Ampel Surabaya.Surabaya: LPM IAIN Sunan Ampel.

Lubis, Emmy Suryana. 2012. “Implementasi Kebijakan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dalam Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan (Trafiking) Perempuan Dan Anak”, dalam Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal), Vol. 2, No. 1.

Mahardika, Tim. 2010. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).Jakarta: Pustaka Mahardika.

Nurhayati. 2016.Perbudakan Zaman Modern: Perdagangan Orang dalam Perspektif Ulama.Medan: Perdana Publishing.

Pearsall, Judy dan Bill Trumble (ed). 1996.The Oxford English Reference Dictionary.New York: Oxford University Tress.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.

Purnomo, Setiawan Hari. 1996. Manajemen Strategi: sebuah Konsep Pengantar.Jakarta: Fakultas Ekonomi UI.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi (P3EI). 2011.Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2002.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta: Balai Pustaka.

PSW Universitas Gajah Mada. 2008.Women in Public Sector (Perempuan di Sektor Publik).Yogyakarta: Tiara Wacana.

Qomari, Muhammad Alfan dan Oksiana Jatiningsih. 2015. Pemberdayaan Perempuan Korban Human Trafficking Di Yayasan Embun Surabaya. Jurnalmahasiswa.unesa.ac.id, Volume 02 Nomor 03, 0-216.

Sugiarti, Keri Lasmi dkk (ed.). 2006. Ketika Mereka Dijual: Perdagangan Perempuan dan Anak di 15 Propinsi di Indonesia.Jakarta: ICMC & Acils.

Suharto, Edi. 2007. Pekerjaan Sosial di Dunia Industri Memperkuat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Jakarta, Refika Aditama.

Suhendra, K. 2006. Peran Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat, Bandung: Alfabeta.

Sumodiningrat, Gunawan. 1999. Pemberdayaan Masyarakat dan JPS (Jaring Pengaman Sosial).Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sofian, Ahmad. “Menggagas Model Penanganan Perdagangan Anak di Sumatera Utara”, dalam Jurnal Populasi, 17 (2), 2006, ISSN: 0853-0262.

Susi Ratna Sari, Dari Kerajinan Amai Setia hingga Soenting Melayoe Strategi Rohana Kuddus dalam Melawan Ketertindasan Perempuan di Minangkabau, Kafaah: Jurnal Ilmiah Kajian Gender, Vol. VI No. 2 Tahun 2016, h. 235-250.

Suyito, Redni Putri Meldianto, Siti Anisa, Tesi Prima. Penguatan Kapastitas Perempuan Sebagai Steakholder Dalam Penanggulangan Korban Bencana Banjir di Pangkalan. Humanisma: Journal of Islamic & Social Studies, Vol. 03, No. 2, Juli 2019, h. 141

Tjokroamidjojo, Bintoro. 1990. Teori dan Strategi Pembangunan Nasional.Jakarta: Haji Masagung.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Winari, Tri. 1998. Memahami Pemberdayaan Masyarakat Desa Partisipatif dalam Orientasi Pembangunan Masyarakat Desa Menyongsong Abad 21: Menuju Pemberdayaan Pelayanan Masyarakat. Yogyakarta: Aditya Media.




DOI: http://dx.doi.org/10.30983/humanisme.v4i2.3227

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nurhayati Nurhayati, Khairuddin Khairuddin, Fitri Hayati, Reni Ria Armayani Hasibuan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________
Academia.Edu

HUMANISMA : Journal of Gender Studies
e-ISSN / p-ISSN : 2580-7765 / 2580-6688
Organized by : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
W : https://ejournal.uinbukittinggi.ac.id/index.php/psga

E : humanisma.uinbukittinggi@gmail.com - humanisma@uinbukittinggi.ac.id
"View Humanisma Stats"
Creative Commons License
Licensed Under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License